Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » News » Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Cek Dulu Kamu Termasuk Golongan Ini atau Bukan

Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Cek Dulu Kamu Termasuk Golongan Ini atau Bukan

by MOFI News

Punya rumah tapi belum punya sertifikat atas nama sendiri? Kabar baik nih, pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi membuka program sertifikasi tanah gratis. Targetnya, sekitar 8 juta bidang tanah bisa disertifikatkan secara bertahap hingga 2028, dengan kuota 1 juta bidang untuk tahun ini.

Tapi perlu digarisbawahi, program ini bukan untuk semua orang. Ada kriteria tertentu yang harus kamu penuhi supaya bisa ikut serta. Yuk, simak selengkapnya.

Program Ini Ditujukan untuk Siapa Saja?

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, program bernama “Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” ini menyasar tiga kelompok masyarakat, yaitu:

  1. Penerima program bedah rumah. Kelompok ini mencakup masyarakat yang pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sejak 2015, maupun penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Dari sekitar 1,4 juta penerima BSPS selama satu dekade terakhir, tercatat masih ada sekitar 1,1 juta rumah yang belum bersertifikat, dan kelompok inilah yang menjadi prioritas utama.
  2. Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun perlu dicatat, yang digratiskan hanya proses peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) individu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), khusus untuk HGB yang sudah dipecah dari HGB induk milik pengembang. Sementara proses pemecahan HGB induk menjadi HGB kecil-kecil tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  3. MBR yang membangun rumah secara mandiri. Kelompok ini mengacu pada kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian PKP.

Kenapa Program Ini Digulirkan?

Program sertifikasi gratis ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap Program 3 Juta Rumah yang tengah dijalankan secara nasional. Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan, program ini akan dipadukan dengan skema bedah rumah sekaligus penguatan ekonomi lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara menyeluruh—mulai dari rumah yang direnovasi, sertifikat yang diurus gratis, hingga akses permodalan usaha.

Baca Juga  8 Fakta Rencana Pembangunan 11 Rusun Baru di Jakarta, Solusi Hunian di Tengah Lahan yang Makin Terbatas

Kepemilikan sertifikat tanah memang jadi hal krusial, bukan sekadar bukti fisik kepemilikan, tapi juga syarat penting jika suatu saat kamu ingin menjadikan properti sebagai agunan pinjaman atau menjualnya kembali.

Cara Mengajukan Sertifikasi Tanah Gratis

Kalau kamu merasa masuk salah satu dari tiga kelompok di atas, berikut langkah yang bisa kamu tempuh:

  1. Datangi Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah yang ingin disertifikatkan.
  2. Siapkan dokumen pendukung, seperti bukti pernah menerima program bantuan perumahan (BSPS/bedah rumah) atau dokumen penghasilan seperti slip gaji untuk membuktikan status MBR.
  3. Ajukan permohonan secara langsung ke petugas Kantah, yang selanjutnya akan memverifikasi data dan kelengkapan berkas.
  4. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh BPN sesuai jadwal yang ditetapkan di wilayah masing-masing.

Perlu diingat, karena program ini menggunakan anggaran negara, pemerintah menegaskan akan memperketat proses verifikasi penerima agar tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan data penghasilan.

Tips Biar Pengajuanmu Lancar

  • Pastikan kamu memang masuk kategori penerima. Cek kembali riwayat bantuan perumahan atau status FLPP yang pernah kamu terima.
  • Siapkan dokumen sejak awal, termasuk KTP, KK, dan bukti pendukung lain agar proses verifikasi tidak berulang kali ditolak.
  • Jangan tergiur oknum yang menawarkan jasa berbayar untuk program yang seharusnya gratis. Selalu konfirmasi langsung ke Kantah setempat.
  • Manfaatkan momentum ini untuk melengkapi legalitas rumahmu, karena sertifikat yang sah akan mempermudah proses pengajuan pembiayaan di kemudian hari.

Kesimpulan

Program sertifikasi tanah gratis ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala biaya untuk mengurus legalitas rumah mereka. Kalau kamu termasuk salah satu dari tiga kelompok penerima, jangan tunda untuk mengurusnya—selain memberi kepastian hukum, sertifikat yang sah juga membuka lebih banyak peluang finansial di masa depan.

Baca Juga  Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari, Berlaku Penuh Mulai 17 Agustus

Sudah punya sertifikat tanah tapi butuh dana tambahan untuk renovasi atau kebutuhan lain? Cek simulasi pembiayaan dengan agunan properti yang sesuai kebutuhanmu bersama Moladin Finance.

You may also like