Memiliki rumah dengan harga terjangkau masih menjadi impian banyak masyarakat. Namun, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum memilih unit.
Aturan rumah subsidi terbaru pada 2026 kini mengacu pada regulasi yang telah diperbarui pemerintah, termasuk ketentuan mengenai kriteria rumah umum tapak.
Memahami aturan ini penting sebelum kamu menentukan pilihan hunian. Lantas, apa saja aturan yang berlaku pada 2026? Cek penjelasan berikut ini!
Apa yang Berubah pada 2026?
Penting diketahui bahwa pemerintah telah memperbarui sejumlah aturan rumah umum tapak. Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 mencabut beberapa ketentuan sebelumnya, termasuk Kepmen PUPR Nomor 689 Tahun 2023.
Artinya, informasi lama mengenai rumah subsidi sebaiknya tidak langsung dijadikan patokan. Moladiners perlu mengecek regulasi terbaru sebelum menentukan pilihan, terutama terkait ukuran rumah dan persyaratan unit.
Aturan Rumah Subsidi Terbaru soal Luas Bangunan

Salah satu hal yang paling banyak dicari calon pembeli adalah batas ukuran rumah subsidi. Perlu dicatat, ketentuannya tidak lagi cukup hanya mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 karena aturan tersebut telah mengalami perubahan.
Melalui Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 yang ditetapkan 6 Agustus 2026, pemerintah menetapkan kriteria rumah umum tapak yang memperoleh fasilitas pemerintah pusat.
Luas lantai bangunannya berada pada rentang 21 hingga 36 meter persegi, sedangkan luas lahan efektif berada pada kisaran 60 hingga 200 meter persegi dengan lebar muka kaveling minimal 5 meter.
Dengan demikian, aturan rumah subsidi terbaru menunjukkan bahwa angka 36 meter persegi masih menjadi batas atas luas bangunan rumah umum tapak.
Batas Penghasilan untuk Rumah Subsidi
Selain spesifikasi rumah, pemerintah menetapkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 membagi batas tersebut berdasarkan zonasi wilayah dan status perkawinan.
Berikut batas penghasilan per bulan yang menjadi acuan:
- Zona 1: Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Sumatera, NTB, dan NTT: Rp8,5 juta untuk tidak kawin dan Rp10 juta untuk kawin.
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali: Rp9 juta untuk tidak kawin dan Rp11 juta untuk kawin.
- Zona 3: Papua dan sejumlah provinsi pemekarannya: Rp10,5 juta untuk tidak kawin dan Rp12 juta untuk kawin.
- Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi: Rp12 juta untuk tidak kawin dan Rp14 juta untuk kawin.
Untuk peserta Tapera, batas penghasilan satu orang mengikuti ketentuan tersendiri sesuai zonasi.
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi
Dalam aturan rumah subsidi terbaru, calon penerima tetap harus memenuhi kriteria MBR dan persyaratan program yang berlaku. Secara umum, persyaratannya mencakup:
- Warga Negara Indonesia.
- Tercatat sebagai penduduk di suatu daerah.
- Belum memiliki rumah.
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah sesuai ketentuan.
- Dapat berstatus tidak kawin atau kawin.
- Memiliki penghasilan, baik tetap maupun tidak tetap, sesuai batas yang ditetapkan.
Kamu juga perlu memastikan data kependudukan dan penghasilan sesuai dengan dokumen yang diserahkan saat proses pengajuan. Untuk pencarian rumah dan pemilihan bank penyalur, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi yang tersedia dalam ekosistem Tapera.
Buat kamu yang sedang mencari hunian terjangkau, memahami aturan tersebut penting agar unit yang dipilih benar-benar sesuai ketentuan pemerintah.
Simak informasi properti, rumah, dan tanah lainnya di Moladin Finance untuk membantu kamu menemukan informasi hunian yang lebih tepat!
