Memiliki sertifikat tanah menjadi hal penting karena menjadi bukti legal atas kepemilikan rumah maupun lahan. Kabar baiknya, pemerintah kembali menghadirkan program kategori MBR yang bisa dapat sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada 2026, pemerintah menargetkan sekitar satu juta rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Lantas, siapa saja yang termasuk dalam program ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Kategori MBR yang Bisa Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Program sertifikasi tanah gratis ini menyasar masyarakat yang masuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, terdapat tiga kelompok utama yang menjadi prioritas penerima program.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan rumah-rumah yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), meski sudah lama dihuni pemiliknya.
Berikut kategori penerimanya.
1. Penerima Program Bedah Rumah
Kelompok pertama adalah masyarakat yang pernah menerima bantuan perbaikan rumah atau program bedah rumah dari pemerintah.
Program tersebut berasal dari beberapa kementerian, di antaranya:
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
Selain itu, masyarakat yang pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga termasuk dalam kategori ini. Program BSPS sendiri telah berjalan sejak 2015 ketika masih berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, masih terdapat sekitar 1,1 juta rumah penerima BSPS yang belum memiliki sertifikat tanah meskipun bantuan telah diberikan selama hampir satu dekade.
Melalui program terbaru ini, rumah-rumah tersebut diprioritaskan agar segera memperoleh legalitas kepemilikan tanah.
2. Penerima Program FLPP
Kelompok berikutnya adalah masyarakat yang menerima rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Namun, tidak seluruh penerima otomatis bisa mengikuti program sertifikasi gratis. Pemerintah memberikan ketentuan bahwa program ini hanya berlaku bagi rumah yang status tanahnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) individu dan telah dipisahkan dari HGB induk milik pengembang.
Dengan adanya sertifikasi tersebut, status kepemilikan tanah diharapkan menjadi lebih jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
3. MBR yang Membangun Rumah Secara Mandiri
Kategori terakhir adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah menggunakan dana sendiri, bukan melalui program bantuan pemerintah.
Kelompok ini juga dapat mengajukan sertifikasi tanah gratis selama memenuhi kriteria MBR yang telah ditetapkan oleh Kementerian PKP.
Artinya, meskipun rumah dibangun secara mandiri, pemilik tetap memiliki kesempatan memperoleh sertifikat apabila memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)?
Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR merupakan kelompok masyarakat yang memenuhi batas penghasilan tertentu sebagaimana ditetapkan pemerintah dalam berbagai kebijakan sektor perumahan.
Kategori ini digunakan sebagai dasar penentuan penerima berbagai program pemerintah, termasuk bantuan perumahan maupun sertifikasi tanah gratis.
Bagi pekerja formal, status MBR biasanya dibuktikan melalui dokumen penghasilan atau slip gaji. Sementara bagi pekerja informal, pemerintah menggunakan basis data sosial nasional sebagai acuan.
Syarat Mengikuti Program Sertifikasi Tanah Gratis
Masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas dapat mengajukan permohonan sertifikasi tanah dengan melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Secara umum, beberapa syarat yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Bukti pernah menjadi penerima program perumahan pemerintah (bagi kategori terkait).
- Identitas diri yang masih berlaku.
- Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah sesuai ketentuan.
- Slip gaji bagi pekerja formal, apabila diperlukan.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan dari kantor pertanahan setempat.
Persyaratan administrasi dapat berbeda bergantung pada kondisi tanah dan status kepemilikannya. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan.
Bagaimana Jika Tidak Memiliki Slip Gaji?
Tidak semua masyarakat bekerja sebagai pegawai dengan penghasilan tetap. Banyak pula yang berprofesi sebagai pedagang, petani, nelayan, pekerja harian, hingga pelaku usaha mikro.
Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi kelompok tersebut untuk mengikuti program sertifikasi tanah gratis.
Sebagai pengganti slip gaji, penilaian dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selama masyarakat termasuk dalam kategori desil 1 hingga desil 8 sesuai data tersebut, mereka masih berpeluang mengikuti program apabila memenuhi persyaratan lainnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh legalitas tanah akibat keterbatasan dokumen penghasilan.
Mengapa Sertifikat Tanah Sangat Penting?
Banyak masyarakat masih menempati rumah tanpa memiliki sertifikat atas tanah yang ditempatinya. Padahal, dokumen ini memiliki peran yang sangat penting.
Beberapa manfaat memiliki sertifikat tanah antara lain:
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
- Mengurangi potensi sengketa batas maupun kepemilikan lahan.
- Mempermudah proses administrasi pertanahan apabila diperlukan di kemudian hari.
- Meningkatkan nilai aset karena status kepemilikannya telah diakui secara hukum.
- Memberikan rasa aman bagi pemilik maupun ahli waris.
Melalui percepatan sertifikasi, pemerintah juga berharap semakin banyak aset masyarakat yang memiliki legalitas lengkap sehingga dapat mengurangi berbagai persoalan pertanahan di masa mendatang.
Program Sertifikasi Ditargetkan Menjangkau Satu Juta Rumah
Pada pelaksanaan tahun 2026, pemerintah menargetkan sekitar satu juta rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengikuti program sertifikasi tanah gratis.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat yang selama ini belum tercatat secara resmi. Pemerintah juga mendorong sinergi antara Kementerian PKP dan ATR/BPN agar proses administrasi menjadi lebih sederhana serta dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di berbagai daerah.
Bagi masyarakat yang merasa masuk dalam kategori penerima, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor pertanahan (BPN) maupun instansi pemerintah terkait sesuai domisili masing-masing.
Kesimpulan
Program kategori MBR yang bisa dapat sertifikat tanah menjadi langkah pemerintah untuk memperluas kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tiga kelompok yang menjadi prioritas meliputi penerima program bedah rumah atau BSPS, penerima FLPP yang memenuhi ketentuan, serta MBR yang membangun rumah secara mandiri.
Selain pekerja formal, masyarakat yang bekerja di sektor informal juga tetap memiliki kesempatan mengikuti program selama memenuhi persyaratan dan terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan adanya program ini, semakin banyak masyarakat diharapkan dapat memiliki sertifikat tanah secara sah tanpa dikenai biaya, sehingga status kepemilikan rumah menjadi lebih aman dan terlindungi secara hukum.
Bagi kamu yang ingin terus mengikuti informasi terbaru seputar properti, perumahan, kebijakan pemerintah, hingga tips kepemilikan rumah, jangan lupa mengikuti artikel-artikel terbaru di MoFi agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya!
