Moladin Finance Official Blog

Artikel » Gaya Hidup » Cara Mengubah Girik dan Letter C Menjadi SHM di 2026

Cara Mengubah Girik dan Letter C Menjadi SHM di 2026

by Zihan Berliana Ram Ghani

Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah adat yang belum didaftarkan resmi tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (PP 18/2021).

Beberapa jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai tanggal tersebut antara lain: Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik.

Bagi pemilik tanah dengan dokumen lama, penting untuk segera melakukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar hak atas tanah terlindungi secara hukum dan tetap sah untuk transaksi jual beli, warisan, atau kepentingan lainnya.

Cara Ubah Girik dan Letter C Jadi SHM di 2026

Berikut cara ubah Girik dan Letter C jadi SHM agar resmi diakui negara dan bisa digunakan sebagai jaminan atau aset hukum.

1. Buat Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan

Kamu perlu menyiapkan surat yang menjelaskan riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah. Sertakan minimal dua saksi yang benar-benar mengetahui kondisi tanah dan sejarah kepemilikannya, misal tetangga atau tokoh masyarakat.

2. Dapatkan Pengesahan Desa/Kelurahan

Surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh pihak desa atau kelurahan tempat tanah berada. Ini jadi bukti formal saat proses pendaftaran SHM di BPN.

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Agar proses lancar, pastikan kamu membawa dokumen berikut:

  • Identitas diri (KTP, KK)
  • Informasi letak, luas, dan penggunaan tanah
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan

4. Daftar di Kantor Pertanahan atau Aplikasi

Kamu bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat atau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku agar proses lebih cepat dan transparan.

5. Proses Verifikasi dan Penerbitan SHM

BPN akan melakukan pengukuran, pemeriksaan, dan verifikasi tanah. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 18 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

Baca Juga  Harus Tahu, Ini Arti serta Perbedaan Kebutuhan dan Keinginan

Biaya Pengurusan SHM

Kalau kamu ingin mengubah Girik, Letter C, atau dokumen lama lainnya menjadi SHM, penting untuk tahu perkiraan biaya dan komponennya. Semua biaya mengacu pada PP No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP serta ketentuan BPHTB.

1. Biaya Pendaftaran di BPN

Setiap bidang tanah yang didaftarkan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000. Biaya ini berlaku untuk semua jenis tanah dan wajib dibayarkan saat kamu mengajukan permohonan SHM.

2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Tanah

Setelah pendaftaran, BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah. Besaran biaya tergantung luas tanah:

  • Sampai 10 hektare: TU = (Luas tanah ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000
  • 10–1.000 hektare: TU = (Luas tanah ÷ 4.000 × HSBKu) + Rp14.000.000
  • Di atas 1.000 hektare: TU = (Luas tanah ÷ 10.000 × HSBKu) + Rp134.000.000

Keterangan: HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus, senilai Rp80.000 untuk kegiatan pengukuran termasuk bahan dan honor petugas.

3. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi Petugas

Petugas BPN yang melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah biasanya memerlukan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kisaran biaya ini sekitar Rp250.000, tergantung lokasi dan akses ke tanah yang akan diukur.

4. Biaya Pemeriksaan Tanah

Pemeriksaan tanah dilakukan Panitia A untuk memastikan status dan batas tanah. Besaran biayanya:

TPA = (Luas tanah ÷ 500 × HSKPa) + Rp350.000

Keterangan: HSKPa = Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan, senilai Rp67.000. Biaya ini mencakup bahan, honor panitia, dan administrasi sidang pemeriksaan tanah.

5. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB dikenakan 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Contoh:

  • NPOP tanah 500 m² × Rp1.000.000/m² = Rp500.000.000
  • NPOPTKP = Rp60.000.000
  • BPHTB = 5% × (Rp500.000.000 – Rp60.000.000) = Rp22.000.000
Baca Juga  Apa Itu SHGB? Pengertian, Cara Mengurus, dan Perbedaan dengan SHM

Namun, beberapa daerah memiliki kebijakan pembebasan BPHTB, misal DKI Jakarta untuk NPOP ≤ Rp2 miliar.

6. Biaya Tambahan Jika Menggunakan Jasa Notaris / PPAT

Kalau tanah atau rumah dibeli melalui jual-beli, kamu perlu membuat Akta Jual Beli (AJB) di PPAT. Biayanya bervariasi, biasanya maksimal 1% dari nilai transaksi, tergantung harga tanah atau properti.

7. Simulasi Total Biaya SHM

Misal kamu punya tanah 500 m² di Jakarta:

  1. Pendaftaran: Rp50.000
  2. Pengukuran & pemetaan: Rp180.000
  3. Pemeriksaan tanah: Rp417.000
  4. Transportasi & akomodasi petugas: Rp250.000

Total biaya di BPN: Rp897.000

Jika tanah kamu di bawah NPOP Rp2 miliar, BPHTB bisa dibebaskan, sehingga total biaya tetap Rp897.000. Jika ada transaksi jual-beli, tambahkan biaya AJB maksimal 1% dari nilai jual.

Setelah tanahmu resmi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), kepemilikanmu diakui secara hukum dan kamu bisa memanfaatkan properti sebagai jaminan pinjaman

Di Moladin Finance, SHM-mu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan dana cepat dengan proses yang mudah, aman, dan terpercaya. Dengan begitu, asetmu bisa lebih produktif dan mendukung kebutuhan finansial tanpa harus menjual properti.

You may also like