Moladin Finance Official Blog

Artikel » Tips » Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf: Syarat, dan Cara Mengurusnya

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf: Syarat, dan Cara Mengurusnya

by Zihan Berliana Ram Ghani

Sertifikat tanah wakaf menjadi dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu bidang tanah telah diperuntukkan untuk kepentingan wakaf. Dokumen ini memastikan status tanah tercatat secara resmi dan penggunaannya sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Tanpa sertifikat, pengelolaan tanah wakaf berpotensi menimbulkan ketidakjelasan di kemudian hari. 

Proses penerbitan sertifikat tanah wakaf dilakukan melalui prosedur tertentu dan melibatkan beberapa pihak, mulai dari pemberi wakaf hingga instansi terkait. Selain itu, ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi agar legalitas tanah wakaf dapat diakui secara hukum. 

Lalu, apa yang dimaksud sertifikat tanah wakaf, apa saja syaratnya, dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan lengkap berikut agar proses pengurusan berjalan lancar dan status tanah wakaf tercatat resmi. 

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf umumnya dihitung berdasarkan luas bidang tanah dan jenis penggunaan lahannya. Informasi ini dapat dilihat melalui layanan resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku. Sebagai gambaran, untuk tanah seluas sekitar 100 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan.

Rincian biaya biasanya meliputi:

  • Pengukuran bidang tanah sekitar Rp120.000
  • Pemeriksaan tanah sekitar Rp354.000
  • Pendaftaran sebesar Rp0

Dari simulasi tersebut, total biaya pengurusan sertifikat tanah wakaf berada di kisaran Rp474.000. Besaran biaya dapat berbeda tergantung lokasi, luas tanah, serta kondisi administrasi masing-masing bidang.

Persyaratan Dokumen Sertifikat Tanah Wakaf

Untuk mengurus sertifikat tanah wakaf pertama kali, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon atau kuasa
  • Bukti kepemilikan tanah atau alas hak adat
  • Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran BPHTB (jika diperlukan)
  • Bukti SSP atau PPh sesuai ketentuan

Selain dokumen utama, biasanya diperlukan keterangan tambahan berupa identitas pemohon, informasi luas dan lokasi tanah, pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta pernyataan penguasaan fisik atas tanah atau bangunan.

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Tanah yang diwakafkan dapat berupa tanah yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah bersama Nazhir selaku pengelola wakaf mendatangi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), biasanya Kepala Kantor Urusan Agama setempat.

Baca Juga  7 Perbedaan Cluster dan Perumahan, Mulai dari Lokasi hingga Tentu Saja Harganya!

Wakif perlu melampirkan bukti penguasaan tanah, antara lain:

  • Sertifikat hak atas tanah jika sudah bersertifikat
  • Bukti perolehan tanah seperti akta jual beli jika belum bersertifikat
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah
  • Surat keterangan tidak sengketa
  • Surat keterangan dari kepala desa atau lurah
  • SPPT PBB tahun berjalan

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dilakukan oleh Wakif dan Nazhir di hadapan dua orang saksi.

2. Pendaftaran Tanah Wakaf

Setelah Akta Ikrar Wakaf diterbitkan, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan dokumen tersebut ke kantor pertanahan. Jika berkas dinyatakan lengkap, kepala kantor pertanahan akan menetapkan tanah tersebut sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertifikat atas nama Nazhir.

Permohonan sertifikasi tanah wakaf diajukan dengan melengkapi dokumen berikut:

  • Surat permohonan
  • Hasil pengukuran dan pemetaan berupa peta bidang tanah atau surat ukur
  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat asli atau bukti perolehan tanah)
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  • Surat pengesahan Nazhir
  • Surat pernyataan Nazhir bahwa tanah tidak dalam sengketa, tidak disita, dan tidak dijaminkan

Dengan tahapan ini, tanah wakaf dapat tercatat resmi dan memiliki sertifikat yang sah secara hukum.

Waktu Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Proses pengurusan sertifikat tanah wakaf membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja. Durasi ini mencakup tahap verifikasi dokumen, pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertifikat. Lama proses dapat berubah tergantung kelengkapan berkas dan kondisi di masing-masing kantor pertanahan.

Tips Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf agar Proses Lebih Lancar

Proses pengurusan sertifikat tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat apabila seluruh persyaratan dan kondisi administrasi telah dipersiapkan dengan baik. Selain kelengkapan dokumen, kejelasan status tanah serta koordinasi dengan pihak terkait juga menjadi faktor penting. Berikut beberapa tips yang dapat kamu lakukan agar proses pengurusan sertifikat tanah wakaf lebih lancar:

1. Pastikan Dokumen Lengkap Sejak Awal

Kelengkapan berkas seperti Akta Ikrar Wakaf, identitas wakif dan nazhir, serta bukti kepemilikan tanah dapat mempercepat proses verifikasi administrasi.

Baca Juga  Apa Itu Warkah Tanah? Fungsi, Isi, dan Cara Mengurusnya

2. Pastikan Batas Tanah Jelas

Batas bidang tanah sebaiknya sudah disepakati dengan pemilik lahan di sekitarnya. Hal ini membantu menghindari potensi sengketa saat proses pengukuran berlangsung.

3. Pastikan Tanah Tidak Dalam Sengketa

Tanah yang masih memiliki masalah hukum berisiko menghambat proses penerbitan sertifikat. Kondisi tanah yang jelas akan mempercepat tahapan administrasi.

4. Gunakan SPPT PBB Terbaru

Dokumen pajak tahun berjalan biasanya diperlukan sebagai bukti administrasi yang masih aktif dan valid.

5. Koordinasi dengan Perangkat Desa atau Kelurahan

Surat keterangan dari kepala desa atau lurah sering dibutuhkan untuk memperkuat status penguasaan tanah dan memastikan data sesuai.

6. Pantau Proses Secara Berkala

Pemantauan perkembangan di kantor pertanahan membantu memastikan tidak ada berkas yang tertunda sehingga proses dapat berjalan lebih efisien.

Biaya, syarat, dan cara mengurus sertifikat tanah wakaf membantu proses legalisasi berjalan lebih terarah. Sertifikat yang terbit secara resmi memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum serta mengurangi risiko sengketa di kemudian hari. Persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku menjadi kunci agar pengurusan dapat selesai lebih lancar. 

Sertifikat properti yang sudah sah juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembiayaan. Melalui layanan pembiayaan jaminan properti di Moladin Finance, kamu bisa mengajukan dana tunai melalui proses cepat dan mudah. Properti seperti rumah, ruko, apartemen, hingga kantor dapat dijadikan agunan, sementara pencairan dana bisa mencapai miliaran rupiah serta tersedia pilihan tenor yang fleksibel. 

Proses pengajuan dimulai dari pengisian formulir, konsultasi, penilaian aset, hingga akad pembiayaan sebelum dana dicairkan. Layanan ini berada di bawah pengawasan OJK sehingga memberikan rasa aman saat mengajukan pembiayaan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan modal usaha, multiguna, maupun rencana investasi. 

You may also like