Moladin Finance Official Blog

Artikel » Gaya Hidup » Cara Membuat Akta Hibah Tanah: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Cara Membuat Akta Hibah Tanah: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

by Zihan Berliana Ram Ghani

Akta hibah tanah digunakan saat pemilik ingin memberikan tanah kepada pihak lain tanpa melalui proses jual beli. Pemberian ini umumnya dilakukan kepada anggota keluarga, seperti orang tua kepada anak, atau antar kerabat. Agar peralihan hak tersebut sah secara hukum, proses hibah perlu dituangkan dalam akta resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang.

Pembuatan akta hibah tanah mengikuti syarat dan tahapan tertentu. Dokumen identitas, bukti kepemilikan tanah, hingga persetujuan para pihak menjadi bagian penting yang perlu disiapkan sejak awal. Selain itu, terdapat biaya administrasi yang perlu diperhatikan sebelum pengurusan dilakukan. Simak cara membuat akta hibah tanah berikut ini.

Apa itu Akta Hibah Tanah

Akta hibah tanah adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah secara sukarela tanpa imbalan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemberi hibah menyerahkan tanah kepada penerima hibah secara sah.

Pembuatan akta hibah biasanya melibatkan kedua pihak dan minimal dua orang saksi. Setelah ditandatangani, akta digunakan sebagai dasar untuk mengurus balik nama sertifikat di kantor pertanahan agar kepemilikan baru tercatat resmi.

Dalam prosesnya, terdapat biaya yang perlu diperhatikan, seperti pajak hibah dan jasa pembuatan akta oleh PPAT.

Kedudukan Hukum Akta Hibah Tanah

Akta hibah tanah memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai bukti peralihan hak atas tanah yang diberikan secara sukarela. Hibah berbeda dengan warisan karena dilakukan saat pemberi masih hidup, sedangkan warisan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Selain itu, hibah dapat diberikan kepada siapa saja dan tidak terbatas pada ahli waris.

Kedudukan hukum akta hibah tanah dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

  • Hibah dinyatakan sah setelah dituangkan dalam akta resmi
  • Hak atas tanah berpindah dari pemberi kepada penerima hibah
  • Tanah yang telah dihibahkan pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali
  • Akta hibah dapat digunakan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa
  • Dokumen menjadi dasar pengurusan balik nama sertifikat tanah

Agar memiliki kekuatan hukum yang jelas, akta hibah tanah harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disaksikan minimal dua orang saksi.

Cara Membuat Akta Hibah di Kecamatan

Pembuatan akta hibah tanah juga dapat dilakukan melalui kantor kecamatan sesuai lokasi tanah. Pemohon perlu datang langsung dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Berkas yang diajukan akan diperiksa terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut oleh petugas kecamatan.

Berikut langkah-langkah membuat akta hibah di kecamatan:

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan sesuai lokasi tanah.
  2. Dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.
  3. Berkas yang telah lengkap diregistrasi dan diberikan nomor serta tanggal permohonan.
  4. Dokumen diparaf oleh pejabat terkait, seperti sekretaris camat atau kepala seksi.
  5. Akta hibah ditandatangani oleh camat sebagai pejabat berwenang.
  6. Dokumen yang telah selesai kemudian diserahkan kepada pemohon.

Proses pembuatan akta hibah di kecamatan umumnya memerlukan waktu sekitar beberapa minggu kerja, tergantung kelengkapan berkas dan ketentuan masing-masing daerah.

Baca Juga  NOP di Sertifikat Tanah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek

Biaya Pembuatan Akta Hibah di Kecamatan dan PPAT

Pembuatan akta hibah tanah memerlukan sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan sejak awal. Besaran biaya umumnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang dihibahkan. Dalam praktiknya, biaya tersebut sering berada di kisaran sekitar 2,5 persen dari NJOP.

Sebagai ilustrasi, misalnya tanah yang dihibahkan memiliki luas 150 meter persegi dengan asumsi NJOP Rp800 ribu per meter. Nilai objek tanah tersebut menjadi sekitar Rp120 juta. Dengan perhitungan tersebut, estimasi biaya pengurusan akta hibah berada di kisaran Rp3 juta. Nilai ini hanya gambaran umum dan dapat berbeda tergantung ketentuan daerah.

Selain biaya tersebut, terdapat juga komponen lain seperti administrasi, registrasi, dan penomoran dokumen. Apabila pembuatan akta hibah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biasanya akan dikenakan tambahan honorarium jasa sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Contoh-Contoh Akta Hibah Tanah

1. Contoh Akta Hibah Tanah PPAT

AKTA HIBAH

Nomor: ……..

