Kalau kamu punya atau sedang membeli properti, memahami biaya ubah AJB ke SHM jadi hal yang tidak bisa diabaikan. Soalnya, proses ini berkaitan langsung dengan kejelasan status kepemilikan sekaligus memastikan aset yang kamu miliki benar-benar sah secara hukum.
Akta Jual Beli (AJB) menjadi bukti sah terjadinya transaksi properti karena dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, dokumen ini belum menunjukkan kepemilikan tertinggi. Status tersebut hanya dimiliki oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga perubahan dari AJB ke SHM menjadi hal yang krusial.
Di sisi lain, proses pengurusan AJB ke SHM dikenal cukup memakan waktu dan melibatkan beberapa tahapan administrasi. Oleh karena itu, penting bagi pemilik properti untuk memahami syarat, alur, serta estimasi biaya yang diperlukan agar prosesnya bisa berjalan lebih lancar tanpa kendala di kemudian hari.
Syarat Ubah AJB ke SHM

Sebelum mengurus perubahan dari AJB ke SHM, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapkan. Kelengkapan ini penting agar proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
1. Dokumen Identitas
Kamu perlu menyiapkan identitas diri sebagai pemohon, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Dokumen ini digunakan untuk memastikan data kepemilikan sesuai dengan pihak yang mengajukan permohonan.
2. Akta Jual Beli (AJB)
AJB menjadi dokumen utama dalam proses ini karena berfungsi sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli properti. Pastikan AJB yang dimiliki asli dan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
3. Sertifikat Asal Tanah
Jika sebelumnya tanah sudah memiliki sertifikat (misalnya masih atas nama pemilik lama), dokumen tersebut juga harus dilampirkan. Ini diperlukan untuk proses balik nama sekaligus peningkatan status menjadi SHM.
4. Bukti Pembayaran Pajak
Kamu juga perlu melampirkan bukti pembayaran pajak terkait transaksi properti, seperti BPHTB dan PPh (jika ada). Selain itu, biasanya diminta juga bukti pembayaran PBB terakhir sebagai tanda tidak ada tunggakan.
5. Surat Permohonan ke BPN
Pemohon wajib mengisi dan menandatangani formulir permohonan perubahan hak di kantor BPN. Dokumen ini menjadi dasar pengajuan proses ubah AJB ke SHM.
6. Surat Ukur Tanah (Jika Ada)
Jika tanah sudah pernah diukur, lampirkan surat ukur tersebut. Jika belum, nantinya pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang sebagai bagian dari proses.
7. Dokumen Pendukung Lainnya
Dalam beberapa kasus, BPN dapat meminta dokumen tambahan seperti surat pernyataan tidak sengketa, IMB (jika ada bangunan), atau dokumen lain sesuai kondisi tanah.
Komponen Biaya Ubah AJB ke SHM

Mengurus perubahan AJB menjadi SHM memang melibatkan beberapa komponen biaya, baik yang bersifat resmi dari pemerintah maupun biaya jasa pihak terkait. Dengan memahami rinciannya sejak awal, kamu bisa menyiapkan anggaran dengan lebih matang dan menghindari pengeluaran tak terduga selama proses berlangsung.
Biaya Pendaftaran di BPN
Biaya ini merupakan biaya resmi saat kamu mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nominalnya relatif terjangkau, umumnya sekitar Rp50.000 per bidang tanah sesuai ketentuan PNBP. Meski kecil, biaya ini wajib dibayarkan sebagai bagian dari proses legal.
Biaya Pengecekan Sertifikat
Sebelum proses dilanjutkan, BPN akan melakukan pengecekan untuk memastikan keaslian sertifikat serta status hukum tanah. Tahap ini penting untuk memastikan properti tidak dalam sengketa atau memiliki masalah hukum lain. Biayanya biasanya berkisar di angka Rp50.000.
Biaya Pengukuran Tanah
Jika tanah belum memiliki surat ukur, maka akan dilakukan pengukuran ulang oleh petugas BPN. Besaran biayanya tergantung luas dan lokasi tanah, mengikuti perhitungan resmi pemerintah. Untuk gambaran, tanah sekitar 100 m² bisa dikenakan biaya mulai dari Rp100 ribuan, tergantung wilayah.
Biaya Administrasi Tambahan
Dalam prosesnya, ada juga biaya administrasi lain yang digunakan untuk mendukung kegiatan petugas di lapangan. Besarannya tidak selalu sama, karena dipengaruhi lokasi dan kondisi tanah, namun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Biaya Jasa Notaris atau PPAT
Agar proses berjalan lebih lancar, biasanya pemilik properti menggunakan jasa notaris atau PPAT. Layanan ini mencakup pengecekan dokumen, pengurusan akta, hingga memastikan seluruh proses sesuai hukum. Kisaran biayanya cukup bervariasi, umumnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung kompleksitas.
Pajak BPHTB dan PPh
Selain biaya administrasi, ada juga kewajiban pajak seperti BPHTB dan PPh jika terjadi peralihan hak. BPHTB umumnya sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi batas tidak kena pajak. Sementara PPh menjadi tanggung jawab pihak penjual sesuai aturan yang berlaku.
Simulasi Rincian Biaya Ubah AJB ke SHM
Supaya kamu punya gambaran yang lebih jelas, berikut simulasi biaya ubah AJB ke SHM dengan contoh kasus tanah di wilayah DKI Jakarta. Simulasi ini bisa membantu kamu memperkirakan dana yang perlu disiapkan sebelum memulai proses pengurusan.
Misalnya, terdapat tanah seluas 180 m² dengan harga Rp2.500.000 per m², sehingga total nilai propertinya sekitar Rp450.000.000. Dari asumsi tersebut, berikut estimasi rincian biayanya:
| Komponen Biaya | Dasar Perhitungan | Estimasi Biaya | Keterangan |
| Biaya Pendaftaran SHM | Tarif BPN Rp50.000 | Rp50.000 | Biaya resmi pengajuan ke BPN |
| Biaya Pengukuran Tanah | (Luas Tanah ÷ 400) × Rp120.000 | Rp54.000 | Jika belum ada surat ukur |
| Biaya Pemeriksaan Tanah | (Luas Tanah ÷ 400) × Rp400.000 | Rp180.000 | Verifikasi legalitas di BPN |
| BPHTB (5%) | 5% × (Rp450.000.000 – Rp80.000.000*) | Rp18.500.000 | Pajak perolehan hak |
| PPh Final (2,5%) | 2,5% × Rp450.000.000 | Rp11.250.000 | Pajak dari pihak penjual |
| Biaya PPAT/Notaris | Kisaran 0,5–1% nilai transaksi | Rp2.500.000 – Rp4.500.000 | Tergantung wilayah & kompleksitas |
Total estimasi biaya: ± Rp32.534.000 – Rp34.534.000
(*Belum termasuk kemungkinan biaya tambahan lain di lapangan)
Perlu diingat, angka di atas hanya simulasi. Besaran biaya aktual bisa berbeda tergantung lokasi tanah, kebijakan daerah, serta kondisi dokumen properti. Namun dengan gambaran ini, kamu bisa lebih siap secara finansial dan tidak kaget dengan total biaya yang muncul selama proses berlangsung.
Cara dan Tahapan Ubah AJB ke SHM

