Moladin Finance Official Blog

Artikel » Gaya Hidup » Tanah Ulayat: Cara Pendaftaran, Jenis-Jenis, dan Status Hukumnya di Indonesia

Tanah Ulayat: Cara Pendaftaran, Jenis-Jenis, dan Status Hukumnya di Indonesia

by Zihan Berliana Ram Ghani

Kepemilikan tanah di Indonesia tidak seluruhnya bersifat perorangan. Beberapa wilayah masih menerapkan sistem penguasaan lahan secara komunal yang dikelola bersama oleh masyarakat adat. Sistem ini memiliki aturan tersendiri, baik dalam hal penggunaan, pengelolaan, maupun pengalihan hak atas tanah.

Perbedaan sistem kepemilikan tersebut sering menimbulkan pertanyaan terkait status hukum dan batas pemanfaatannya. Ketentuan adat yang berjalan berdampingan dengan regulasi negara membuat pengelolaan tanah komunal memerlukan pemahaman yang lebih jelas agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Pemahaman mengenai tanah ulayat penting sebelum melakukan pemanfaatan atau kerja sama atas lahan tersebut. Informasi yang tepat membantu memastikan penggunaan tanah sesuai aturan yang berlaku serta menjaga hak masyarakat adat tetap terlindungi.

Apa itu Tanah Ulayat?

komunal oleh masyarakat hukum adat tertentu. Penguasaan dilakukan secara turun-temurun dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, seperti tempat tinggal, lahan pertanian, hutan adat, maupun kawasan yang memiliki nilai budaya. Pemanfaatannya diatur oleh pemimpin adat sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Dalam praktiknya, konsep tanah ulayat memiliki karakteristik yang berbeda di setiap daerah, tergantung pada struktur adat yang berlaku. Beberapa contoh penerapan tanah ulayat di berbagai komunitas antara lain:

  1. Suku Minangkabau
    Tanah dimiliki oleh kaum atau klan dan dikelola oleh ninik mamak untuk kepentingan keluarga besar. Pengelolaan mengikuti garis keturunan matrilineal serta dikenal istilah tanah pusaka tinggi dan pusaka rendah.
  2. Suku Dayak
    Tanah ulayat mencakup hutan adat, kebun tradisional, serta wilayah berburu. Pengaturan penggunaan dilakukan oleh lembaga adat guna menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan hidup komunitas.
  3. Masyarakat Bali
    Pengelolaan tanah dilakukan secara kolektif oleh krama desa. Penggunaan lahan berkaitan dengan sistem sosial dan keagamaan yang berlaku di lingkungan adat setempat.
  4. Suku Pakpak
    Hak atas tanah dimiliki secara kolektif berdasarkan marga. Pengelolaan serta pemanfaatannya mengikuti aturan adat yang diwariskan dari leluhur.
  5. Masyarakat Papua
    Tanah ulayat dianggap sebagai bagian dari identitas komunitas. Wilayahnya mencakup hutan lindung, area berburu, hingga kawasan yang memiliki nilai sakral.

Dasar Hukum Tanah Ulayat

Pengakuan terhadap tanah ulayat telah diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun daerah. Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi keberadaan masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya serta memberikan kepastian administrasi pertanahan.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 3

Ketentuan ini mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dalam praktiknya. Pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1999

Peraturan ini memuat pedoman penyelesaian persoalan terkait hak ulayat. Fokusnya pada mekanisme identifikasi, pengakuan, serta penanganan konflik antara masyarakat adat dengan pihak lain.

3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, No. 10 Tahun 2016, dan No. 18 Tahun 2019

Ketiga regulasi tersebut mengatur penetapan hak komunal bagi masyarakat hukum adat. Pengaturan ini memberikan kerangka administratif agar tanah ulayat dapat diakui dalam sistem pertanahan nasional.

4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024

Aturan ini membahas penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat. Ketentuannya mencakup prosedur pencatatan hingga pengelolaan tanah ulayat milik nagari, suku, maupun kaum.

5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat

Regulasi daerah ini menegaskan bentuk pengakuan terhadap tanah ulayat sesuai struktur adat Minangkabau. Pengaturan juga mencakup jenis tanah ulayat dan tata cara pengelolaannya.

6. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2024

Peraturan ini mengatur pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) yang dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat. Ketentuan tersebut membuka ruang pengelolaan tanah ulayat secara lebih terstruktur dalam sistem pertanahan nasional.

Jenis-Jenis Tanah Ulayat di Indonesia

Tanah ulayat terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan struktur penguasaan dalam masyarakat adat. Pembagian ini menunjukkan pihak yang berwenang mengatur pemanfaatan lahan serta kelompok yang berhak menggunakannya. Setiap jenis memiliki ruang lingkup berbeda sesuai hierarki adat yang berlaku.

