Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Tips » 7 Hal Penting soal Sertifikat Tanah Pekarangan yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Beli atau Bangun Rumah

7 Hal Penting soal Sertifikat Tanah Pekarangan yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Beli atau Bangun Rumah

by MOFI News
Balik Nama Sertifikat Tanah

Istilah “sertifikat tanah pekarangan” cukup sering muncul saat orang mencari informasi soal legalitas tanah, terutama bagi yang berencana membeli lahan untuk membangun rumah. Tapi sebenarnya, apa itu sertifikat tanah pekarangan? Apakah ini jenis sertifikat tersendiri, atau justru bagian dari sertifikat yang sudah kamu kenal seperti SHM?

Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, termasuk perbedaannya dengan sertifikat tanah lain, apakah bisa langsung dibangun rumah, hingga cara mengecek status tanahmu secara resmi.

1. Apa Itu Sertifikat Tanah Pekarangan?

Perlu diluruskan dulu, “sertifikat tanah pekarangan” bukanlah nama jenis sertifikat resmi yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN, seperti halnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Istilah ini merujuk pada status fisik tanah yang tercantum dalam data pertanahan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam klasifikasi objek PBB, “bumi” mencakup beragam status fisik tanah seperti sawah, ladang, kebun, pekarangan, hingga tambang. Nah, “pekarangan” sendiri berarti tanah yang statusnya sudah diperuntukkan sebagai lahan tempat tinggal atau bangunan non-pertanian—berbeda dengan sawah atau tegalan yang statusnya masih lahan pertanian.

Jadi, “sertifikat tanah pekarangan” pada praktiknya adalah sertifikat (bisa SHM, SHGB, atau jenis lain) yang diterbitkan atas bidang tanah dengan status fisik pekarangan, bukan sawah atau kebun.

2. Apakah Tanah Pekarangan Bisa Bersertifikat SHM?

Bisa. Selama tanah tersebut sudah didaftarkan dan memenuhi syarat pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah), status fisik pekarangan bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan sertifikat dengan kedudukan hukum tertinggi di Indonesia. Bahkan, tanah dengan status pekarangan justru lebih mudah dan lebih murah untuk disertifikatkan menjadi SHM karena tidak memerlukan proses tambahan seperti izin alih fungsi lahan pertanian.

Baca Juga  Berencana Gadai Sertifikat Rumah Tanpa Survey? Pahami Apa Saja Risikonya!

3. Apakah SHM Pekarangan Bisa Dibangun Rumah?

Jawabannya: ya, bisa, dan justru itulah fungsi utama dari lahan berstatus pekarangan. Berbeda dengan tanah berstatus sawah atau tegalan yang secara hukum masih tergolong lahan pertanian, tanah pekarangan sudah sesuai peruntukannya sebagai lahan permukiman atau bangunan. Artinya, kamu bisa langsung mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dulu dikenal sebagai IMB—tanpa perlu mengurus izin alih fungsi lahan terlebih dahulu.

Ini jadi salah satu alasan kenapa harga tanah berstatus pekarangan biasanya lebih tinggi dibanding tanah sawah atau tegalan di lokasi yang sama.

4. Beda SHM dan “SHM Pekarangan”

Karena “SHM pekarangan” bukan jenis sertifikat tersendiri, perbedaannya bukan terletak pada kekuatan hukumnya, melainkan pada status fisik tanah yang tercatat di dalamnya. Berikut perbandingannya:

AspekSHM UmumSHM dengan Status “Pekarangan”
Kekuatan hukumBukti kepemilikan tertinggiSama, bukti kepemilikan tertinggi
Status fisik tanahBisa sawah, kebun, tegalan, atau pekaranganKhusus tanah yang statusnya sudah pekarangan
Bisa langsung dibangun rumah?Tergantung status fisik; jika sawah/tegalan perlu izin alih fungsi duluBisa langsung dibangun tanpa alih fungsi lahan
Nilai jualBervariasi tergantung lokasi dan peruntukanUmumnya lebih tinggi karena siap bangun

Singkatnya, semua “SHM pekarangan” adalah SHM, tapi tidak semua SHM berstatus pekarangan.

5. Kenapa Status Fisik Tanah Ini Penting Dicek Sebelum Membeli?

Status fisik tanah memengaruhi beberapa hal penting:

  • Kepastian bisa langsung dibangun atau tidak. Tanah berstatus sawah/tegalan wajib melalui proses alih fungsi lahan (izin pengeringan) dulu sebelum bisa didirikan bangunan.
  • Estimasi biaya tambahan. Jika status tanah belum pekarangan, kamu perlu menyiapkan biaya dan waktu tambahan untuk proses alih fungsi.
  • Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak semua lahan sawah/pertanian boleh dialihfungsikan, tergantung kebijakan tata ruang daerah setempat.
  • Potensi nilai jual kembali. Tanah pekarangan yang siap bangun umumnya lebih likuid di pasar properti.
Baca Juga  Apakah HGB Bisa Jadi SHM? Ini Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

6. Cara Mengecek Status Fisik dan Legalitas Tanah

Sebelum membeli tanah atau rumah, kamu bisa memverifikasi status dan legalitas tanahnya lewat beberapa cara resmi berikut:

  1. Aplikasi Sentuh Tanahku, layanan digital resmi Kementerian ATR/BPN untuk mengecek sertifikat, termasuk lokasi dan status bidang tanah.
  2. Layanan Bhumi ATR/BPN, peta interaktif pertanahan yang menyajikan data geospasial dari seluruh unit kerja Kementerian ATR/BPN.
  3. SPPT PBB, untuk melihat status fisik tanah (pekarangan, sawah, ladang, dan sebagainya) yang tercatat di sistem perpajakan daerah.
  4. Datangi langsung Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk verifikasi lebih detail, termasuk riwayat kepemilikan dan status hukum tanah.

7. Bagaimana Jika Tanah Masih Berstatus Sawah atau Tegalan?

Kalau tanah incaranmu masih berstatus sawah atau tegalan, bukan berarti tidak bisa dibangun rumah sama sekali. Kamu perlu mengurus proses alih fungsi lahan (sering disebut “izin pengeringan”) ke instansi terkait di daerah setempat agar statusnya berubah menjadi pekarangan. Prosesnya melibatkan penyesuaian dengan RTRW daerah, sehingga tidak semua permohonan alih fungsi otomatis disetujui. Karena itu, sebelum membeli tanah berstatus non-pekarangan, sebaiknya cek dulu kemungkinan alih fungsinya ke kantor tata ruang atau Kantah setempat.

Kesimpulan

“Sertifikat tanah pekarangan” sebenarnya bukan jenis sertifikat baru, melainkan istilah umum untuk sertifikat atas tanah yang status fisiknya sudah tercatat sebagai pekarangan alias siap huni. Status ini penting dicek sejak awal karena berpengaruh langsung pada apakah kamu bisa langsung membangun rumah atau harus mengurus alih fungsi lahan terlebih dahulu. Selalu verifikasi status dan legalitas tanah lewat kanal resmi seperti Sentuh Tanahku atau Kantor Pertanahan sebelum memutuskan membeli.

Sudah menemukan tanah atau rumah dengan status pekarangan yang siap bangun? Cek simulasi pembiayaan properti yang sesuai kebutuhanmu bersama Moladin Finance.

You may also like