Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Segini Ukuran Patok Tanah yang Benar, Jangan Asal Pasang!

Segini Ukuran Patok Tanah yang Benar, Jangan Asal Pasang!

by MOFI News

Menentukan batas lahan tidak cukup hanya berdasarkan perkiraan atau tanda alami seperti pohon dan batu. Salah menentukan titik batas bisa memicu masalah dengan pemilik tanah di sebelahnya.

Karena itu, mengetahui ukuran patok tanah yang sesuai penting dilakukan agar batas bidang lebih mudah dikenali dan proses pengukuran berjalan tertib.

Selain membantu pengukuran, keberadaan patok dapat mengurangi potensi perselisihan mengenai batas dengan pemilik lahan di sebelahnya.

Apa Fungsi Patok Tanah?

Fungsi utama patok adalah menunjukkan batas fisik antara satu bidang tanah dan bidang di sekitarnya. Penanda yang jelas membantu pemilik mengetahui area tanahnya sekaligus memudahkan petugas ketika melakukan pengukuran.

Keberadaan patok juga dapat membantu mengurangi risiko sengketa akibat batas lahan yang tidak jelas. Dalam proses pengukuran, batas bidang tanah memang perlu ditunjukkan di lapangan dan dapat disaksikan oleh pihak yang berbatasan.

Dengan demikian, ukuran patok tanah bukan sekadar persoalan panjang benda. Posisi, kekuatan, kesepakatan dengan pemilik tanah berbatasan, serta pemeliharaannya juga perlu diperhatikan.

Ukuran Patok Tanah yang Sesuai Ketentuan

ukuran patok tanah yang sesuai - Moladin
Foto: OKES.NEWS

Berdasarkan ketentuan pertanahan, patok batas memiliki panjang sekurang-kurangnya 50 sentimeter (cm). Dalam penerapannya, sekitar 40 cm ditanam ke dalam tanah dan 10 cm dibiarkan berada di atas permukaan sebagai penanda yang terlihat.

Namun, ketentuan bentuk dan ukuran dapat berbeda berdasarkan kondisi bidang tanah. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengatur beberapa bentuk tanda batas berdasarkan luas tanah.

Jadi, jangan menganggap semua patok harus memiliki bentuk yang sama. Untuk kebutuhan tertentu, penyesuaian dapat ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Material yang Bisa Digunakan

Patok batas perlu dibuat dari bahan yang cukup kuat dan tahan terhadap kondisi lingkungan. Beberapa material yang dikenal dalam ketentuan pertanahan antara lain:

  • Beton atau batu
  • Pipa besi
  • Pipa paralon yang diisi beton
  • Kayu yang kuat, seperti jati atau jenis kayu keras lainnya.
Baca Juga  Cara Pecah Sertifikat Tanah dan Syarat yang Harus Disiapkan!

Untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, ketentuan teknis dalam Pasal 22 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 bahkan mencantumkan spesifikasi tertentu untuk masing-masing jenis material.

Cara Memasang Patok Batas Tanah

Pemasangan tanda batas tidak sebaiknya dilakukan sepihak. Berdasarkan ketentuan pertanahan, penetapan dan pemasangan tanda batas perlu mendapatkan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Peraturan yang lebih baru juga menegaskan bahwa pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Tentukan titik batas

Pastikan posisi patok berada pada titik batas bidang tanah yang telah disepakati. Hal ini penting agar tidak muncul perbedaan penafsiran mengenai letak lahan.

2. Tanam patok dengan kuat

Bagian patok yang berada di dalam tanah perlu dipasang kokoh supaya tidak mudah bergeser akibat aktivitas manusia, hujan, atau kondisi tanah.

3. Pastikan tanda mudah terlihat

Bagian patok yang berada di permukaan harus cukup jelas untuk dikenali. Hindari menggunakan benda yang mudah hilang atau berubah posisi sebagai satu-satunya penanda batas.

4. Jaga keberadaannya

Setelah terpasang, pemilik tanah berkewajiban menjaga dan memelihara tanda batas tersebut. Dokumentasi tanda batas juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan juga menyebutkan bahwa tanda batas dipasang pada setiap sudut bidang tanah. Jika suatu sudut sudah ditandai secara permanen, misalnya dengan pagar beton atau tembok, pemasangan patok tambahan tidak selalu diperlukan.

Dengan batas yang jelas, proses pengukuran tanah dapat berlangsung lebih tertib sekaligus membantu mencegah perselisihan di kemudian hari.

Ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar properti, tanah, dan kepemilikan aset? Simak artikel properti lainnya di Moladin Finance untuk mendapatkan informasi yang praktis dan mudah dipahami!

Baca Juga  Biaya PPJB Notaris Terbaru, Segini Kisaran Tarif yang Perlu Disiapkan!

You may also like