Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Perbedaan Pemblokiran Tanah dan Penyitaan Tanah, Jangan Sampai Keliru

Perbedaan Pemblokiran Tanah dan Penyitaan Tanah, Jangan Sampai Keliru

by MOFI News

Pemblokiran tanah dan penyitaan tanah sama-sama berkaitan dengan pembatasan terhadap suatu bidang tanah. Namun, keduanya memiliki tujuan, proses, serta dampak hukum yang berbeda. Simak perbedaan pemblokiran tanah dan penyitaan tanah agar tidak salah memahami status kepemilikan properti.

Tanah menjadi salah satu aset bernilai tinggi yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai instrumen investasi maupun jaminan pembiayaan. Karena nilainya yang besar, tidak jarang muncul permasalahan hukum seperti sengketa kepemilikan, konflik waris, hingga perkara perdata maupun pidana.

Dalam kondisi tertentu, tanah dapat dikenakan pemblokiran atau penyitaan oleh pihak yang berwenang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini memiliki makna berbeda dalam administrasi pertanahan.

Pemblokiran tanah lebih berkaitan dengan penghentian sementara proses administrasi terhadap suatu sertifikat, sedangkan penyitaan tanah merupakan tindakan hukum yang dilakukan untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Apa Itu Pemblokiran Tanah?

Pemblokiran tanah merupakan tindakan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk mencatat status tertentu pada sebuah bidang tanah agar sementara waktu tidak dapat dilakukan perubahan hukum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo terhadap hak atas tanah.

Artinya, selama blokir masih berlaku, berbagai tindakan hukum seperti peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, maupun perubahan data pertanahan dapat dibatasi sampai terdapat kejelasan hukum.

Pemblokiran biasanya dilakukan ketika terdapat dugaan sengketa kepemilikan, konflik pertanahan, atau adanya pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap tanah tersebut.

Tujuan Pemblokiran Tanah

cara pisah sertifikat tanah - Moladin

Pemblokiran tanah dilakukan bukan untuk mengambil alih kepemilikan tanah, melainkan sebagai langkah perlindungan agar tidak terjadi perubahan status hukum yang dapat merugikan pihak tertentu.

Baca Juga  Biaya IPL Apartemen: Pengertian, Cara Hitung, dan Kisaran Tarifnya

Beberapa tujuan pemblokiran tanah antara lain:

Mencegah Peralihan Hak Tanpa Kejelasan Hukum

Pencatatan blokir membuat proses administrasi pertanahan terhadap sertifikat tersebut menjadi terbatas. Hal ini bertujuan mencegah adanya jual beli, pengalihan hak, atau tindakan lain sebelum persoalan hukumnya selesai.

Melindungi Hak Pemilik atau Pihak Berkepentingan

Pemblokiran memberikan perlindungan sementara bagi pihak yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut, terutama ketika terjadi sengketa kepemilikan.

Menjaga Ketertiban Administrasi Pertanahan

Catatan blokir akan masuk dalam administrasi pertanahan sehingga status suatu bidang tanah dapat diketahui oleh pihak terkait.

Siapa yang Bisa Mengajukan Pemblokiran Tanah?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh:

  • Perorangan;
  • Badan hukum;
  • Penegak hukum.

Namun, pemohon harus memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut dan menyertakan alasan serta dokumen pendukung.

Pihak yang dapat mengajukan pemblokiran antara lain:

  • Pemilik tanah;
  • Para pihak dalam perjanjian jual beli atau perjanjian lainnya;
  • Ahli waris;
  • Pihak yang memiliki kuasa berdasarkan perjanjian;
  • Bank apabila tercantum dalam akta notariil.

Berapa Lama Pemblokiran Tanah Berlaku?

Mengacu pada Pasal 13 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan.

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila terdapat perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

Perlu diketahui, pemblokiran tanah tidak membuat tanah menjadi milik negara. Pemilik tetap memiliki hak atas tanah tersebut, tetapi aktivitas hukum terhadap sertifikatnya dapat dibatasi sementara.

Apa Itu Penyitaan Tanah?

Berbeda dari pemblokiran, penyitaan tanah merupakan tindakan hukum yang dilakukan untuk kepentingan proses perkara.

Dalam administrasi pertanahan, penyitaan berkaitan dengan pencatatan adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik, atau instansi berwenang lainnya.

Baca Juga  Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? ​​Simak Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa pencatatan sita dilakukan terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau proses penyidikan.

Penyitaan biasanya dilakukan ketika tanah menjadi bagian dari objek perkara, misalnya:

  • Tanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana;
  • Tanah yang menjadi objek sengketa dalam proses pengadilan;
  • Tanah yang digunakan sebagai jaminan tetapi terjadi permasalahan hukum.

Dampak Penyitaan Tanah

Ketika suatu tanah telah dikenakan sita, terdapat beberapa akibat hukum bagi pemiliknya.

Berdasarkan Pasal 25 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan maupun dibebani hak tanggungan.

Artinya, pemilik tidak dapat melakukan transaksi tertentu terhadap tanah tersebut sampai proses hukum selesai.

Berbeda dengan blokir yang sifatnya lebih administratif dan sementara, penyitaan memiliki kaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Perbedaan Pemblokiran Tanah dan Penyitaan Tanah

AspekPemblokiran TanahPenyitaan Tanah
TujuanMencegah perubahan status hukum tanah sementaraKepentingan penyelesaian perkara hukum
Dasar HukumPermen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 Pasal 1 angka 3
Pihak yang melakukanKantor Pertanahan berdasarkan permohonan pihak berkepentinganPengadilan, penyidik, atau instansi berwenang
DampakMembatasi proses administrasi tanahMembatasi penggunaan dan pengalihan hak atas tanah
Status kepemilikanTetap berada pada pemilikTetap milik pemilik sampai ada keputusan hukum

Jangan Keliru Memahami Status Tanah

Pemblokiran tanah dan penyitaan tanah sama-sama bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi memiliki fungsi berbeda.

Pemblokiran lebih berfungsi sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi perubahan data atau peralihan hak selama terdapat persoalan tertentu. Sementara itu, penyitaan merupakan tindakan hukum yang dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan maupun penyelesaian perkara.

Bagi kamu yang ingin menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan pembiayaan, penting memastikan status properti tidak sedang dalam kondisi blokir maupun sita agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Moladin Finance menyediakan solusi pembiayaan dengan jaminan sertifikat properti untuk membantu memenuhi kebutuhan dana kamu. Pastikan dokumen properti lengkap dan memiliki status hukum yang jelas sebelum mengajukan pembiayaan.

You may also like