Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » News » Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Cek Syarat dan Kelompok yang Berhak

Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Cek Syarat dan Kelompok yang Berhak

by MOFI News
cara dapat sertifikat tanah gratis - MoFi

Memiliki sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah maupun lahan. Kabar baiknya, pemerintah tengah menyiapkan program sertifikasi gratis yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, banyak orang mulai mencari informasi mengenai cara dapat sertifikat tanah gratis dari pemerintah beserta syarat yang harus dipenuhi.

Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Targetnya tidak sedikit, yakni sekitar 8 juta sertifikat tanah akan diterbitkan secara bertahap hingga tahun 2028.

Namun, perlu dipahami bahwa program tersebut tidak berlaku untuk seluruh masyarakat. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima sehingga hanya kelompok tertentu yang dapat memperoleh fasilitas sertifikasi tanah secara gratis.

Lantas, bagaimana cara mengikuti program tersebut dan siapa saja yang berhak menjadi penerima? Berikut ulasan lengkapnya.

Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah

cara dapat sertifikat tanah gratis - MoFi
Foto: SoFi

Bagi kamu yang ingin mengikuti program ini, langkah pertama adalah memastikan bahwa kamu termasuk dalam kategori penerima yang telah ditetapkan pemerintah. Program sertifikasi gratis bukan dibuka melalui pendaftaran umum, melainkan diprioritaskan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok sasaran.

Secara umum, prosesnya meliputi beberapa tahapan berikut.

  • Memastikan status sebagai masyarakat yang memenuhi kriteria MBR atau penerima program pemerintah terkait.
  • Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah maupun rumah yang dimiliki.
  • Mengikuti proses pendataan oleh pemerintah daerah, Kementerian PKP, maupun ATR/BPN.
  • Menunggu proses verifikasi kelayakan penerima.
  • Apabila memenuhi syarat, proses sertifikasi akan diproses sesuai ketentuan tanpa biaya untuk kategori yang telah ditetapkan.

Karena mekanisme pelaksanaannya dilakukan secara bertahap hingga 2028, masyarakat disarankan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah maupun kantor pertanahan setempat.

Program Sertifikat Tanah Gratis Menyasar 8 Juta Bidang Tanah

Pemerintah menargetkan penerbitan sekitar 8 juta sertifikat tanah secara bertahap. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum kepemilikan rumah sekaligus memperluas akses legalitas aset bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikasi gratis hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, masyarakat di luar kategori tersebut tetap mengikuti ketentuan biaya administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Penjualan Properti di Jabar Anjlok 40 Persen, Ini Penyebab dan Cara Pengembang Bertahan

Selain memberikan kepastian hukum, pemerintah berharap semakin banyak rumah yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah sehingga dapat mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis?

Pemerintah membagi penerima program ke dalam tiga kelompok utama. Berikut penjelasannya.

1. Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Kelompok pertama adalah masyarakat yang menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah.

Data pemerintah menunjukkan masih terdapat sekitar 1,1 juta rumah penerima BSPS periode 2015–2024 yang belum memiliki sertifikat tanah. Kondisi inilah yang menjadi prioritas utama dalam program sertifikasi gratis.

Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga akan melakukan pendataan terhadap penerima program bedah rumah dari kementerian lainnya.

2. Pemilik Rumah Program FLPP

Kelompok berikutnya adalah masyarakat yang memiliki rumah melalui program FLPP.

Namun perlu dipahami, fasilitas gratis bukan diberikan untuk seluruh proses administrasi. Pemerintah hanya menggratiskan peningkatan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila HGB tersebut sudah atas nama individu.

Sementara proses pemecahan HGB dari pengembang menjadi HGB perorangan masih mengikuti ketentuan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang Membangun Rumah Sendiri

Program ini juga diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Kategori MBR mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Batas maksimal penghasilan disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal sehingga tidak sama di setiap daerah.

Bagi pekerja formal, pembuktian penghasilan dilakukan menggunakan slip gaji.

Sementara itu, pekerja sektor informal seperti pedagang, pelaku UMKM, tukang bangunan, hingga penjual makanan tetap berpeluang menjadi penerima meskipun tidak memiliki slip gaji.

Bagaimana Pemerintah Menentukan Penerima?

Untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penilaian.

Baca Juga  Kategori MBR yang Bisa Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat dan Kelompok Penerimanya

Calon penerima yang tercatat hingga desil 8 dalam DTSEN dapat dipertimbangkan menjadi peserta program sepanjang memenuhi seluruh persyaratan lainnya.

Pendekatan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan program kepada masyarakat yang memang membutuhkan, termasuk mereka yang selama ini belum memiliki dokumen pendapatan formal.

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Sebelum berharap memperoleh sertifikat tanah gratis, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami.

Pertama, program hanya ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kategori MBR sesuai ketentuan pemerintah.

Kedua, bagi pemilik rumah melalui FLPP, fasilitas gratis hanya berlaku untuk peningkatan HGB menjadi SHM atas nama pemilik rumah.

Ketiga, pemerintah akan lebih dahulu memprioritaskan rumah-rumah yang telah menerima bantuan perumahan tetapi hingga kini belum memiliki sertifikat tanah.

Terakhir, seluruh proses tetap melalui tahapan verifikasi sehingga tidak semua calon penerima otomatis memperoleh fasilitas tersebut.

Mengapa Sertifikat Tanah Penting?

Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi. Keberadaannya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sehingga dapat mengurangi risiko sengketa di masa mendatang.

Selain itu, data pertanahan yang semakin tertib juga mendukung penataan kawasan permukiman serta memudahkan pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan secara lebih tepat sasaran.

Karena itu, program sertifikasi gratis diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan hak kepemilikan tanah di Indonesia.

Kesimpulan

Program sertifikasi tanah gratis merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah. Meski demikian, program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti penerima BSPS, sebagian pemilik rumah FLPP, serta MBR yang membangun rumah secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kamu merasa termasuk dalam kategori tersebut, pastikan untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar tidak melewatkan proses pendataan maupun verifikasi.

Jangan lewatkan juga berbagai informasi terbaru seputar program pemerintah hingga regulasi pertanahan dengan mengikuti artikel-artikel terbaru di MoFi!

You may also like