1. Tanah Ulayat Nagari atau Desa

Tanah ulayat nagari merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat dalam satu wilayah, seperti nagari, desa, atau kampung. Pengelolaan dilakukan oleh pemimpin adat untuk kepentingan bersama seluruh anggota komunitas. Pemanfaatannya biasanya digunakan untuk fasilitas umum, pertanian bersama, atau cadangan lahan masyarakat.

2. Tanah Ulayat Suku

Tanah ulayat suku dimiliki oleh kelompok suku atau keluarga besar tertentu. Penguasaan lahan diwariskan secara turun-temurun sesuai garis keturunan adat. Pemanfaatan tanah diatur oleh kepala suku atau tokoh adat yang berwenang dan ditujukan untuk kepentingan anggota suku tersebut.

3. Tanah Ulayat Kaum

Tanah ulayat kaum berada pada lingkup yang lebih kecil dibandingkan ulayat suku. Kepemilikan berada pada satu kelompok keluarga inti atau kaum tertentu. Pemanfaatan lahan dibatasi hanya untuk anggota keluarga tersebut dan tidak dapat dialihkan ke pihak luar tanpa persetujuan adat.

Baca Juga  Surat Tanah AJB: Pengertian, Kegunaan, dan Langkah Pembuatan

4. Tanah Ulayat Rajo atau Raja

Tanah ulayat rajo merupakan tanah yang berada di bawah penguasaan pemimpin adat atau raja dalam suatu wilayah. Fungsi tanah ini berkaitan dengan kepentingan adat atau penggunaan tertentu yang ditetapkan oleh pemimpin adat setempat.

Contoh Tanah Ulayat di Indonesia

Beberapa daerah di Indonesia masih menerapkan konsep tanah ulayat dalam praktiknya. Perbedaannya dapat dilihat pada tabel berikut:

WilayahNama/Sistem Hak UlayatCiri Utama
Sumatera BaratTanah ulayat kaum atau suku MinangkabauLahan dimiliki oleh kaum ibu dan diwariskan melalui sistem matrilineal
BaliTanah ayahan desaTanah dikelola oleh desa adat untuk kepentingan bersama dan kegiatan ritual
Nusa Tenggara TimurWilayah ulayat sukuPemanfaatan kebun, hutan, dan padang penggembalaan berbasis klan
KalimantanWilayah Dayak adatPengelolaan hutan dan sungai mengikuti hukum adat serta larangan adat
PapuaWilayah margaKepemilikan tanah berdasarkan garis keturunan marga dalam struktur sosial komunitas

Proses Pendaftaran Tanah Ulayat

Pendaftaran tanah ulayat dilakukan untuk memberikan kepastian administrasi tanpa menghilangkan status adat yang melekat pada lahan tersebut. Ketentuan mengenai prosedur ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Prosesnya melibatkan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, serta Kantor Pertanahan agar batas wilayah dan pengelolaan lahan tercatat secara resmi.

Pencatatan tanah ulayat bertujuan memperjelas batas wilayah adat, mengurangi potensi konflik, serta memberikan pengakuan hukum negara terhadap hak masyarakat adat. Pendaftaran juga memudahkan pemanfaatan lahan untuk kepentingan sosial maupun ekonomi komunitas adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Pendaftaran Tanah Ulayat

1. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat

Langkah pertama berupa penetapan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Proses ini dilakukan melalui verifikasi keberadaan hukum adat, wilayah adat, serta kelembagaan adat yang masih aktif. Penilaian biasanya melibatkan tokoh adat, lembaga adat, dan perangkat pemerintah setempat.

Kriteria yang dinilai meliputi keberadaan struktur adat, wilayah yang jelas, serta praktik pengelolaan tanah secara turun-temurun. Hasil identifikasi menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat dalam proses selanjutnya.

2. Identifikasi dan Penetapan Tanah Ulayat

Tahap berikutnya berupa pengumpulan data terkait tanah ulayat. Kegiatan ini mencakup penelusuran riwayat lahan, penentuan batas alam, serta pemetaan partisipatif bersama masyarakat adat. Penegasan batas dilakukan dengan melibatkan Kantor Pertanahan dan perangkat daerah.

Hasil identifikasi kemudian ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui keputusan resmi. Penetapan tersebut menjadi dasar administrasi pengakuan tanah ulayat secara formal.

3. Penyusunan Dokumen Pendukung

Dokumen administratif disusun melalui musyawarah adat yang melibatkan pemangku kepentingan. Berkas yang disiapkan antara lain berita acara kesepakatan, surat keterangan pemerintah desa atau nagari, peta hasil pengukuran, serta daftar saksi batas.

Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti administratif dalam proses pendaftaran. Kelengkapan berkas membantu mempercepat verifikasi oleh pihak terkait.

4. Penetapan oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah kabupaten atau kota menerbitkan keputusan resmi mengenai keberadaan tanah ulayat. Penetapan dilakukan setelah proses verifikasi data fisik dan yuridis oleh tim teknis daerah.

Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Kantor Pertanahan untuk melanjutkan proses pendaftaran. Tanpa penetapan tersebut, proses administrasi tidak dapat dilanjutkan.

5. Pendaftaran di Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis terhadap tanah ulayat. Tahapan ini meliputi pengukuran bidang tanah, pembuatan peta, serta pencatatan dalam buku tanah.

Proses pencatatan memastikan batas wilayah dan status pengelolaan terdokumentasi secara resmi. Data tersebut menjadi acuan dalam administrasi pertanahan nasional.

6. Penerbitan Sertifikat Tanah Ulayat

Tahap akhir berupa penerbitan sertifikat hak pengelolaan atas nama masyarakat hukum adat. Sertifikat dapat diterbitkan atas nama lembaga adat, pemimpin suju, atau perwakilan kaum sesuai kesepakatan adat.

Sertifikat tersebut menjadi bukti administrasi bahwa tanah ulayat telah diakui dalam sistem pertanahan nasional, tanpa mengubah status kepemilikan komunal masyarakat adat.

Syarat Pendaftaran Tanah Ulayat

dok. SindoNEWS

Tanah ulayat yang telah melalui tahap pengadministrasian dapat dilanjutkan ke proses pendaftaran untuk memperoleh pengakuan secara hukum. Pendaftaran ini dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu tanah ulayat nagari dan tanah ulayat suku atau kaum. Perbedaan tersebut terletak pada bentuk hak yang diberikan serta pihak yang menjadi pemegang haknya.

a. Pendaftaran Tanah Ulayat Nagari

Tanah ulayat nagari didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, seperti lembaga adat setempat. Pendaftaran ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan lahan oleh komunitas adat secara kolektif.

Persyaratan Pendaftaran Tanah Ulayat Nagari

  1. Surat permohonan
  2. Surat permohonan PNBP Rp 0
  3. Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik berbatasan
  4. Foto tanda batas yang sudah terpasang lengkap dengan lokasi atau koordinat
  5. Keputusan bupati atau wali kota tentang penetapan masyarakat hukum adat
  6. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  7. Surat keterangan tanah dari kepala desa atau lurah
  8. Surat kesesuaian rencana tata ruang wilayah
  9. Dokumen perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah
  10. Identitas pemohon
  11. Identitas saksi
  12. SPPT PBB tahun berjalan
  13. Surat pernyataan menerima hasil pengukuran
  14. Peta bidang tanah hasil pengukuran
Baca Juga  Cara Pisah Sertifikat Tanah: Syarat, Proses, dan Biayanya

Seluruh dokumen berupa fotokopi perlu dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Alur Pendaftaran Tanah Ulayat Nagari

  1. Permohonan pengukuran dan pemetaan
  2. Pengumpulan serta penelitian data yuridis
  3. Penerbitan peta bidang tanah
  4. Penerbitan keputusan pengakuan Hak Pengelolaan
  5. Penerbitan sertipikat Hak Pengelolaan
  6. Pencatatan dalam daftar tanah ulayat

b. Pendaftaran Tanah Ulayat Suku atau Kaum

Tanah ulayat suku dan kaum didaftarkan sebagai Hak Milik Bersama atau komunal atas nama anggota masyarakat hukum adat. Pendaftaran ini digunakan ketika kepemilikan berada pada kelompok suku atau keluarga besar tertentu.

Persyaratan Pendaftaran Tanah Ulayat Suku atau Kaum

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik berbatasan
  3. Foto tanda batas lengkap dengan koordinat
  4. Ranji kaum atau silsilah keturunan
  5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  6. Surat keterangan tanah dari kepala desa atau lurah
  7. Identitas pemohon
  8. Identitas saksi
  9. Fotokopi kartu keluarga pemohon dan anggota kaum
  10. SPPT PBB tahun berjalan
  11. Surat pernyataan menerima hasil pengukuran
  12. Peta bidang tanah hasil pengukuran

Semua dokumen perlu dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Alur Pendaftaran Tanah Ulayat Suku atau Kaum

  1. Permohonan pengukuran dan pemetaan
  2. Pengumpulan dan penelitian data yuridis
  3. Penerbitan peta bidang tanah
  4. Pembukuan hak
  5. Penerbitan sertipikat hak milik komunal
  6. Pencatatan dalam daftar tanah ulayat

Hasil Akhir Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Hasil dari proses pendaftaran memberikan pengakuan resmi terhadap tanah ulayat dalam sistem pertanahan nasional. Beberapa bentuk hasil akhir meliputi:

1. Tercatat dalam Daftar Tanah Ulayat

Pencatatan dilakukan sebagai bentuk pengakuan administratif negara terhadap keberadaan tanah adat.

