Moladin Finance Official Blog

Artikel » Gaya Hidup » Apa Itu Girik Tanah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya!

Apa Itu Girik Tanah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya!

by Reva Almalika
girik tanah adalah - Moladin

Girik tanah merupakan dokumen lama yang berkaitan dengan pencatatan pajak atas sebidang tanah, yang masih banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.

Meski sering dianggap sebagai bukti kepemilikan, faktanya girik hanya berfungsi sebagai tanda pembayaran pajak, bukan sertifikat hak atas tanah yang sah secara hukum.

Karena itu, penting bagi kamu memahami posisi girik dalam sistem pertanahan modern agar tidak keliru saat bertransaksi.

Apa Itu Girik Tanah?

apa itu girik tanah - Moladin Finance
Foto: Menara Santosa

Girik tanah adalah dokumen administratif yang digunakan sebelum adanya sistem pendaftaran tanah nasional.

Dokumen ini umumnya diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa pemilik tanah telah membayar pajak atas lahan tersebut.

Perlu dipahami, girik bukanlah bukti kepemilikan yang diakui secara hukum seperti sertifikat tanah. Artinya, jika terjadi sengketa, dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat untuk mempertahankan hak atas tanah.

Seiring perkembangan regulasi, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen seperti girik tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan.

Terutama jika suatu wilayah sudah masuk dalam kategori lengkap terdaftar. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Oleh karena itu, jika kamu masih memiliki tanah dengan status girik, langkah terbaik adalah meningkatkan statusnya menjadi sertifikat resmi melalui proses pendaftaran di BPN.

Perbedaan Girik, AJB, SHM, dan HGB

Agar tidak salah kaprah, kamu juga perlu memahami perbedaan antara beberapa dokumen dan status tanah berikut:

1. Girik

Dokumen pajak tanah yang belum terdaftar secara resmi di sistem pertanahan nasional. Status hukumnya lemah.

2. AJB (Akta Jual Beli)

Dokumen yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah terjadi transaksi jual beli tanah. AJB bukan bukti kepemilikan, melainkan bukti peralihan hak.

3. SHM (Sertifikat Hak Milik)

Merupakan bukti kepemilikan tanah paling kuat. Pemilik memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk menjual atau mengalihkan kepemilikan.

Baca Juga  Apa Itu Kebutuhan? Dari Pengertian Hingga Macam-Macam Kebutuhan

4. HGB (Hak Guna Bangunan)

Hak Guna Bangunan untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Bukan kepemilikan penuh atas tanah.

Memahami perbedaan ini penting agar kamu tidak salah mengambil keputusan saat membeli properti.

Apakah Tanah Girik Bisa Dijual?

Meski tidak memiliki sertifikat resmi, tanah girik tetap bisa diperjualbelikan. Namun, prosesnya tidak sesederhana transaksi tanah bersertifikat.

Biasanya, jual beli dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menghasilkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti transaksi yang sah. AJB ini nantinya menjadi dasar untuk pengurusan sertifikat tanah.

Sebelum transaksi dilakukan, kamu perlu memastikan beberapa dokumen penting tersedia, seperti:

  • Girik atas nama penjual
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat riwayat tanah
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Surat keterangan tanah tidak dalam jaminan

Dengan kelengkapan tersebut, proses jual beli akan lebih aman dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Risiko Membeli Tanah Girik

risiko membeli tanah girik
Foto: Pojok Bogor

Harga tanah girik yang relatif lebih murah memang menggiurkan. Namun, ada sejumlah risiko yang perlu kamu pertimbangkan sebelum membeli.

1. Kekuatan Hukum Lemah

Karena tidak memiliki sertifikat resmi, status hukum tanah girik cenderung lemah. Hal ini bisa menyulitkan saat terjadi konflik kepemilikan.

2. Rentan Sengketa

Tanah girik sering menjadi objek sengketa, terutama jika riwayat kepemilikannya tidak jelas atau terjadi tumpang tindih klaim.

3. Potensi Penipuan

Kasus pemalsuan dokumen girik masih kerap terjadi. Tanpa verifikasi yang teliti, kamu bisa menjadi korban penipuan.

4. Risiko Penggusuran

Jika tanah berada di area proyek pemerintah dan tidak memiliki sertifikat resmi, potensi penggusuran tanpa kompensasi memadai bisa terjadi.

5. Proses Sertifikasi Rumit

Mengubah girik menjadi sertifikat membutuhkan proses panjang, mulai dari tingkat desa hingga BPN, serta biaya yang tidak sedikit.

6. Kerugian Finansial

Jika terjadi sengketa atau masalah hukum, kamu berpotensi kehilangan tanah sekaligus dana yang sudah dikeluarkan.

Baca Juga  Ingin Pinjaman Limit Besar? Ini Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Properti!

Tips Aman Membeli Tanah Girik

Jika kamu tetap tertarik membeli tanah girik, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan untuk meminimalkan risiko:

1. Verifikasi Keaslian Girik

Periksa detail dokumen secara menyeluruh, mulai dari nama pemilik, luas tanah, hingga nomor girik. Pastikan tidak ada indikasi pemalsuan.

2. Cek Pembayaran PBB

Pastikan penjual rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Idealnya, kamu mengecek bukti pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.

3. Telusuri Riwayat Tanah

Pahami asal-usul tanah dan pastikan tidak ada konflik kepemilikan sebelumnya. Ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

4. Pastikan Status Bebas Sengketa

Mintalah surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

5. Buat Surat Pernyataan Tambahan

Dokumen tambahan seperti surat pernyataan tidak sedang dijual ke pihak lain bisa memberikan perlindungan ekstra.

6. Libatkan Aparat Setempat

Menghadirkan lurah atau kepala desa saat transaksi bisa membantu memastikan keabsahan data dan riwayat tanah.

7. Gunakan Jasa Profesional

Untuk keamanan maksimal, gunakan jasa notaris atau PPAT agar proses transaksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pentingnya Sertifikasi Tanah

Agar lebih aman secara hukum, kamu sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikasi tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dengan adanya sertifikat, kamu memiliki kepastian hukum yang kuat serta perlindungan terhadap potensi sengketa di masa depan.

Selain itu, tanah bersertifikat juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah dijadikan jaminan ke lembaga keuangan.

Untuk kamu yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap seputar pembiayaan properti, pengurusan legalitas, atau tips investasi lainnya, kamu bisa cek langsung layanan dari Moladin Finance sebagai referensi terpercaya.

You may also like