Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Gaya Hidup » Ini 6 Perbedaan Tanah Adat dan Tanah Negara yang Wajib Dipahami!

Ini 6 Perbedaan Tanah Adat dan Tanah Negara yang Wajib Dipahami!

by MOFI News
perbedaan tanah adat dan tanah negara - Moladin Finance

Memahami perbedaan tanah adat dan tanah negara penting sebelum kamu membeli, mengelola, atau memanfaatkan sebidang tanah.

Keduanya sama-sama berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang berbeda.

Tanah adat berkaitan dengan hak ulayat masyarakat hukum adat, sedangkan tanah negara berada dalam penguasaan langsung negara dan belum dilekati hak tertentu. Lantas, apa saja perbedaan keduanya?

Perbedaan Tanah Adat dan Tanah Negara

perbedaan tanah adat dan tanah negara - Moladin
Foto: Tempo.co

Secara sederhana, tanah adat berkaitan dengan hak ulayat masyarakat hukum adat, sedangkan tanah negara berada dalam penguasaan negara dan belum dilekati hak tertentu atas tanah. Berikut perbedaan lengkapnya:

1. Dasar Penguasaan

Tanah adat berhubungan dengan hak ulayat yang lahir dari hubungan masyarakat hukum adat dengan wilayahnya. Pelaksanaannya mengikuti hukum adat yang masih hidup dan ditaati masyarakat setempat.

Sementara itu, tanah negara berada dalam lingkup hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemberian hak atas tanah tersebut.

2. Pihak yang Mengelola

Pada tanah adat, pengaturan dan pemanfaatan umumnya dilakukan oleh kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayahnya.

Berbeda dengan itu, tanah negara dikelola berdasarkan kewenangan pemerintah. Tanah tersebut dapat diberikan kepada perseorangan atau badan hukum melalui pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Cara Pemanfaatannya

Perbedaan tanah adat dan tanah negara juga terlihat dari cara pemanfaatannya. Tanah adat digunakan dengan mempertimbangkan aturan, kepentingan, dan tata kehidupan masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Tanah negara dapat ditetapkan atau diberikan hak untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan, kegiatan sosial, pengelolaan lahan, hingga kepentingan umum, selama sesuai dengan peruntukan dan aturan tata ruang.

Baca Juga  8 Perumahan Dekat LRT Cikunir, Mobilitas Makin Praktis di Bekasi

4. Kedudukan Hukumnya

Tanah adat tidak otomatis berarti setiap tanah yang secara turun-temurun dikuasai seseorang merupakan hak ulayat. Keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang secara nyata masih ada serta belum dilekati hak atas tanah tertentu.

Adapun tanah negara merupakan tanah yang berada dalam penguasaan negara dan belum diberikan dengan suatu hak atas tanah kepada pihak tertentu.

5. Bukti dan Administrasi

Dalam tanah adat, riwayat penguasaan, keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah ulayat, serta aturan adat dapat menjadi bagian penting dalam proses pengakuan dan administrasinya. Saat ini, pendaftaran tanah hak ulayat juga memiliki dasar pengaturan tersendiri.

Pada tanah negara, pencatatan dan pengelolaannya mengikuti administrasi pertanahan pemerintah.

Apabila kemudian diberikan hak kepada pihak tertentu, statusnya dapat berubah sesuai jenis hak yang diberikan, misalnya Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai.

6. Potensi Pengalihan atau Pemanfaatan

Tanah adat perlu dilihat dari siapa masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut serta bagaimana aturan adat mengatur pemanfaatannya.

Artinya, kamu tidak bisa langsung menyamakan tanah adat dengan tanah yang bebas diperjualbelikan secara perorangan.

Hal serupa juga berlaku pada tanah negara. Tanah yang dikuasai negara bukan berarti dapat langsung dimiliki atau digunakan oleh masyarakat tanpa proses hukum.

Pemberian hak dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan pertanahan yang berlaku.

Mengapa Status Tanah Perlu Dicek Sebelum Membeli?

Memahami perbedaan tanah adat dan tanah negara bukan sekadar untuk mengetahui istilah. Status tanah berhubungan langsung dengan kepastian hukum, pihak yang berwenang, serta dokumen yang perlu diperiksa.

Baca Juga  Pinjaman Jaminan Sertifikat di Medan: Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Jika kamu menemukan bidang tanah yang disebut sebagai tanah adat atau tanah negara, jangan hanya mengandalkan keterangan penjual atau riwayat penguasaan secara lisan.

Periksa status dan data pertanahannya melalui instansi yang berwenang serta pastikan tidak ada sengketa atau tumpang tindih hak.

Jangan Keliru Menentukan Status Tanah

Mengetahui perbedaan tanah adat dan tanah negara bukan sekadar persoalan istilah. Status tanah dapat memengaruhi proses pemanfaatan, pendaftaran, hingga kepastian hukum saat terjadi transaksi.

Sebelum mengambil keputusan, kamu perlu memeriksa riwayat tanah, status penguasaan, dokumen yang tersedia, serta data pertanahannya.

Langkah ini penting agar tanah yang akan kamu manfaatkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk mendapatkan lebih banyak informasi seputar properti, tanah, dan tips memiliki hunian, kamu bisa membaca berbagai artikel informatif lainnya di Moladin Finance.

You may also like