Pada hari ini ……… tanggal ……… bulan ……… tahun ………, bertempat di ………, telah hadir di hadapan saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ………, dengan dihadiri para saksi, pihak-pihak sebagai berikut:

Pihak Pertama (Pemberi Hibah)
Nama : ……………………
Tempat/Tanggal Lahir : ……………………
Pekerjaan : ……………………
Alamat : ……………………

Pihak Kedua (Penerima Hibah)
Nama : ……………………
Tempat/Tanggal Lahir : ……………………
Pekerjaan : ……………………
Alamat : ……………………

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penerima Hibah).

Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:

  1. Pihak Pertama adalah pemilik sah atas objek hibah berupa (jenis objek hibah, misalnya tanah dan bangunan)yang terletak di (alamat lengkap objek) , sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor (Nomor Sertifikat) , atas nama (Nama Pemilik) .
  2. Pihak Pertama dengan ini memberikan secara cuma-cuma dan tanpa syarat apapun kepada Pihak Kedua, yang menerima hibah tersebut dengan penuh syukur dan tanpa keberatan.

PASAL 1

OBJEK HIBAH

Objek hibah adalah (uraian lengkap objek hibah), yang dijelaskan berdasarkan (keterangan sertifikat atau dokumen pendukung lainnya).

PASAL 2

HAK DAN KEWAJIBAN

Pihak Pertama menyerahkan hak kepemilikan objek hibah kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.

Segala biaya yang timbul akibat proses hibah ini, termasuk biaya pajak, menjadi tanggungan (pihak yang ditentukan).

PASAL 3

PENYERAHAN

Penyerahan objek hibah dilakukan pada saat akta ini ditandatangani, dengan segala dokumen pendukung yang telah lengkap.

PASAL 4

PENUTUP

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh (jumlah saksi)orang saksi yang hadir, dan dilegalisasi oleh saya, Notaris, pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas.

Demikian akta hibah ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama (Pemberi Hibah):

(Nama dan Tanda Tangan) 

Baca Juga  Memahami Perilaku Konsumtif: Contoh, Dampak, dan Cara Menghindarinya

Pihak Kedua (Penerima Hibah):

(Nama dan Tanda Tangan) 

Saksi-saksi:

(Nama Saksi 1 dan Tanda Tangan) 

(Nama Saksi 2 dan Tanda Tangan) 

Notaris:

(Nama Notaris dan Tanda Tangan) 

Contoh Akta Hibah Tanah

2. Contoh Akta Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak

AKTA HIBAH TANAH

Nomor: ……………………

Pada hari ini ……… tanggal ……… bulan ……… tahun ………, bertempat di ………, telah dibuat akta hibah antara:

Pihak Pertama (Orang Tua)
Nama : ……………………
Alamat : ……………………

Pihak Kedua (Anak)
Nama : ……………………
Alamat : ……………………

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penerima Hibah).

Para pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani akta ini dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

OBJEK HIBAH

Pihak Pertama dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua sebidang tanah yang terletak di:

Alamat: (Alamat Lengkap Tanah) 

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: (Nomor SHM) 

Luas Tanah: (Luas dalam meter persegi) 

Batas-batas Tanah:

  • Sebelah Utara: (Batas Utara) 
  • Sebelah Timur: (Batas Timur) 
  • Sebelah Selatan: (Batas Selatan) 
  • Sebelah Barat: (Batas Barat) .

PASAL 2

NILAI HIBAH

Hibah ini diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara cuma-cuma tanpa syarat apapun.

PASAL 3

PENYERAHAN TANAH

Pihak Pertama dengan ini menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima hibah tersebut dengan senang hati. Segala dokumen terkait telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan akta ini.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN

Segala pajak, biaya administrasi, dan pengurusan balik nama atas tanah menjadi tanggung jawab (pihak yang ditentukan, misalnya Pihak Kedua) .

Setelah hibah ini, hak atas tanah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua tanpa ada tuntutan apapun dari Pihak Pertama atau pihak lainnya.

PASAL 5

PENUTUP

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir.

Demikian akta ini dibuat untuk menjadi bukti yang sah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pihak Pertama (Pemberi Hibah):

(Nama dan Tanda Tangan) 

Pihak Kedua (Penerima Hibah):

(Nama dan Tanda Tangan) 

Saksi-saksi:

(Nama Saksi 1 dan Tanda Tangan) 

(Nama Saksi 2 dan Tanda Tangan) 

Notaris:

(Nama Notaris dan Tanda Tangan) 

Proses pembuatan akta hibah tanah perlu dilakukan dengan teliti agar peralihan hak berjalan sah dan aman secara hukum. Setelah kepemilikan tanah berpindah, aset properti tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan finansial, seperti modal usaha, renovasi, atau kebutuhan multiguna lainnya.

Melalui layanan pembiayaan jaminan sertifikat properti dari Moladin Finance, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan proses cepat, pilihan tenor fleksibel, serta pencairan dana yang kompetitif. Aset properti yang dimiliki dapat menjadi solusi untuk membuka peluang baru dan membantu mewujudkan rencana finansial secara lebih terencana dan aman. 

You may also like