2. Terdaftar sebagai Hak Pengelolaan (HPL)

Status ini diberikan untuk tanah ulayat nagari yang dikelola oleh kesatuan masyarakat hukum adat.

3. Terdaftar sebagai Hak Milik Bersama (Komunal)

Status ini berlaku bagi tanah ulayat suku atau kaum yang dimiliki secara kolektif oleh anggota masyarakat adat.

Pemanfaatan Hak Pengelolaan Tanah Ulayat

Pemanfaatan Hak Pengelolaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2024. Ketentuan ini memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola lahan secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.

1. Pemanfaatan oleh Masyarakat Hukum Adat

Hak Pengelolaan dapat digunakan langsung oleh masyarakat adat untuk kegiatan sosial, ekonomi, atau kebutuhan komunitas sesuai kesepakatan adat.

2. Kerja Sama dengan Pihak Lain

Hak Pengelolaan dapat dikerjasamakan melalui pemberian hak turunan seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai di atas tanah tersebut sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2024.

3. Pengembalian Penguasaan Tanah

Tanah yang tidak lagi dimanfaatkan akan kembali kepada masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak pengelolaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Apakah Tanah Ulayat Bisa Menjadi SHM?

Tanah ulayat tidak dapat langsung diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Status tanah ulayat yang telah didaftarkan umumnya berupa Hak Pengelolaan (HPL) atas nama masyarakat hukum adat atau lembaga adat setempat. Kepemilikan tetap bersifat komunal sehingga tidak bisa dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.

Tanah dengan status HPL juga tidak dapat diperjualbelikan, digadaikan, maupun diwariskan secara individu. Pengelolaan tetap berada di bawah kewenangan masyarakat adat sesuai kesepakatan bersama. Sistem ini bertujuan menjaga tanah ulayat agar tidak beralih menjadi kepemilikan perseorangan.

Pemanfaatan Tanah Ulayat Berstatus HPL

Meskipun tidak dapat menjadi SHM, tanah ulayat tetap dapat dimanfaatkan melalui pemberian hak turunan di atas Hak Pengelolaan.

1. Hak Guna Usaha (HGU)

Pemanfaatan melalui Hak Guna Usaha (HGU) digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, atau peternakan yang dikelola oleh masyarakat adat atau pihak yang bekerja sama.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Pemberian HGB memungkinkan pembangunan fasilitas umum seperti pasar, rumah adat, sarana ekonomi, atau infrastruktur yang menunjang kebutuhan masyarakat.

3. Hak Pakai di Atas HPL

Hak Pakai dapat diberikan kepada pemerintah, lembaga sosial, atau pihak ketiga yang mendapat persetujuan masyarakat adat. Penggunaan ini tetap berada dalam pengawasan pemegang hak pengelolaan.

Skema pemanfaatan tersebut menjaga status tanah tetap milik komunitas adat, sementara manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan oleh masyarakat secara kolektif.

Pengelolaan tanah ulayat membutuhkan pemahaman hukum yang tepat agar pemanfaatannya tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Status komunal yang melekat membuat tanah ulayat lebih difokuskan pada pengelolaan bersama melalui skema Hak Pengelolaan atau hak turunan lainnya. Dengan pendekatan tersebut, lahan adat tetap terlindungi sekaligus dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Jika kamu memiliki properti dengan sertifikat seperti SHM atau SHGB untuk kebutuhan pendanaan, opsi pembiayaan jaminan properti bisa menjadi solusi praktis. Dana yang diperoleh dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengembangan usaha, renovasi aset, hingga kebutuhan multiguna tanpa harus menjual properti yang dimiliki. Prosesnya juga dirancang agar tetap aman dan transparan. 

Moladin Finance menyediakan pembiayaan jaminan sertifikat properti dengan proses cepat, plafon hingga miliaran rupiah, serta tenor fleksibel. Kamu bisa menjaminkan rumah, ruko, apartemen, hingga properti komersial lainnya. Ajukan sekarang dan manfaatkan aset properti kamu untuk membuka peluang finansial yang lebih besar bersama Moladin Finance.

You may also like