Tanah yang sudah lama dikuasai tetapi belum memiliki sertifikat sebaiknya segera ditata legalitasnya. Memahami cara mengurus tanah yang belum bersertifikat penting agar status kepemilikan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan risiko sengketa pada masa mendatang dapat diminimalkan.
Prosesnya memang membutuhkan sejumlah dokumen dan tahapan. Namun, dengan persiapan yang tepat, kamu bisa mengurusnya secara lebih terarah melalui kantor pertanahan setempat.
Mengapa Tanah Perlu Segera Disertifikatkan?
Sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk membuktikan hak atas sebidang tanah. Dokumen ini juga membuat data mengenai pemegang hak, luas, serta batas bidang tanah tercatat secara resmi.
Tanpa sertifikat, bukti kepemilikan biasanya masih mengandalkan dokumen atau keterangan lama. Kondisi tersebut dapat menyulitkan ketika terjadi perselisihan mengenai batas maupun kepemilikan.
Legalitas yang lebih jelas juga membantu ketika tanah hendak dialihkan, diwariskan, atau digunakan dalam transaksi properti. Karena itu, cara mengurus tanah yang belum bersertifikat sebaiknya dipahami sejak awal, terutama apabila tanah berasal dari warisan atau telah dikuasai secara turun-temurun.
Syarat Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen yang menunjukkan identitas pemohon serta asal-usul dan penguasaan tanah. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi tanah dan ketentuan kantor pertanahan setempat.
Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- KTP dan KK pemohon.
- Bukti atau alas hak lama, seperti girik, letter C, petok, atau dokumen perolehan tanah lainnya.
- Surat keterangan riwayat tanah dari desa atau kelurahan.
- Surat keterangan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
- Surat pernyataan penguasaan atau kepemilikan tanah.
- Dokumen yang menerangkan batas-batas bidang tanah.
- SPPT PBB dan bukti pembayaran sesuai kebutuhan administrasi.
- Surat keterangan waris apabila tanah diperoleh melalui pewarisan.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Jika bukti kepemilikan lama tidak lengkap, jangan langsung menganggap proses tidak dapat dilakukan. Petugas dapat memberikan informasi mengenai dokumen atau keterangan tambahan yang diperlukan sesuai kondisi tanah.
Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat di Kantor Pertanahan
Setelah dokumen terkumpul, tahapan berikutnya dilakukan melalui kantor pertanahan yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tanah. Berikut langkah-langakahnya:
1. Lengkapi Dokumen di Desa atau Kelurahan
Pastikan data mengenai riwayat tanah, penguasaan, dan batas bidang sudah jelas. Keterangan dari pihak desa atau kelurahan dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung permohonan.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Bawa dokumen yang telah disiapkan dan ikuti prosedur pendaftaran yang diberikan petugas. Pemohon kemudian memperoleh informasi mengenai biaya dan tahapan berikutnya.
3. Tanah Diukur dan Dipetakan
Petugas pertanahan akan melakukan pengukuran bidang tanah untuk memastikan luas serta posisi batasnya. Pada tahap ini, keberadaan tanda batas yang jelas sangat penting.
4. Pemeriksaan Data Fisik dan Yuridis
Data mengenai tanah dan dasar penguasaannya akan diteliti. Tujuannya memastikan informasi yang diajukan sesuai dengan kondisi lapangan dan dokumen pendukung.
5. Pengumuman Data
Dalam proses tertentu, data fisik dan yuridis diumumkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan apabila memiliki dasar yang sah.
6. Penerbitan Sertifikat
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak terdapat keberatan yang menghambat proses, hak atas tanah dapat diproses hingga sertifikat diterbitkan.
Inilah gambaran umum cara mengurus tanah yang belum bersertifikat. Durasi penyelesaian tidak selalu sama karena dipengaruhi kelengkapan dokumen, kondisi tanah, dan proses administrasi di masing-masing wilayah.
Berapa Biaya Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat?
Besaran biaya tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada luas dan kondisi tanah serta jenis layanan yang diperlukan. Komponen yang mungkin muncul antara lain biaya pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan atau layanan pertanahan tertentu, serta kewajiban pajak yang berlaku apabila memenuhi ketentuan.
Ada pula kemungkinan biaya administrasi untuk melengkapi dokumen pendukung di tingkat desa atau kelurahan. Jika menggunakan bantuan profesional, biaya jasanya juga perlu diperhitungkan secara terpisah.
Sebelum mengeluarkan biaya, pastikan kamu meminta rincian resmi dari kantor pertanahan dan instansi terkait. Langkah ini membuat proses cara mengurus tanah yang belum bersertifikat lebih transparan dan membantu menghindari pengeluaran yang tidak perlu.
Untuk informasi lain seputar properti, tanah, dan tips memiliki aset secara lebih terencana, kamu bisa membaca berbagai artikel informatif lainnya di Moladin Finance!
