Moladin Finance Official Blog

Artikel » News » 9 Fakta Program Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR, Ada 3 Kelompok yang Bisa Dapat Manfaatnya

9 Fakta Program Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR, Ada 3 Kelompok yang Bisa Dapat Manfaatnya

by MOFI News

JAKARTA – Kabar baik buat kamu yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum punya sertifikat atas rumah sendiri: pemerintah baru saja meluncurkan program sertifikasi tanah gratis yang bisa jadi jalan keluar. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagaimana disampaikan resmi melalui laman atrbpn.go.id.

Biar kamu makin paham programnya, yuk simak 9 fakta pentingnya berikut ini.

1. Nama Programnya “Sertifikasi Sektor Perumahan untuk MBR”

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa program ini secara resmi diberi nama Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Program ini merupakan bentuk kolaborasi dua kementerian untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang legal bagi masyarakat.

2. Targetnya 8 Juta Sertifikat Sampai 2028

Melansir SINDOnews, Nusron menyebut program ini akan berjalan bertahap: 1 juta sertifikat pada 2026, meningkat jadi 2 juta pada 2027, dan mencapai total 8 juta sertifikat pada 2028. Jadi, ini bukan program sekali jalan, melainkan agenda jangka menengah yang konsisten dikejar tiap tahunnya.

3. Ada 3 Kelompok Masyarakat yang Berhak Dapat Manfaat

Berdasarkan penjelasan Nusron yang dikutip Kontan dan detikcom, program ini menyasar tiga kelompok utama, yaitu penerima bantuan perumahan dari pemerintah, penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan masyarakat MBR yang membangun rumah sendiri.

4. Kelompok Pertama: Penerima Bantuan Perumahan atau Bedah Rumah

Kelompok ini mencakup masyarakat yang pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias program bedah rumah, termasuk yang berasal dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, maupun Kementerian Kesehatan. Menurut detikcom, dari sekitar 1,4 juta rumah penerima BSPS periode 2015-2024, tercatat masih ada 1,1 juta rumah yang belum memiliki sertifikat.

Baca Juga  8 Fakta Rencana Pembangunan 11 Rusun Baru di Jakarta, Solusi Hunian di Tengah Lahan yang Makin Terbatas

5. Kelompok Kedua: Penerima FLPP yang Ingin Naik Status Jadi SHM

Kelompok kedua adalah masyarakat penerima program FLPP yang HGB-nya sudah dipecah atas nama pribadi (bukan HGB induk milik pengembang). Dilansir CNBC Indonesia, biaya untuk meningkatkan status dari HGB individu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) inilah yang digratiskan, sementara biaya pemecahan HGB induk oleh pengembang tetap mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

6. Kelompok Ketiga: MBR yang Bangun Rumah Sendiri

Kelompok terakhir adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri. Status MBR di sini mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

7. Ini Syarat Buat Kamu yang Mau Daftar

Bagi pekerja formal, bukti sebagai MBR ditunjukkan lewat slip gaji. Sedangkan buat kamu yang bekerja di sektor informal atau tidak punya slip gaji, kamu tetap bisa ikut program ini selama namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil delapan. Informasi ini dikonfirmasi baik oleh detikcom maupun CNBC Indonesia.

8. Begini Cara Mengajukannya

Menurut detikcom, masyarakat yang termasuk kategori penerima manfaat bisa langsung membawa bukti sebagai penerima program perumahan (misalnya BSPS) atau slip gaji ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memproses pendaftaran sertifikat.

9. Terintegrasi dengan Program KUR Perumahan

Yang menarik, program sertifikasi gratis ini juga disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan, seperti dikutip CNBC Indonesia, bahwa setelah rumah dibedah dan sertifikatnya diurus, penghuni juga bisa mengakses KUR Perumahan untuk memperkuat ekonomi keluarga.

Sumber berita:

  1. ATR/BPN, “Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah”, atrbpn.go.id
  2. detikcom, “Pemerintah Bagi-bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat & Cara Daftarnya”, 15 Juli 2026
  3. CNBC Indonesia, “Pemerintah Mau Bagi-Bagi SHM Gratis, Catat Ini Syaratnya”, 14 Juli 2026
  4. Kontan, “Pemerintah Siapkan Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR, Sasar 3 Kelompok Penerima”
  5. SINDOnews, “8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya”, 14 Juli 2026
Baca Juga  Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari, Berlaku Penuh Mulai 17 Agustus

Punya rumah yang sudah lama dihuni tapi belum bersertifikat memang bikin nggak tenang, apalagi kalau suatu saat mau dijadikan jaminan atau diwariskan. Program sertifikasi gratis ini bisa jadi momentum yang pas buat kamu segera mengurus kepastian hukum atas rumahmu. Sambil menunggu proses pengajuan, ini juga waktu yang tepat untuk mulai menata rencana keuangan keluarga, termasuk memahami skema pembiayaan seperti KUR Perumahan yang bisa membantu memperkuat ekonomi rumah tangga ke depannya.

You may also like