Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Pemerintah Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Apakah Kamu Termasuk Penerimanya!

Pemerintah Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Apakah Kamu Termasuk Penerimanya!

by MOFI News
sertifikat tanah gratis - Mofi

Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah kembali menggulirkan program sertifikat tanah gratis dengan target menerbitkan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun ini.

Program ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan nilai aset yang dimiliki.

Inisiatif tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lalu, siapa saja yang berhak mengikuti program ini dan bagaimana proses pendaftarannya? Yuk, simak!

Manfaat Memiliki Sertifikat Hak Milik

Memiliki SHM memberikan banyak keuntungan bagi pemilik rumah, di antaranya:

  • Menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
  • Mengurangi potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.
  • Meningkatkan nilai jual rumah atau tanah.
  • Mempermudah proses administrasi ketika melakukan jual beli, hibah, maupun pewarisan.
  • Dapat dimanfaatkan sebagai persyaratan administrasi untuk layanan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Periode Sertifikasi Tanah Gratis untuk MBR

sertifikat tanah gratis

Tahun 2026 menjadi tahap awal dengan target penerbitan 1 juta SHM, sementara hingga 2028 jumlah penerima ditargetkan mencapai 8 juta bidang tanah.

Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan lebih banyak rumah yang telah dibangun maupun dibeli melalui bantuan perumahan memiliki status hukum yang jelas.

Pasalnya, masih banyak rumah yang telah dihuni tetapi belum memiliki Sertifikat Hak Milik.

Legalitas tanah yang jelas juga memberikan berbagai manfaat, mulai dari perlindungan hukum terhadap kepemilikan hingga mempermudah proses administrasi apabila suatu saat dibutuhkan.

Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanah Gratis

Agar pengajuan berjalan lancar, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Secara umum, persyaratannya meliputi:

  • Bukti pernah menerima program bantuan perumahan, apabila ada.
  • Identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga.
  • Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.
  • Bukti penghasilan, misalnya slip gaji bagi pekerja formal.
  • Dokumen pendukung lain yang diminta kantor BPN sesuai kondisi masing-masing pemohon.
Baca Juga  Cara Gadai Sertifikat Rumah: Syarat, Proses, dan Tips

Bagi pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah tetap memberikan kesempatan selama masuk kategori MBR berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Sertifikasi Tanah Gratis?

Tidak semua masyarakat otomatis menjadi penerima program. Sertifikasi tanah gratis diprioritaskan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi ketentuan pemerintah.

1. Penerima Program Bedah Rumah

Kelompok pertama adalah masyarakat yang pernah menerima bantuan renovasi atau bedah rumah dari pemerintah.

Program tersebut mencakup berbagai bantuan dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, hingga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya dikelola Kementerian PUPR.

Selama memenuhi persyaratan administrasi, penerima bantuan ini berpeluang memperoleh SHM secara gratis.

2. Penerima FLPP

Kategori berikutnya adalah penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Namun, program ini hanya berlaku bagi rumah yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) milik individu yang sudah dipisahkan dari HGB induk milik pengembang.

Dengan demikian, status tanah tersebut dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang Membangun Rumah Sendiri

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Kriteria penerima mengikuti ketentuan terbaru dari Kementerian PKP mengenai batas penghasilan MBR. Selama memenuhi syarat tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui kantor pertanahan.

Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanah Gratis

Agar pengajuan berjalan lancar, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Secara umum, persyaratannya meliputi:

  • Bukti pernah menerima program bantuan perumahan, apabila ada.
  • Identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga.
  • Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.
  • Bukti penghasilan, misalnya slip gaji bagi pekerja formal.
  • Dokumen pendukung lain yang diminta kantor BPN sesuai kondisi masing-masing pemohon.
Baca Juga  Apa itu Buku Tanah? Ini Fungsi dan Perbedaan dengan Sertifikat

Bagi pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah tetap memberikan kesempatan selama masuk kategori MBR berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cara Mengajukan Sertifikasi Tanah Gratis

Proses sertifikasi tanah gratis dilakukan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah berada. Secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Datangi kantor BPN sesuai domisili tanah.
  3. Ajukan permohonan pendaftaran program.
  4. Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi data.
  5. Jika memenuhi syarat, proses penerbitan SHM akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Pastikan seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan dokumen agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

Bagi kamu yang merasa memenuhi persyaratan, tidak ada salahnya mencari informasi lebih lanjut ke kantor BPN di wilayah masing-masing agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai dunia properti dan kepemilikan rumah, terus ikuti artikel terbaru di Moladinfinance.com! Mulai dari tips, panduan, hingga update kebijakan pemerintah, semuanya bisa kamu temukan!

You may also like