Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Cara Membuat Sertifikat Tanah: Langkah dan Biaya Terbaru 2026

Cara Membuat Sertifikat Tanah: Langkah dan Biaya Terbaru 2026

by Narulita Misbakh
cara-membuat-sertifikat-tanah-Moladin

Memahami cara membuat sertifikat tanah adalah bentuk tanggung jawab kamu dalam menjaga aset. Meskipun membutuhkan waktu dan ketelitian, legalitas yang kamu dapatkan jauh lebih berharga dibandingkan risiko kehilangan lahan di masa depan. Pastikan kamu selalu melakukan pengecekan secara mandiri ke kantor BPN untuk menghindari praktik calo yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai cara membuat sertifikat tanah terbaru di 2026, langsung saja simak artikel berikut hingga tuntas!

Mengapa Kamu Wajib Memiliki Sertifikat Tanah?

cara-membuat-sertifikat-tanah-Moladin
Foto: Dekoruma

Sebelum membahas teknis cara membuat sertifikat tanah, kamu perlu memahami urgensi di balik dokumen ini. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sertifikat adalah bukti otentik yang memuat data fisik dan data yuridis.

Berikut adalah manfaat utama memiliki sertifikat resmi:

  • Kepastian Hukum Tetap: Kamu memiliki perlindungan hukum yang kuat jika sewaktu-waktu terjadi sengketa lahan.
  • Peningkatan Nilai Aset: Tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) cenderung memiliki harga jual yang jauh lebih stabil dan tinggi dibandingkan tanah girik atau petok D.
  • Memudahkan Administrasi Waris: Proses turun waris atau hibah menjadi jauh lebih sederhana jika objek tanah sudah terdaftar di database BPN.
  • Validasi Data Fisik: Melalui proses sertifikasi, batas-batas tanah kamu akan diukur secara digital oleh petugas, sehingga meminimalisir risiko penyerobotan lahan oleh tetangga.

    Mengenal Jenis-Jenis Hak Atas Tanah di Indonesia

    Kamu harus tahu bahwa tidak semua tanah memiliki status yang sama. Berikut adalah jenis sertifikat yang umum diterbitkan oleh BPN:

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Ini adalah strata kepemilikan tertinggi. Haknya bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. SHM tidak memiliki batas waktu berlaku dan merupakan hak yang paling dicari karena sifatnya yang permanen.

    2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

    Hak ini memberikan izin untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya (biasanya tanah negara atau milik pihak lain). SHGB memiliki masa berlaku tertentu (biasanya 30 tahun) dan dapat diperpanjang.

    Baca Juga  6 Perbedaan Hak Guna Bangunan dan SHM, Mana Lebih Aman?

    3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

    Hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan spesifik.

    4. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

    Hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, seperti otorita atau badan hukum milik negara.

    Syarat Utama dan Estimasi Biaya Pengurusan

    cara-membuat-sertifikat-tanah-Moladin
    Foto: Britannica

    Kunci keberhasilan dalam cara membuat sertifikat tanah terletak pada validitas dokumen pendukung. Pastikan kamu menyiapkan berkas-berkas berikut sebelum berangkat ke kantor BPN:

    • Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisir.
    • Bukti Perolehan Tanah: Akta Jual Beli (AJB), surat hibah, atau bukti waris yang sah.
    • Dokumen Pertanahan: Bukti pembayaran PBB tahun terakhir dan surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
    • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Untuk tanah yang belum bersertifikat (tanah adat/girik), kamu memerlukan surat keterangan dari Kelurahan.

    Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

    Transparansi biaya adalah bagian penting dari edukasi finansial. Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut estimasi biaya administrasi:

    • Biaya Pengukuran Lahan: Tergantung luas tanah, namun secara umum dihitung dengan formula tertentu oleh BPN (rata-rata tarif dasar mulai Rp350 per meter persegi).
    • Biaya Pendaftaran: Berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000.
    • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Pajak ini sekitar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NPOPTK.
    • Jasa Notaris/PPAT: Jika kamu menggunakan jasa pihak ketiga, siapkan anggaran sekitar Rp2 juta hingga Rp10 juta tergantung kesepakatan dan kompleksitas berkas.

      Tahapan Prosedural Cara Membuat Sertifikat Tanah

      Setelah dokumen siap, ikuti langkah-langkah sistematis di bawah ini untuk memastikan pengajuan kamu diterima:

      Baca Juga  Cek Jadwal PELATARAN ATR/BPN Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026!

      1. Pengurusan di Tingkat Kelurahan

      Jika tanah kamu belum bersertifikat (misal: Girik), kamu harus ke kantor kelurahan untuk meminta Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Riwayat Tanah. Pastikan kamu mendapatkan tanda tangan Lurah dan Camat sebagai penguat bukti yuridis.

      2. Pendaftaran dan Pengukuran di Kantor BPN

      Bawalah semua berkas ke kantor BPN setempat. Kamu akan mengisi formulir permohonan dan membayar biaya pengukuran. Petugas BPN nantinya akan datang ke lokasi lahan kamu untuk melakukan pemetaan batas-batas fisik tanah secara presisi.

      3. Penerbitan Surat Ukur dan Pengumuman Data

      Hasil pengukuran akan dituangkan dalam Surat Ukur. Setelah itu, BPN akan melakukan pengumuman data fisik dan yuridis di kantor pertanahan selama 60 hari. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan jika ada pihak lain yang merasa keberatan atau ingin menyanggah kepemilikan tersebut.

      4. Pelunasan Pajak dan Pembayaran Biaya SK Hak

      Jika tidak ada sanggahan selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak. Kamu diwajibkan melunasi BPHTB sebagai syarat akhir agar sertifikat dapat dicetak.

      5. Pengambilan Sertifikat

      Setelah semua proses administratif selesai, kamu dapat mengambil sertifikat tanah di loket pelayanan BPN. Selamat! Kini aset kamu telah terlindungi secara hukum negara.

      Menjaga legalitas properti adalah investasi jangka panjang yang tidak ternilai. Dengan mengikuti panduan cara membuat sertifikat tanah di atas, kamu telah selangkah lebih maju dalam mengamankan hak milikmu. Jangan lupa untuk terus memperbarui wawasan seputar regulasi properti dan pertanahan agar tidak tertinggal informasi terbaru.

      Segera urus dokumen legalitas asetmu sekarang juga! Ikuti terus informasi terkini mengenai edukasi finansial dan properti lainnya hanya di MoFi.