Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Gaya Hidup » Kenali Zona Nilai Tanah agar Tak Salah Beli Properti!

Kenali Zona Nilai Tanah agar Tak Salah Beli Properti!

by MOFI News
zona nilai tanah - Moladin

Harga tanah di satu wilayah bisa berbeda cukup jauh meski jaraknya berdekatan. Salah satu data yang dapat membantu melihat gambaran nilai tanah adalah zona nilai tanah.

Informasi ini penting dipahami sebelum membeli lahan karena dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menilai kewajaran harga dan kondisi suatu kawasan.

Namun, perlu dibedakan antara nilai tanah dan peruntukan ruang. Nilai tanah berkaitan dengan informasi ekonomi suatu bidang atau kawasan, sedangkan peruntukan ruang menjelaskan penggunaan lahan yang diperbolehkan.

Keduanya sama-sama penting agar keputusan membeli tanah tidak hanya berdasarkan harga yang ditawarkan. Yuk, simak pembahasan lengkapnya!

Apa Itu Zona Nilai Tanah?

Secara sederhana, zona nilai tanah atau ZNT merupakan area pada peta yang memiliki karakteristik nilai tanah relatif sama. Data tersebut disusun berdasarkan berbagai informasi, termasuk hasil survei dan data transaksi tanah, sehingga dapat memberikan gambaran mengenai nilai tanah di suatu wilayah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan data ini dalam pengelolaan informasi pertanahan dan penilaian tanah.

ZNT juga menjadi salah satu informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintah dan masyarakat.

Apa Manfaat Zona Nilai Tanah?

Bagi masyarakat, zona nilai tanah dapat menjadi referensi awal ketika ingin mengetahui gambaran nilai tanah di sekitar lokasi yang akan dibeli. Data ini membantu kamu membandingkan harga yang ditawarkan dengan kondisi nilai tanah di kawasan tersebut.

Sementara itu, pemerintah dapat memanfaatkan data nilai tanah untuk mendukung perencanaan wilayah, pengelolaan pertanahan, serta berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tanah. Data ZNT juga dapat diperbarui berdasarkan perkembangan transaksi dan kondisi wilayah.

Meski begitu, nilai yang tercantum dalam peta tidak otomatis sama dengan harga jual sebuah bidang tanah. Kondisi fisik, akses jalan, bentuk lahan, status hak, lingkungan, dan faktor lokasi tetap dapat memengaruhi harga sebenarnya.

Baca Juga  Pinjaman Jaminan Sertifikat di Medan: Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Cara Mengecek Zona Nilai Tanah

zona nilai tanah - Moladin Finance
Foto: Cariproperti

Kamu dapat melihat informasi pertanahan secara daring melalui BHUMI ATR/BPN, yaitu platform peta interaktif yang menyediakan berbagai data geospasial, termasuk layer Zona Nilai Tanah. BHUMI juga menyediakan legenda untuk membantu pengguna memahami simbol, warna, dan kategori pada layer yang dipilih.

Langkah umumnya adalah membuka BHUMI, memilih peta yang diperlukan, kemudian mengaktifkan layer terkait zona nilai tanah. Setelah itu, kamu bisa menelusuri lokasi yang ingin diperiksa dan melihat informasi yang tersedia pada peta.

Perlu diperhatikan, BHUMI juga memberikan penafian bahwa data yang ditampilkan belum tentu selalu mutakhir atau lengkap. Untuk kebutuhan yang memerlukan kepastian resmi, informasi sebaiknya dikonfirmasi melalui layanan ATR/BPN terkait.

Arti Warna Zona Tanah, Jangan Sampai Salah Baca

Selain nilai tanah, calon pembeli perlu memahami zonasi tata ruang. Warna pada peta tata ruang digunakan untuk membedakan peruntukan ruang, tetapi arti setiap warna tidak selalu sama di seluruh Indonesia.

Acuan utamanya adalah legenda pada peta tata ruang atau RDTR wilayah terkait. Berikut rincian lengkapnya:

1. Zona Hijau

Warna hijau pada sejumlah peta tata ruang dapat digunakan untuk menunjukkan kawasan yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau, pertanian, perkebunan, atau kawasan lindung. Lahan dalam kawasan tersebut belum tentu dapat digunakan untuk mendirikan rumah atau bangunan komersial.

Karena itu, jangan hanya melihat harga tanah yang murah. Periksa terlebih dahulu ketentuan pemanfaatan ruangnya.

2. Zona Kuning

Kawasan permukiman ditetapkan untuk mendukung kegiatan hunian beserta fasilitas penunjangnya. Namun, status sebagai kawasan permukiman tidak otomatis berarti semua jenis bangunan boleh didirikan.

Kamu tetap perlu melihat aturan setempat, termasuk ketentuan bangunan dan penggunaan lahan yang berlaku.

Baca Juga  Jangan Salah! Begini Cara Menghitung BPHTB Jual Beli Tanah!

3. Zona Oranye, Ungu, Biru, atau Cokelat

Kawasan zona dengan warna-warna tersebut umumnya diarahkan untuk aktivitas ekonomi, seperti pertokoan, perkantoran, restoran, atau kegiatan jasa lainnya. Tanah pada area strategis seperti ini berpotensi memiliki nilai lebih tinggi karena akses dan aktivitas ekonominya.

Meski begitu, jenis kegiatan yang diperbolehkan tetap mengikuti ketentuan tata ruang daerah.

4. Zona Merah

Beberapa kawasan zona tanah yang berwarna merah dialokasikan untuk sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, fasilitas olahraga, pemerintahan, maupun kebutuhan masyarakat lainnya. Lahan dengan peruntukan tersebut tidak dapat begitu saja dialihkan menjadi hunian atau tempat usaha pribadi.

Jangan Cuma Lihat Harga Tanah

Mengecek zona nilai tanah sebaiknya menjadi salah satu tahap sebelum membeli lahan, bukan satu-satunya pertimbangan. Kamu juga perlu memastikan status hak atas tanah, kesesuaian peruntukan ruang, akses menuju lokasi, batas bidang, serta dokumen kepemilikannya.

Dengan memahami informasi nilai dan zonasi sejak awal, risiko salah mengambil keputusan dapat ditekan. Terlebih, tanah merupakan aset bernilai besar yang penggunaannya memiliki aturan dan konsekuensi hukum.

Jadi, sebelum menyepakati transaksi, luangkan waktu untuk mengecek zona nilai tanah sekaligus peruntukan ruangnya.

Untuk mendapatkan informasi dan wawasan lain seputar properti, kamu juga bisa membaca berbagai artikel properti di Moladin Finance agar lebih siap mengambil keputusan terkait aset tanah dan hunian.

You may also like