Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » News » Kementerian ATR/BPN Genjot Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi Mulai 2027

Kementerian ATR/BPN Genjot Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi Mulai 2027

by MOFI News

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat transformasi layanan pertanahan dan tata ruang agar terintegrasi dari awal hingga akhir proses. Arah kebijakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2027 secara daring, Senin (20/7/2026).

Kepastian Waktu, Biaya, dan Status Layanan Jadi Fokus Utama

Dalu menegaskan, seluruh jajaran ATR/BPN diminta menyusun program dan anggaran yang benar-benar mendukung transformasi layanan pertanahan dan penataan ruang. Program tersebut harus berorientasi pada hasil, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat — bukan sekadar realisasi anggaran di atas kertas.

“Yang lebih penting adalah kualitas keluaran, ketepatan waktu, kebermanfaatan, dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, transformasi ini diwujudkan lewat layanan yang memberi kepastian mengenai empat hal: waktu penyelesaian, biaya, persyaratan, dan status layanan yang sedang diproses. Selain itu, kementerian juga akan fokus menuntaskan tunggakan layanan yang selama ini menumpuk, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan dan berintegritas.

Lima Pilar Transformasi: Digital, Data, Proses Bisnis, SDM, dan Organisasi

Dalu merinci bahwa transformasi layanan pertanahan akan ditopang lima pilar utama, yakni penguatan infrastruktur digital, peningkatan kualitas data, penataan proses bisnis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga perubahan struktur organisasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan wilayah.

Selain kelima pilar tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyoroti pentingnya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penguatan sistem keamanan, serta pemanfaatan data spasial sebagai dasar pengambilan kebijakan. Transformasi struktur Kantor Pertanahan dan mekanisme kerja turut menjadi bagian yang harus terus diperkuat agar organisasi semakin adaptif.

Baca Juga  8 Fakta Rencana Pembangunan 11 Rusun Baru di Jakarta, Solusi Hunian di Tengah Lahan yang Makin Terbatas

Dalam arahannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring, Dalu juga meminta penyusunan RKA-KL 2027 mengacu pada target yang terukur — mulai dari output, volume, lokasi, jadwal pelaksanaan, hingga penanggung jawab program — agar pelaksanaan program lebih mudah dikendalikan dan anggaran memberi manfaat optimal.

Sejalan dengan Percepatan Sertifikasi Tanah bagi MBR

Dorongan transformasi layanan ini beriringan dengan langkah konkret ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehari sebelum arahan RKA-KL disampaikan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) percepatan sertifikasi tanah lintas sektor bagi MBR di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Nusron menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap aset masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka tidak hanya mendapatkan hunian yang layak tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Program sertifikasi bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.

Baca Juga  Kantor atau Gudang Nganggur? Begini Cara Ubah Jadi Modal Bisnis Lewat Jaminan Properti

Sebagai tahap awal, pemerintah memprioritaskan penyelesaian sertifikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat, sebagaimana dilaporkan Kompas.com. Kebijakan sertifikasi gratis bagi MBR sendiri sebelumnya telah disepakati bersama Kementerian PKP dengan target total kuota mencapai 8 juta sertifikat hingga 2028.

Kenapa Transformasi Ini Penting bagi Masyarakat

Selama ini, proses pengurusan sertifikat tanah kerap dikeluhkan karena waktu penyelesaian yang tidak pasti, alur birokrasi yang berlapis, serta minimnya transparansi status berkas. Dengan konsep layanan terintegrasi “dari awal hingga akhir”, masyarakat diharapkan bisa memantau proses pengurusan tanah mereka secara lebih jelas, mulai dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat.

Langkah ini juga sejalan dengan agenda besar reformasi birokrasi di sektor pertanahan yang terus didorong pemerintah, termasuk penguatan basis data spasial nasional dan penertiban aset negara yang selama ini idle atau dikuasai pihak ketiga, seperti yang juga menjadi fokus kolaborasi ATR/BPN dengan Kementerian PKP dalam penyediaan lahan untuk hunian rakyat.

Dengan penyusunan RKA-KL 2027 yang menempatkan transformasi layanan sebagai prioritas, publik dapat menantikan apakah target-target ini benar-benar terealisasi dalam bentuk layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari ketidakpastian yang selama ini menjadi keluhan umum masyarakat.

You may also like