Whistleblowing
Sistem

Whistleblowing System adalah mekanisme pelaporan yang disediakan perusahaan agar karyawan, mitra, atau pihak lain bisa melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau tindakan tidak etis yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Whistleblowing System bertujuan untuk:
Menyediakan mekanisme internal untuk melaporkan, menyelidiki, dan menindaklanjuti pelanggaran di lingkungan kerja Moladin Finance. Sistem Pelaporan ini dapat digunakan oleh pihak internal maupun eksternal, termasuk customer, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menjaga budaya keterbukaan dengan standar integritas dan akuntabilitas yang tinggi.
Memperkuat tata kelola yang baik, mendukung tindakan pencegahan, serta mendorong pelaporan atas hal-hal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial atau merusak reputasi Perusahaan, demi melindungi aset dan kepentingan Perusahaan.
Perlindungan Informasi:
Perusahaan menjamin bahwa setiap pelaporan melalui Whistleblowing System akan mendapatkan perlindungan penuh. Identitas pelapor dirahasiakan, dan perusahaan melarang keras segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan balasan (retaliation) terhadap pelapor. Setiap laporan yang disampaikan dengan itikad baik akan diproses secara independen dan objektif.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Laporan dapat berisi dugaan pelanggaran seperti:
Tindakan kecurangan (fraud) dalam proses bisnis.
Penyalahgunaan jabatan atau konflik kepentingan. Korupsi, suap, atau gratifikasi.
Pelanggaran kode etik, perilaku tidak profesional, atau tindakan yang merugikan perusahaan.
Pelanggaran hukum dan/ atau peraturan perundang-undangan.
Penyalahgunaan informasi rahasia perusahaan.
Channel Pelaporan
Laporan dapat dikirimkan melalui: