Mengurus dokumen pertanahan tidak cukup hanya memahami persyaratannya, termasuk ketika kamu memerlukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Besaran tarifnya juga perlu diketahui sejak awal agar proses pengajuan di Kantor Pertanahan (Kantah) berjalan lebih lancar.
Dokumen ini berisi informasi mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi tertentu. Lantas, berapa biaya SKPT di BPN dan apa saja yang perlu disiapkan?
Apa Itu SKPT?
SKPT merupakan dokumen yang berisi informasi tertulis mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
Informasi tersebut dapat berkaitan dengan data pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, hingga buku tanah.
Dokumen ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti proses lelang, perizinan, pembelian properti, pengurusan sertifikat pengganti ketika sertifikat hilang, maupun keperluan lain yang membutuhkan informasi pertanahan.
Dengan begitu, SKPT bukan sekadar dokumen pelengkap. Isinya dapat membantu pihak berkepentingan mengetahui kondisi administrasi suatu bidang tanah berdasarkan data yang tersedia di Kantah.
Biaya SKPT di BPN Terbaru
Berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penerbitan SKPT dikenakan tarif Rp50.000 per SKPT.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.
Jadi, saat menghitung biaya SKPT di BPN, kamu dapat menyiapkan dana sebesar Rp50.000 untuk setiap dokumen SKPT yang diterbitkan. Tarif tersebut merupakan biaya resmi layanan pertanahan.
Namun, tarif layanan dapat berbeda jika dalam proses pengurusan terdapat layanan pertanahan lain di luar penerbitan SKPT. Karena itu, pastikan kamu memahami jenis layanan yang diajukan agar tidak keliru memperkirakan biaya.
Syarat Mengurus SKPT di BPN
Untuk layanan SKPT secara elektronik, ATR/BPN mencantumkan beberapa dokumen yang dapat diperlukan, termasuk salinan atau hasil pindai sertifikat serta dokumen yang menunjukkan hubungan hukum pemohon dengan objek tanah.
Secara umum, kamu perlu menyiapkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Identitas pemohon.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Sertifikat hak atas tanah atau dokumen terkait sesuai keperluan.
- Bukti hubungan hukum antara pemohon dan bidang tanah.
- Dokumen pendukung lain sesuai tujuan permohonan.
Persyaratan dapat menyesuaikan jenis permohonan. Oleh sebab itu, sebaiknya cek ketentuan pada Kantah tempat bidang tanah terdaftar sebelum datang.
Cara Mengajukan SKPT
Pengajuan SKPT dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan yang disediakan ATR/BPN. Berdasarkan petunjuk teknis ATR/BPN, permohonan juga dapat diajukan langsung ke Kantah apabila pemohon belum menggunakan layanan elektronik yang tersedia.
Setelah data dan dokumen disampaikan, petugas akan melakukan pemeriksaan serta memproses informasi pertanahan yang dimohonkan. Jika persyaratan telah sesuai dan proses selesai, SKPT dapat diterima sesuai mekanisme layanan yang berlaku.
Mengetahui biaya SKPT di BPN sejak awal membuat kamu lebih mudah menyiapkan keperluan administrasi. Selain biaya, pastikan data bidang tanah dan dokumen pendukung sudah sesuai agar proses tidak terhambat.
Tips Sebelum Mengurus SKPT
Selain menyiapkan biaya SKPT di BPN, pastikan data identitas dan informasi bidang tanah yang dicantumkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Ketidaksesuaian data dapat membuat pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama.
Kamu juga sebaiknya mengecek kembali tarif dan persyaratan sebelum datang ke Kantah. Dengan begitu, proses pengajuan dapat dilakukan lebih efisien dan risiko harus melengkapi dokumen di kemudian hari dapat diminimalkan.
Ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar properti, tanah, dan berbagai hal yang perlu dipahami sebelum memiliki hunian? Simak artikel informatif lainnya di Moladin Finance!
