Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan agar harga rumah subsidi dinaikkan hingga 15 persen dari harga yang berlaku saat ini. Usulan ini disampaikan Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan dalam agenda Pelantikan DPP Apersi di Jakarta, Selasa (22/7/2026).
Menurut Deddy, kenaikan harga dibutuhkan karena harga sejumlah material bangunan terpantau naik di berbagai wilayah. Ia mencontohkan lonjakan harga besi, keramik, hingga bata ringan yang harus dibeli secara tunai oleh pengembang. Material lokal seperti batu alam dan pasir juga disebut mengalami kenaikan harga akibat lonjakan permintaan yang terjadi bersamaan.
Kenaikan harga material alam itu dilaporkan paling terasa di wilayah Jawa Barat hingga Tangerang. Berdasarkan kondisi tersebut, Apersi mengusulkan penyesuaian harga rumah subsidi pada kisaran 12 hingga 15 persen.
BP Tapera: Belum Bisa Direalisasikan dalam Waktu Dekat
Menanggapi usulan tersebut, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa revisi harga rumah subsidi belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut kondisi daya beli dan perekonomian masyarakat saat ini masih menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan itu bisa diambil.
Heru menambahkan, hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait usulan kenaikan harga jual rumah subsidi di lingkungan Komite Tapera. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebelumnya juga menyampaikan bahwa usulan penyesuaian harga rumah subsidi masih memerlukan kajian bersama sejumlah pemangku kepentingan sebelum bisa ditetapkan menjadi kebijakan resmi, mengingat perlunya keseimbangan antara keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan keberlanjutan usaha pengembang.
Acuan Harga Rumah Subsidi Saat Ini
Harga rumah subsidi saat ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dan berbeda-beda di setiap wilayah, dengan kisaran harga sebagai berikut:
- Jawa (di luar Jabodetabek): Rp166 juta
- Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai): Rp166 juta
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu: Rp185 juta
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp240 juta
Usulan kenaikan harga rumah subsidi ini bukan yang pertama kali mengemuka. Isu penyesuaian harga akibat kenaikan biaya material dan tanah sempat menjadi perbincangan di kalangan pelaku industri perumahan sejak pertengahan 2025, seiring desakan agar kualitas bangunan rumah subsidi tetap terjaga di tengah harga jual yang belum banyak berubah.
Hingga saat ini, harga rumah subsidi masih berlaku sesuai ketentuan yang ada, sementara pembahasan mengenai usulan kenaikannya masih berjalan di tingkat pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Sumber:
- Bisnis.com (ekonomi.bisnis.com)
- Kompas.com (kompas.com/properti)
- Kontan.co.id