Proses mengubah AJB menjadi SHM sebenarnya memiliki alur yang cukup jelas, meskipun terdiri dari beberapa tahapan. Supaya tidak bingung, berikut penjelasan langkah-langkahnya secara runtut.
1. Menyiapkan Dokumen Sejak Awal
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah memastikan semua dokumen sudah lengkap. Mulai dari AJB, KTP, KK, NPWP, hingga bukti pembayaran PBB. Dokumen pendukung seperti surat pernyataan tidak sengketa juga biasanya dibutuhkan agar proses bisa langsung berjalan tanpa kendala.
2. Mengajukan Permohonan ke BPN
Setelah dokumen siap, kamu bisa mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah. Pada tahap ini, berkas akan diperiksa dan kamu akan diminta mengisi formulir pengajuan serta membayar biaya administrasi awal.
3. Proses Pengukuran Tanah
Jika bidang tanah belum memiliki data ukur resmi, petugas BPN akan melakukan pengukuran langsung di lokasi. Tahapan ini penting untuk memastikan luas dan batas tanah sesuai dengan data yang akan tercatat di sertifikat.
4. Verifikasi dan Pemeriksaan Data
Selanjutnya, BPN akan melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen dan status hukum tanah. Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau masalah hukum lainnya.
5. Penyelesaian Biaya dan Kewajiban Pajak
Sebelum sertifikat diterbitkan, kamu perlu menyelesaikan seluruh kewajiban biaya, termasuk pajak seperti BPHTB serta biaya lain yang muncul selama proses. Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, biasanya biaya jasa juga diselesaikan di tahap ini.
6. Penerbitan Sertifikat Hak Milik
Jika semua proses sudah selesai dan dinyatakan valid, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Setelah memahami biaya, syarat, hingga tahapan mengubah AJB ke SHM, kamu bisa melihat bahwa proses ini memang cukup penting untuk memastikan legalitas properti benar-benar aman. Dengan status SHM, aset yang kamu miliki tidak hanya lebih kuat secara hukum, tetapi juga memiliki nilai yang lebih tinggi dan fleksibel untuk berbagai kebutuhan ke depan.
Selain itu, properti yang sudah bersertifikat seperti SHM, SHGB, maupun SHMSRS juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan pembiayaan. Jadi, selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau investasi, aset tersebut juga bisa membantu kamu mendapatkan dana tambahan tanpa harus menjualnya.
Melalui Moladin Finance, kamu bisa mengajukan pembiayaan dengan jaminan berbagai jenis properti, mulai dari rumah, apartemen, ruko atau rukan, kantor atau gudang, hingga kos atau kontrakan. Dengan proses yang praktis dan fleksibel, solusi ini bisa jadi pilihan saat kamu membutuhkan dana cepat dengan memanfaatkan aset properti yang sudah kamu miliki.