Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Tips » Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat

by MOFI News

Sengketa tanah bisa menjadi persoalan rumit ketika bidang yang dipermasalahkan belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut membuat pembuktian hak atas tanah menjadi lebih penting, terutama saat masing-masing pihak memiliki dasar kepemilikan yang berbeda.

Akta Jual Beli (AJB), dokumen terkait pewarisan, batas bidang tanah, hingga keterangan saksi dapat menjadi bagian dari bukti yang perlu diperiksa. Namun, AJB pada dasarnya membuktikan adanya transaksi jual beli, sedangkan sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tanah.

Lantas, langkah hukum apa yang bisa ditempuh saat terjadi sengketa tanah yang belum bersertifikat?

AJB Jadi Salah Satu Bukti Penting dalam Sengketa Tanah

Pemindahan hak atas tanah melalui jual beli pada prinsipnya dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

AJB dapat menjadi bukti bahwa transaksi jual beli tanah memang pernah dilakukan. Setelah dibuat oleh PPAT, akta tersebut perlu disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk proses pendaftaran tanah dan memperoleh sertifikat.

Namun, AJB saja tidak cukup untuk menjadi bukti kuat mengenai kepemilikan tanah. Sertifikat memiliki kedudukan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya.

Karena itu, dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah sebaiknya dikumpulkan sejak awal ketika sengketa mulai muncul.

Tanah Warisan Juga Perlu Didukung Bukti Peralihan Hak

Sengketa tanah juga dapat muncul ketika salah satu pihak mengklaim bidang tanah berdasarkan hubungan pewarisan. Dalam kondisi tersebut, dokumen terkait pewarisan menjadi bagian penting dalam pembuktian.

PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan memerlukan sejumlah dokumen, termasuk sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Baca Juga  Transformasi Digital Juga Penting untuk UMKM, Ini Manfaat dan Cara Melakukannya!

Apabila pewarisan terjadi pada masa ketika pendaftaran tanah belum dilakukan, pembuktian dapat menjadi lebih kompleks. Dokumen lama, riwayat penguasaan tanah, serta data yang tercatat di Kantor Pertanahan dapat diperiksa untuk melihat dasar hak masing-masing pihak.

Batas Tanah Perlu Dibuktikan, Bukan Hanya Berdasarkan Saksi

Persoalan lain yang sering muncul dalam sengketa tanah adalah batas bidang yang tidak jelas. Penentuan batas menjadi penting untuk memastikan apakah tanah yang diklaim salah satu pihak memang berada di lokasi yang sama.

Dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, terdapat proses pengukuran dan pemetaan, pembukuan tanah, serta pendaftaran hak dan peralihannya. Proses tersebut menjadi dasar pemberian tanda bukti hak atas tanah.

Keterangan saksi dapat digunakan dalam proses pembuktian. Namun, keterangan tersebut idealnya didukung alat bukti lain yang memperkuatnya. Sumber yang menjadi dasar artikel juga menjelaskan prinsip unus testis nullus testis, yakni satu saksi saja tidak cukup apabila tidak didukung alat bukti lainnya.

Karena itu, bukti tertulis dan data pertanahan tetap menjadi bagian penting ketika memperjelas batas maupun riwayat kepemilikan tanah.

Sengketa Tanah Bisa Berlanjut ke Pengadilan

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan perkara sudah masuk proses peradilan, pembuktian hak atas tanah menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.

Dokumen jual beli, bukti pewarisan, data pertanahan, bukti penguasaan, serta keterangan saksi dapat diperiksa sesuai konteks perkara. Pada tahap ini, kekuatan dan kesesuaian setiap alat bukti menjadi penting untuk mendukung dalil masing-masing pihak.

Dalam sumber yang menjadi dasar artikel, perkara yang sudah berada pada tahap banding dapat dilanjutkan melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, pemeriksaan kasasi bersifat judex juris, sehingga fokusnya pada penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya. Penambahan alat bukti baru bukan bagian dari pemeriksaan kasasi, kecuali dalam kondisi tertentu pada tahap peninjauan kembali.

Baca Juga  10 Tips Membangun Usaha Warung Sembako yang Sukses

Bukti yang Lengkap Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa

Sengketa tanah yang belum bersertifikat tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan pengakuan kepemilikan. Dasar perolehan hak, riwayat tanah, dokumen transaksi atau pewarisan, batas bidang, serta data yang tersedia di Kantor Pertanahan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Sertifikat memang menjadi alat pembuktian yang kuat, tetapi proses penyelesaian sengketa tetap bergantung pada fakta dan alat bukti yang dapat diajukan dalam perkara. Karena itu, pemilik atau pihak yang menguasai tanah sebaiknya menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah sejak awal.

Kesimpulan

Sengketa tanah yang belum bersertifikat membutuhkan pembuktian yang cermat. AJB dapat menjadi bukti transaksi jual beli, dokumen pewarisan dapat mendukung klaim ahli waris, sedangkan data batas dan dokumen pertanahan membantu memperjelas objek yang disengketakan.

Apabila sengketa berlanjut ke pengadilan, setiap pihak perlu menyiapkan alat bukti yang mendukung dasar haknya. Untuk perkara yang sudah masuk proses hukum, pendampingan profesional juga dapat dipertimbangkan agar langkah yang ditempuh sesuai kondisi perkara.

Bagi pemilik aset tanah, kepastian status dan dokumen kepemilikan menjadi hal penting, terutama sebelum menggunakannya untuk kebutuhan pembiayaan. Moladin Finance menyediakan solusi pembiayaan dengan jaminan sertifikat properti untuk membantu memenuhi kebutuhan dana, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ajukan pembiayaan melalui Moladin Finance dan manfaatkan aset properti yang dimiliki untuk mendukung berbagai kebutuhan finansial.

You may also like