Biaya pajak jual beli rumah menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi properti. Baik penjual maupun pembeli memiliki kewajiban masing-masing, mulai dari pajak hingga biaya administrasi lainnya. Jika tidak diperhitungkan sejak awal, total biaya yang dikeluarkan bisa cukup besar dan memengaruhi rencana keuangan.
Dengan mengetahui rincian biaya pajak jual beli rumah, kamu bisa menyiapkan anggaran dengan lebih matang. Berikut penjelasan pajak yang ditanggung penjual dan pembeli, termasuk PPh, BPHTB, serta biaya tambahan lain yang perlu disiapkan sebelum transaksi dilakukan.
Apa Itu Biaya Pajak Jual Beli Rumah

embeli. Dalam praktiknya, ada dua komponen utama yang perlu dibayarkan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pihak pembeli.
PPh umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau nilai yang ditetapkan pemerintah, lalu menjadi tanggung jawab penjual sebagai pajak atas pengalihan hak properti. Sementara itu, BPHTB biasanya sebesar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), dan dibayarkan oleh pembeli saat memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
Kedua pajak tersebut harus dilunasi sebelum proses administrasi dilanjutkan. Pembayaran pajak menjadi syarat penting agar pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT dapat dilakukan, sekaligus memungkinkan proses balik nama sertifikat ke pemilik baru berjalan lancar. Tanpa pelunasan pajak, transaksi properti tidak bisa diselesaikan secara resmi.
Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Rumah
Dalam transaksi properti, baik penjual maupun pembeli memiliki kewajiban biaya masing-masing. Rumah termasuk objek yang berkaitan erat dengan ketentuan perpajakan, sehingga setiap proses pengalihan hak biasanya disertai pembayaran pajak dan biaya administrasi tertentu. Besaran serta jenisnya berbeda tergantung posisi kamu sebagai penjual atau pembeli.
Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual
Pajak Penghasilan (PPh)
Penjual dikenakan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak properti. Tarifnya umumnya 2,5% dari nilai transaksi. Pajak ini perlu dilunasi sebelum penandatanganan Akta Jual Beli. Sebagai ilustrasi, jika rumah dijual Rp800 juta, maka PPh yang dibayarkan sekitar Rp20 juta.
Biaya Notaris
Proses jual beli membutuhkan jasa notaris atau PPAT untuk menyusun dokumen seperti Akta Jual Beli dan surat pendukung lain. Biaya ini tidak selalu sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual karena bisa dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penjual juga perlu memastikan PBB tahun berjalan sudah dilunasi sebelum pengalihan hak dilakukan. Pembayaran PBB menjadi syarat administratif agar transaksi dapat diproses tanpa hambatan.
Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Pembeli

Biaya Cek Sertifikat
Pemeriksaan sertifikat dilakukan untuk memastikan status kepemilikan dan keabsahan dokumen. Biaya ini biasanya dibayarkan saat proses pengecekan di kantor pertanahan sebelum transaksi dilanjutkan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB menjadi kewajiban utama pembeli. Besarannya sekitar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Pajak ini harus dibayarkan sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Pembuatan AJB oleh notaris atau PPAT juga memerlukan biaya tambahan. Umumnya berkisar sekitar 1% dari nilai transaksi, meskipun jumlahnya dapat berbeda tergantung kesepakatan.
Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah transaksi selesai, pembeli perlu mengurus perubahan nama pada sertifikat. Biaya balik nama biasanya dihitung dari nilai transaksi dan dapat dibagi antara penjual dan pembeli jika disepakati bersama.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN biasanya berlaku untuk pembelian rumah baru dari pengembang. Tarifnya mengikuti ketentuan yang berlaku, sedangkan pembelian rumah bekas umumnya tidak dikenakan PPN.
Jenis Rincian Biaya KPR Rumah

Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah melibatkan sejumlah biaya awal yang perlu disiapkan sebelum cicilan berjalan. Komponen ini mencakup pembayaran kepada pengembang, biaya proses kredit di bank, serta pengurusan dokumen jaminan. Perencanaan sejak awal membantu kamu memperkirakan total dana yang dibutuhkan.
Uang Muka KPR
Uang muka merupakan pembayaran awal saat membeli rumah melalui KPR. Besarnya mengikuti kebijakan bank dan jenis properti yang dipilih. Secara umum, nominalnya berada di kisaran 20% hingga 30% dari harga rumah. Jumlah uang muka akan memengaruhi nilai pinjaman serta besaran cicilan bulanan.
Booking Fee
Booking fee dibayarkan saat pemesanan unit sebagai tanda komitmen. Dana ini diberikan kepada pengembang agar rumah yang dipilih tidak ditawarkan ke calon pembeli lain. Nominalnya bervariasi, tergantung proyek dan kebijakan penjual. Dalam beberapa kasus, booking fee dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran awal.
Biaya Provisi dan Administrasi
Bank mengenakan biaya provisi serta administrasi untuk memproses pengajuan kredit. Biaya ini berkaitan dengan analisis kelayakan, verifikasi dokumen, dan pengolahan data. Besarannya biasanya dihitung sebagai persentase kecil dari total pinjaman yang disetujui.
Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
APHT merupakan akta yang menyatakan properti dijadikan jaminan kredit kepada bank. Pengurusan dokumen ini dilakukan oleh notaris atau PPAT dan menimbulkan biaya tambahan. Perhitungannya mengacu pada nilai kredit dan dibayarkan pada tahap awal sebelum pencairan pinjaman.
Biaya Appraisal atau Penilaian
Bank akan melakukan penilaian terhadap properti melalui jasa penilai independen. Tujuannya untuk menentukan nilai pasar rumah yang diajukan sebagai objek KPR. Biaya appraisal dibayarkan saat proses pengajuan dan nominalnya bergantung pada lokasi serta jenis properti.
Rincian biaya KPR membantu menyiapkan dana sejak awal, sehingga proses pengajuan kredit lebih terencana dan menghindari risiko kekurangan dana saat transaksi. Biaya awal KPR yang beragam membutuhkan perhitungan matang agar anggaran berjalan lancar.
Selain itu, kamu juga bisa menggunakan pinjaman jaminan properti melalui Moladin Finance bisa menjadi solusi. Sertifikat rumah atau aset properti lain bisa dijadikan agunan untuk memperoleh dana tunai yang dapat membantu membiayai kebutuhan seperti uang muka, renovasi, atau keperluan lain tanpa harus melepas kepemilikan aset.
