Tanah yang belum memiliki sertifikat resmi memiliki risiko hak kepemilikan yang kurang jelas dan rawan sengketa di kemudian hari. Proses pengurusan sertifikat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dapat ditempuh secara mandiri atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sesuai pilihan pemilik tanah.
Lalu, bagaimana cara mengurus tanah yang belum bersertifikat secara mandiri dan dokumen apa saja yang dibutuhkan? Simak panduan lengkapnya berikut agar kepemilikan tanah sah dan tercatat secara resmi.
Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat Secara Offline
Mengurus tanah yang belum bersertifikat memang membutuhkan beberapa langkah, tapi jika tahu prosesnya, semuanya bisa lebih tertata. Berikut panduan lengkap yang bisa diikuti:
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Bergantung status tanahmu, dokumen yang dibutuhkan bisa berbeda:
Jika tanah sudah ada sertifikat:
- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri: KTP dan KK
- SPPT PBB
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Jika tanah belum bersertifikat:
- Akta jual beli tanah
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi girik (jika ada)
- Dokumen dari kelurahan/desa, seperti:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat Keterangan Tanah Sporadik
2. Datang ke Kantor BPN
Setelah semua dokumen siap:
- Kunjungi kantor BPN sesuai lokasi tanah.
- Beli formulir pendaftaran sertifikat.
- Buat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.
3. Proses Penerbitan Sertifikat
Setelah pengukuran:
- Petugas akan membuat Surat Ukur Tanah.
- Serahkan Surat Ukur ke BPN dan tunggu surat keputusan diterbitkan.
- Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 6–12 bulan.
- Selama menunggu, kamu akan dikenakan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sesuai ketentuan.
Melalui langkah ini, tanahmu bisa tercatat secara resmi dan kepemilikannya lebih jelas. Memahami prosedur sejak awal membantu proses berjalan lebih lancar dan meminimalkan risiko kendala di masa depan.
Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat Secara Online
Proses pengurusan tanah kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi dan situs resmi BPN. Berikut panduan langkah demi langkah:
1. Buat Akun dan Login
- Unduh aplikasi “Sentuh Tanahku” dari Play Store atau App Store.
- Daftar akun baru, lalu gunakan username dan password untuk login di situs resmi: https://loketkjsb.atrbpn.go.id/.
2. Pilih Lokasi dan Layanan
- Tentukan kantor pertanahan terdekat dengan lokasi tanahmu.
- Pilih kategori dan layanan pendaftaran tanah yang sesuai dengan kondisi tanah.
3. Unggah Dokumen
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
- Pastikan setiap file sesuai jenis dokumen yang diminta agar proses validasi berjalan lancar.
4. Tunggu Validasi dan Jadwal
- Setelah dokumen dikirim, tunggu validasi dari pihak Kantor Pertanahan.
- Kamu akan menerima notifikasi via email untuk memilih jadwal kunjungan ke kantor pertanahan.
5. Proses di Kantor Pertanahan
- Datang ke kantor pertanahan sesuai jadwal.
- Serahkan dokumen asli jika diminta dan tunggu berkas sertifikat tanah diterbitkan.
Proses pengurusan tanah yang belum bersertifikat kini lebih jelas dan mudah diikuti, baik secara offline maupun online. Menyiapkan dokumen dengan rapi dan mengikuti prosedur resmi membuat kepemilikan tanah tercatat sah dan aman secara hukum.
Moladin Finance mendukung kamu yang ingin melakukan pinjaman jaminan properti, mulai dari sertifikat rumah, kost, hingga apartemen. Selain panduan lengkap tanah, aset yang sudah bersertifikat bisa dimanfaatkan untuk membuka peluang finansial melalui pinjaman jaminan properti dengan proses cepat, aman, dan terpercaya.
Mulai langkahmu sekarang, urus tanah hingga tercatat resmi, dan manfaatkan aset properti untuk mewujudkan impian atau kebutuhan finansialmu. Proses cepat, fleksibel, dan potensi peluang besar menunggumu di Moladin Finance.


