Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah adat yang belum didaftarkan resmi tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 …
Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah adat yang belum didaftarkan resmi tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 …