Memisahkan sertifikat tanah sering menjadi langkah yang diperlukan ketika sebagian lahan akan dialihkan kepada anggota keluarga, dibagi sebagai warisan, atau memiliki fungsi yang berbeda.
Proses pisah sertifikat tanah sendiri memiliki ketentuan yang diatur pemerintah, termasuk syarat administrasi hingga biaya yang perlu dipersiapkan.
Agar prosesnya berjalan lancar, kamu perlu memahami persyaratan, komponen biaya, dan tahapan pengurusannya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Pisah Sertifikat Tanah?
Pisah sertifikat tanah merupakan proses pemecahan sebagian bidang tanah yang sebelumnya berada dalam satu sertifikat menjadi dua atau lebih bidang baru. Setelah proses selesai, setiap bidang akan memiliki sertifikat tersendiri dengan luas sesuai hasil pemisahan.
Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut menjelaskan mekanisme pemisahan bidang tanah beserta proses pendaftarannya.
Biasanya, pemilik mengajukan pemisahan tanah untuk beberapa kebutuhan, seperti:
- Menjual sebagian lahan.
- Membagi aset kepada ahli waris.
- Memisahkan kavling untuk pembangunan.
- Menata kembali kepemilikan aset.
Biaya Pisah Sertifikat Tanah

Besarnya biaya pisah sertifikat tanah tidak sama untuk setiap pemohon. Nilainya dipengaruhi oleh luas tanah, lokasi, serta kebutuhan pengukuran di lapangan.
Perhitungan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
Berikut komponen biaya yang perlu diketahui:
1. Biaya Pengukuran
Pengukuran menjadi tahap penting karena petugas akan menentukan batas bidang tanah yang akan dipisahkan.
Untuk tanah hingga 10 hektare, rumusnya adalah:
Tu = (L ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000
Keterangan:
- Tu = tarif pelayanan pengukuran.
- L = luas tanah (m²).
- HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus sesuai wilayah dan jenis penggunaan tanah.
Sementara itu, untuk tanah dengan luas di atas 10 hektare hingga lebih dari 1.000 hektare, pemerintah menggunakan rumus yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Biaya Pendaftaran
Selain biaya pengukuran, terdapat biaya administrasi pendaftaran sebesar:
Rp50.000 untuk setiap bidang tanah
Apabila satu bidang dipisah menjadi dua bidang baru, maka biaya pendaftaran akan dihitung sesuai jumlah bidang yang diterbitkan.
3. Biaya Operasional Petugas Lapangan
Dalam proses pengukuran, pemohon juga perlu menyiapkan biaya operasional petugas yang meliputi:
- Transportasi.
- Akomodasi apabila diperlukan.
- Konsumsi selama kegiatan pengukuran berlangsung.
Besarnya biaya ini dapat berbeda pada setiap daerah karena mengikuti kondisi lapangan.
Simulasi Biaya Pisah Sertifikat Tanah
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan sederhana. Misalnya terdapat tanah seluas 300 m² di Jawa Barat yang akan dipisahkan menjadi dua bidang. Perkiraan biaya yang muncul adalah:
- Biaya pengukuran: Rp320.000
- Biaya pendaftaran: Rp100.000
Total estimasi biaya: Rp420.000
Perlu diingat, angka tersebut belum termasuk biaya operasional petugas pengukuran apabila diperlukan saat survei lapangan.
Syarat Pisah Sertifikat Tanah untuk Perorangan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen telah lengkap. Untuk pemohon perorangan, dokumen yang biasanya diminta meliputi:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.
- Sertifikat tanah asli.
- Izin perubahan penggunaan tanah apabila terdapat perubahan fungsi lahan.
- Bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan apabila diperlukan.
Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses pemeriksaan administrasi.
Persyaratan untuk Badan Hukum
Apabila permohonan diajukan oleh badan hukum, persyaratan umumnya meliputi:
- Formulir permohonan.
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Fotokopi identitas penanggung jawab.
- Akta pendirian badan hukum.
- Dokumen pengesahan badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Rencana tapak (site plan) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat apabila dipersyaratkan.
Cara Mengajukan Pisah Sertifikat Tanah

Setelah seluruh persyaratan lengkap, proses pengajuan umumnya dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Menyiapkan Dokumen
Datangi kantor pertanahan sesuai lokasi tanah dengan membawa seluruh persyaratan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum permohonan diproses.
2. Mengajukan Permohonan
Petugas BPN akan menjadwalkan pengukuran di lokasi untuk menentukan batas bidang tanah yang akan dipisahkan.
3. Pengukuran Lapangan
Hasil pengukuran akan diverifikasi. Jika seluruh data sesuai, proses pendaftaran pemisahan bidang akan dilanjutkan.
4. Verifikasi dan Pendaftaran
Hasil pengukuran akan diverifikasi. Jika seluruh data sesuai, proses pendaftaran pemisahan bidang akan dilanjutkan.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah seluruh tahapan selesai, sertifikat induk akan diperbarui dan bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh sertifikat baru sesuai data yang telah ditetapkan.
Dengan memahami syarat dan alurnya sejak awal, kamu bisa mempersiapkan seluruh kebutuhan sebelum datang ke kantor pertanahan sehingga proses menjadi lebih efisien.
Ingin mendapatkan informasi menarik lainnya seputar sertifikat tanah, jual beli properti, hingga tips mengelola aset? Yuk, baca artikel terbaru hanya di Moladin Finance agar kamu selalu memperoleh informasi properti yang akurat dan mudah dipahami.
