Masalah kepemilikan tanah bisa menjadi rumit ketika muncul sengketa, dugaan pemalsuan dokumen, atau rencana pengalihan tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan.
Dalam kondisi seperti ini, blokir sertifikat tanah dapat menjadi langkah administratif untuk menjaga status tanah sementara persoalan hukumnya diselesaikan.
Situasi ini biasanya berkaitan dengan sengketa, konflik kepemilikan, atau adanya dugaan masalah dalam dokumen tanah.
Bagi pemilik, kondisi tersebut tentu bisa menghambat rencana jual beli, balik nama, maupun pengurusan administrasi lainnya.
Lantas, apa sebenarnya arti blokir sertifikat dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk, simak penjelasannya berikut!
Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah?
Blokir sertifikat tanah merupakan pencatatan administratif yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Tujuannya adalah mempertahankan status quo atas hak tanah untuk sementara sehingga perbuatan atau peristiwa hukum tertentu tidak dapat dilakukan sebelum persoalan yang mendasarinya mendapatkan kejelasan.
Ketentuan mengenai pencatatan blokir diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Pencatatan tersebut dapat berkaitan dengan adanya sengketa, konflik, ataupun persoalan hukum tertentu terhadap tanah.
Kapan Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?

Ada beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan seseorang mengajukan blokir ke Kantor Pertanahan, antara lain:
1. Sengketa Warisan
Perselisihan dapat muncul ketika tanah peninggalan orang yang telah meninggal hendak dialihkan oleh salah satu ahli waris tanpa kesepakatan pihak lainnya.
Dalam situasi seperti ini, blokir dapat diajukan untuk menjaga objek tanah selama persoalan waris diselesaikan.
2. Sertifikat Tumpang Tindih
Apabila ditemukan dua sertifikat yang menunjuk lokasi tanah yang sama atau saling bertindihan, pencatatan blokir dapat menjadi langkah untuk mencegah terjadinya peralihan sampai pemeriksaan selesai.
3. Perselisihan Kepemilikan
Blokir juga dapat berkaitan dengan kondisi ketika lebih dari satu pihak mengaku memiliki hak atas bidang tanah yang sama.
Status quo diperlukan agar tidak terjadi perubahan hukum terhadap objek yang sedang dipermasalahkan.
4. Tanah Sedang Berperkara
Tanah yang menjadi objek gugatan di pengadilan dapat diajukan untuk diblokir sesuai ketentuan yang berlaku.
Misalnya, perkara berkaitan dengan warisan, pembatalan jual beli, atau perbuatan melawan hukum.
5. Dugaan Pemalsuan Dokumen
Jika terdapat indikasi penggunaan dokumen yang tidak benar untuk mengurus perubahan data tanah, pemblokiran dapat ditempuh sebagai upaya menjaga status tanah selama persoalan tersebut diperiksa.
Syarat Mengajukan Blokir Sertifikat Tanah
Tidak setiap orang dapat mengajukan permohonan. Pemohon perlu memiliki kepentingan hukum yang berkaitan langsung dengan tanah yang hendak diblokir.
Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- KTP pemohon.
- Surat kuasa apabila pengajuan diwakilkan.
- Sertifikat atau dokumen yang menunjukkan hubungan hukum dengan tanah.
- Surat keterangan waris apabila berkaitan dengan perkara warisan.
- Akta jual beli atau dokumen perjanjian yang relevan.
- Uraian kronologi mengenai persoalan tanah.
- Bukti adanya sengketa atau proses hukum, seperti dokumen gugatan, somasi, laporan polisi, atau dokumen mediasi apabila tersedia.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Klaim sepihak tanpa bukti hubungan hukum yang jelas belum tentu menjadi dasar yang cukup untuk pencatatan blokir.
Cara Blokir Sertifikat Tanah di BPN?
Prosesnya dilakukan melalui Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tanah.
1. Siapkan Dokumen
Kumpulkan identitas, dokumen kepemilikan, bukti kepentingan hukum, serta dokumen yang menunjukkan adanya sengketa atau persoalan terhadap tanah.
2. Ajukan Permohonan
Datang ke Kantor Pertanahan dan sampaikan permohonan pencatatan blokir beserta dokumen pendukung. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas.
3. Ikuti Proses Pengkajian
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan kewajiban administrasi dipenuhi, permohonan akan diproses untuk dikaji.
Hasilnya dapat berupa persetujuan maupun penolakan disertai pemberitahuan sesuai ketentuan.
4. Tunggu Pencatatan
Jika permohonan disetujui, blokir dicatat dalam administrasi pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Selama status tersebut masih tercatat, tindakan hukum tertentu terhadap tanah dapat terhambat.
Jangan Abaikan Status Blokir pada Sertifikat
Status blokir pada sertifikat bukan persoalan yang sebaiknya dibiarkan, terutama jika kamu sedang merencanakan transaksi atau pengurusan dokumen tanah.
Cari tahu terlebih dahulu siapa yang mengajukan, apa dasar permohonannya, serta apakah terdapat perkara yang sedang berjalan.
Moladiners juga perlu memastikan setiap dokumen tanah diperiksa sebelum melakukan transaksi.
Dengan memahami status sertifikat sejak awal, risiko munculnya masalah hukum di kemudian hari dapat diminimalkan.
Moladiners juga dapat membaca berbagai informasi lain seputar legalitas tanah, jual beli properti, dan tips memiliki aset properti secara lebih aman melalui kanal properti Moladin Finance!
