Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » News » Kantor atau Gudang Nganggur? Begini Cara Ubah Jadi Modal Bisnis Lewat Jaminan Properti

Kantor atau Gudang Nganggur? Begini Cara Ubah Jadi Modal Bisnis Lewat Jaminan Properti

by MOFI News
Pergudangan adalah

Punya kantor atau gudang yang kosong dan belum tersewa? Daripada dibiarkan menganggur dan justru membebani biaya perawatan serta pajak, aset properti komersial semacam ini sebenarnya bisa “disulap” menjadi modal segar untuk mengembangkan bisnis. Caranya melalui pinjaman dengan jaminan properti — skema pembiayaan yang belakangan makin dilirik pemilik ruang usaha di tengah tingginya angka ruang kantor dan gudang yang belum terisi di berbagai kota besar.

Fenomena Ruang Kantor Kosong Masih Membayangi Pasar Properti

Berdasarkan laporan yang dikutip CNBC Indonesia, hingga kuartal II-2026 masih ada sekitar 3 juta meter persegi ruang kantor di Jakarta yang belum terisi, sebuah kondisi yang membuat persaingan antargedung semakin ketat dan mendorong pemilik gedung mengubah strategi bisnisnya. Fenomena yang sempat dijuluki “perkantoran hantu” ini memang mulai membaik dibanding satu dekade terakhir, namun okupansi belum sepenuhnya pulih.

Data riset Leads Property Services Indonesia yang dilansir Kompas.com bahkan mencatat pasokan kumulatif ruang perkantoran di Jakarta telah menembus 11,6 juta meter persegi, sementara tingkat keterisiannya masih tertahan di angka 74,5 persen per kuartal II-2026. Artinya, masih ada jutaan meter persegi ruang usaha, termasuk kantor dan gudang milik perorangan maupun badan usaha, yang berpotensi tidak produktif secara ekonomi.

Kondisi ini sebenarnya membuka peluang: alih-alih dibiarkan kosong sambil menunggu penyewa, banyak pemilik properti komersial mulai melihat aset mereka sebagai sumber modal, bukan sekadar beban biaya.

Kenapa Kantor atau Gudang Idle Bisa Jadi Sumber Modal Usaha?

Kantor dan gudang tergolong aset properti bernilai tinggi yang relatif stabil harganya dibanding aset lain. Ketimbang menjual aset tersebut — yang prosesnya panjang dan bisa memutus kepemilikan jangka panjang — banyak pelaku usaha memilih menjaminkannya untuk mendapatkan dana tunai sambil tetap mempertahankan kepemilikan.

Baca Juga  Permintaan Rumah di Kawasan Penyangga Jakarta Diprediksi Tetap Solid hingga Akhir 2026

Menurut data dari Moladin Finance (MOFI), perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jaminan sertifikat kantor atau gudang termasuk salah satu jenis agunan yang bisa dicairkan menjadi dana tunai dengan plafon hingga Rp10 miliar. Skema ini umumnya dimanfaatkan pelaku usaha untuk kebutuhan modal kerja, ekspansi bisnis, hingga investasi tambahan, tanpa harus melepas kepemilikan aset propertinya.

Syarat Umum Menjaminkan Kantor atau Gudang

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di produk Pembiayaan Jaminan Properti MOFI, terdapat beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi sebelum properti komersial bisa dijadikan agunan, di antaranya:

  • Dokumen sertifikat berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama sendiri, pasangan, atau orang tua yang masih hidup
  • Minimal pengajuan pembiayaan sekitar Rp300 juta
  • Perkiraan nilai properti berada di atas Rp700 juta
  • Akses jalan menuju properti dapat dilalui dua mobil secara bersamaan
  • Lokasi properti berada di area yang dilayani, seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Sidoarjo, dan Bali

Selain kantor dan gudang, jenis agunan properti komersial dan residensial lain yang juga bisa dijaminkan meliputi ruko, apartemen (dengan SHMSRS), rumah tinggal, hingga unit kos-kosan atau kontrakan.

Tahapan Pengajuan Pinjaman Jaminan Properti

Prosesnya secara umum terdiri dari beberapa tahap berikut:

  1. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan data diri dan dokumen jaminan (sertifikat properti)
  2. Konsultasi lanjutan untuk menentukan nominal pinjaman, skema angsuran, dan tenor yang diinginkan
  3. Penilaian aset (appraisal) oleh tim penilai untuk menentukan nilai plafon yang bisa dicairkan
  4. Proses verifikasi dan persetujuan, yang umumnya berjalan cepat selama dokumen lengkap
  5. Akad pembiayaan sekaligus pengikatan jaminan
  6. Pencairan dana ke rekening pemohon
Baca Juga  8 Fakta Rencana Pembangunan 11 Rusun Baru di Jakarta, Solusi Hunian di Tengah Lahan yang Makin Terbatas

Tenor pembiayaan bisa dipilih fleksibel hingga beberapa tahun, sehingga beban cicilan bisa disesuaikan dengan proyeksi arus kas usaha.

Pertimbangan Sebelum Menjaminkan Properti Komersial

Meski menawarkan plafon besar dan proses yang relatif cepat, menjaminkan kantor atau gudang tetap perlu dipertimbangkan secara matang. Beberapa hal yang perlu dicek terlebih dahulu:

  • Legalitas properti harus bersih, tidak dalam sengketa maupun agunan pihak lain
  • Proyeksi arus kas usaha perlu dihitung agar cicilan tidak membebani operasional
  • Bandingkan skema dan tenor dari beberapa lembaga pembiayaan berizin OJK sebelum memutuskan
  • Pastikan kebutuhan dana memang bersifat produktif, misalnya untuk modal kerja atau ekspansi, bukan konsumtif jangka pendek

Dengan tingkat okupansi kantor yang masih di bawah 75 persen di Jakarta menurut data terbaru, memanfaatkan aset properti idle sebagai sumber modal usaha bisa menjadi strategi yang lebih rasional dibanding membiarkannya kosong tanpa nilai tambah ekonomi.

You may also like