Moladin Finance Official Blog

Artikel » News » Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari, Berlaku Penuh Mulai 17 Agustus

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari, Berlaku Penuh Mulai 17 Agustus

by MOFI News
cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang-hilang-Moladin

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat layanan pertanahan bagi masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa proses balik nama sertifikat tanah kini dipatok maksimal 10 hari, sementara pengukuran tanah ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 7 hari.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan yang tengah dijalankan kementerian tersebut. Nusron menyampaikan hal ini di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

“Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Milestone tahun ini ada di dua bidang layanan,” ujar Nusron, merujuk pada percepatan proses balik nama dan pengukuran tanah.

Tahapan Proses Balik Nama 10 Hari

Menurut penjelasan Nusron, hitungan 10 hari untuk balik nama sertifikat dimulai sejak proses perikatan akta jual beli (AJB) di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rinciannya sebagai berikut:

  • Perikatan AJB antara penjual/pembeli dengan PPAT: maksimal 2 hari
  • Verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): maksimal 3 hari
  • Proses balik nama oleh BPN setelah pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS)/Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): maksimal 5 hari

Total durasi keseluruhan proses ini ditetapkan tidak boleh melebihi 10 hari kerja.

Ada Sanksi Jika Petugas Melebihi Batas Waktu

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa batas waktu ini bukan sekadar target, melainkan disertai konsekuensi bagi petugas yang tidak memenuhinya. Nusron menjelaskan bahwa keterlambatan akan dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran, dengan tingkat sanksi yang disesuaikan dengan penyebabnya.

“Sanksinya tergantung, kalau terbukti karena suap bisa dipecat. Tapi kalau karena lalai, mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai gradasi pelanggarannya,” kata Nusron.

Dengan kata lain, sanksi yang dijatuhkan akan mempertimbangkan apakah keterlambatan disebabkan oleh kelalaian administratif biasa atau pelanggaran yang lebih serius seperti penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  8 Fakta Rencana Pembangunan 11 Rusun Baru di Jakarta, Solusi Hunian di Tengah Lahan yang Makin Terbatas

Pengukuran Tanah Kini Dijadwalkan, Berlaku Penuh 17 Agustus

Selain mempercepat proses balik nama, ATR/BPN juga membenahi sistem pengukuran tanah yang sebelumnya kerap tidak memiliki kepastian waktu. Nusron mengakui bahwa selama ini masyarakat kesulitan mengetahui kapan tanah mereka akan diukur setelah mengajukan permohonan.

“Saya mohon maaf sekali sama masyarakat. Orang datang ke kantor BPN minta diukur, tapi tidak ada yang tahu kapan diukur,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal itu, BPN kini menerapkan sistem pengukuran terjadwal, di mana proses pengukuran harus selesai maksimal 7 hari sejak pendaftaran. Setelah pengukuran selesai, tahap pembuatan gambar ukur tanah juga dibatasi maksimal 5 hari pengerjaan.

Sistem pengukuran terjadwal ini sudah mulai diterapkan secara bertahap, namun ditargetkan berlaku penuh di seluruh kantor pertanahan se-Indonesia mulai 17 Agustus 2026.

“Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Paling lambat 7 hari, harus ada kepastian tanah itu diukur,” tutur Nusron.

Sama seperti layanan balik nama, keterlambatan dalam proses pengukuran juga akan berujung pada sanksi bagi petugas terkait, mulai dari penurunan penilaian kinerja (KPI), pemindahan tugas, hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggarannya.

Tujuan Kebijakan

Langkah percepatan layanan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan, sekaligus memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus dokumen kepemilikan tanah. Dengan adanya batas waktu yang jelas dan mekanisme sanksi, masyarakat diharapkan mendapat kepastian layanan yang lebih transparan dan akuntabel.

(Diolah dari pemberitaan detikProperti)

You may also like