Cara pisah sertifikat tanah sering dilakukan ketika satu bidang tanah ingin dibagi menjadi beberapa bagian, baik untuk keperluan jual beli, warisan, maupun pembagian aset keluarga. Proses ini memungkinkan setiap bagian tanah memiliki sertifikat tersendiri sehingga status kepemilikannya menjadi lebih jelas secara hukum.
Namun, pengurusan pisah sertifikat tanah tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat, tahapan proses, serta biaya yang perlu dipersiapkan agar pengajuan berjalan lancar. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara pisah sertifikat tanah, mulai dari syarat hingga estimasi biayanya.
Biaya Pisah Sertifikat dan Syaratnya
Berikut biaya dan syarat pisah sertifikat agar kamu bisa mempersiapkan dana dan dokumen dengan tepat.
Komponen Biaya Pisah Sertifikat
- Biaya Pengukuran Tanah
Biaya ini dihitung berdasarkan luas tanah yang dimohonkan dan harga satuan biaya khusus pengukuran (HSBKu). Rumus umum:
- Tanah ≤ 10 hektare:
Biaya = (Luas tanah ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000 - Tanah > 10 hektare sampai 1.000 hektare:
Biaya = (Luas tanah ÷ 4.000 × HSBKu) + Rp14.000.000 - Tanah > 1.000 hektare:
Biaya = (Luas tanah ÷ 10.000 × HSBKu) + Rp134.000.000
- Tanah ≤ 10 hektare:
- Keterangan:
- L = luas tanah dalam meter persegi
- HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran, diatur berdasarkan jenis tanah (pertanian/non-pertanian) dan wilayah.
- Biaya Pendaftaran Pisah Sertifikat
Setiap bidang tanah yang dipisah dikenakan biaya pendaftaran sekitar Rp50.000 per bidang. - Biaya Petugas Pengukur
Pemohon menanggung biaya tambahan untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan.
Simulasi Perhitungan

Misalnya, Tuan A ingin memisahkan tanahnya seluas 300 meter persegi di Jawa Barat menjadi dua bidang:
| Komponen Biaya | Perkiraan Biaya |
| Pengukuran | Rp320.000 |
| Pendaftaran | Rp100.000 |
| Total Perkiraan Biaya | Rp420.000 |
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran.
Syarat Pisah Sertifikat
Untuk Pemohon Perorangan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa, dicocokkan dengan asli
- Sertifikat asli tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah (jika ada perubahan penggunaan)
- Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
Untuk Pemohon Badan Hukum:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon dan kuasa, dicocokkan dengan asli
- Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahannya
- Sertifikat asli tanah
- Rencana Tapak/Site Plan dari pemerintah daerah setempat
Dengan mengetahui biaya dan syarat pisah sertifikat, proses pemisahan sertifikat tanah menjadi lebih terencana dan lancar.
Moladin Finance menyediakan layanan pembiayaan jaminan sertifikat properti, seperti apartemen, rumah, ruko untuk membantu membayar biaya pisah sertifikat atau kebutuhan transaksi properti lainnya secara cepat, fleksibel, dan aman.
Proses pengajuan mudah, pencairan dana cepat, dan skema angsuran serta tenor bisa disesuaikan dengan kebutuhan.Transaksi properti bisa berjalan lancar tanpa harus menjual aset.
Ajukan Pinjaman Jaminan Properti di Moladin Finance.