Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Tanah Terlantar Bisa Ditertibkan Negara, Cek Aturan Terbarunya!

Tanah Terlantar Bisa Ditertibkan Negara, Cek Aturan Terbarunya!

by MOFI News
tanah terlantar - Moladin Finance

Memiliki tanah bukan berarti cukup menyimpan sertifikat lalu membiarkannya begitu saja.

Tanah terlantar menjadi perhatian pemerintah karena lahan yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara dapat masuk dalam penertiban sesuai ketentuan terbaru.

Aturan ini kini mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2025 yang berlaku sejak 6 November 2025 dan menggantikan PP Nomor 20 Tahun 2021.

Apa Itu Tanah Terlantar?

Secara sederhana, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak atau dasar penguasaan, tetapi tidak digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara sesuai ketentuan.

Pengaturannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Objek penertiban dapat mencakup tanah dengan Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Artinya, kondisi tanah perlu diperhatikan meskipun dokumen kepemilikannya masih sah.

Bagaimana Tanah Bisa Ditetapkan Terlantar?

aturan tanah terlantar - Moladin
Foto: Media Justitia

Sebelum penetapan dilakukan, Kantor Pertanahan akan melakukan inventarisasi terhadap tanah yang terindikasi terlantar. Informasi tersebut dapat berasal dari pemantauan pertanahan, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pemegang hak, hingga laporan masyarakat.

Jika ditemukan indikasi tanah tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, pemilik dapat dimintai keterangan. Tahapan ini penting karena status terlantar tidak muncul hanya karena tanah terlihat kosong.

Pemerintah juga tengah mendorong percepatan proses penetapan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan proses yang sebelumnya dapat berlangsung hingga 587 hari menjadi 90 hari sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Cara Mencegah Tanah Terlantar

Agar tidak masuk dalam proses penertiban, pemegang hak perlu menunjukkan bahwa lahannya benar-benar diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, dan dipelihara sesuai peruntukan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Baca Juga  20 Rekomendasi Perumahan di Bogor, Hunian Strategis Dekat Jakarta!

1. Manfaatkan Sesuai Peruntukan

Penggunaan tanah harus mengikuti hak dan peruntukan yang melekat padanya. Misalnya, tanah dengan HGU digunakan untuk kegiatan usaha sesuai ketentuannya, sedangkan HGB berkaitan dengan penggunaan untuk mendirikan dan memiliki bangunan.

2. Rawat dan Kelola Lahannya

Tanah yang belum dikembangkan sepenuhnya tetap perlu dipelihara. Membersihkan semak, menjaga batas lahan, menanam tanaman yang sesuai, atau melakukan kegiatan pengelolaan dapat menjadi bagian dari pemeliharaan tanah.

Namun, kamu perlu memahami bahwa tindakan tersebut tidak otomatis menggugurkan seluruh proses penertiban apabila secara substansi tanah tetap tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

3. Perhatikan Surat dari Kantor Pertanahan

Jangan mengabaikan pemberitahuan mengenai indikasi tanah terlantar. Segera siapkan dokumen dan bukti pengelolaan yang relevan untuk memberikan penjelasan kepada pihak berwenang.

4. Tempuh Upaya Hukum Jika Diperlukan

Apabila tanah telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan pemilik memiliki alasan hukum untuk keberatan, keputusan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jangan Biarkan Tanah Tanpa Pengelolaan

Moladiners, memahami ketentuan mengenai tanah terlantar penting bagi siapa pun yang memiliki lahan. Status kepemilikan saja tidak cukup jika tanah dibiarkan tanpa pemanfaatan yang sesuai.

Pastikan dokumen, peruntukan, serta kondisi fisik lahan selalu diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dengan memahami aturan tanah terlantar, kamu bisa lebih waspada dalam menjaga aset dan memastikan penggunaannya tetap sesuai peruntukan.

Ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar properti, tanah, dan tips memiliki aset? Simak artikel lainnya di Moladin Finance untuk menambah wawasan sebelum mengambil keputusan terkait properti!

Baca Juga  Sertifikat Tanah Ganda Bikin Pusing? Ini Penyebab dan Cara Mengeceknya

You may also like