Sertifikat tanah menjadi bukti penting dalam kepemilikan dan penguasaan suatu bidang tanah. Namun, dalam kondisi tertentu, sertifikat yang sudah diterbitkan dapat dibatalkan apabila ditemukan masalah dalam proses penerbitannya atau terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembatalan sertifikat tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang perlu ditempuh, baik melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun melalui jalur pengadilan.
Lantas, bagaimana cara membatalkan sertifikat hak atas tanah? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah?
Pembatalan sertifikat hak atas tanah merupakan tindakan hukum yang menyebabkan sertifikat atau hak atas tanah yang bersangkutan tidak lagi berlaku. Salah satu dasar pembatalannya adalah adanya cacat administrasi dalam penerbitan hak tersebut.
Selain persoalan administrasi, pembatalan juga dapat dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan mengenai pembatalan hak atas tanah saat ini antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Permen ATR/BPN 18/2021 telah mencabut Permen Agraria/BPN Nomor 9 Tahun 1999 yang sebelumnya menjadi salah satu dasar pengaturan pembatalan hak atas tanah.
Alasan Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan
Pembatalan dapat berkaitan dengan kesalahan administratif dalam proses penerbitan hak atas tanah. Beberapa bentuk persoalan yang dapat menjadi dasar antara lain:
- Kesalahan prosedur penerbitan hak.
- Kesalahan penerapan peraturan.
- Kesalahan subjek atau pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.
- Kesalahan objek tanah.
- Kesalahan jenis hak atas tanah.
- Kesalahan perhitungan luas tanah.
- Tumpang tindih hak atas tanah.
- Data fisik atau data yuridis yang tidak benar.
- Kesalahan administratif lainnya.
Pembatalan juga dapat dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembatalan Sertifikat Tanah Melalui ATR/BPN
Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN melalui kantor pertanahan yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tanah.
Pemohon perlu menjelaskan alasan pembatalan serta melampirkan dokumen yang mendukung permohonan. Berkas yang diperlukan dapat mencakup identitas pemohon, dokumen atau sertifikat yang berkaitan dengan tanah, serta bukti lain yang mendukung alasan pembatalan.
Dalam prosesnya, ATR/BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan permasalahan yang diajukan sebelum mengambil keputusan.
Pembatalan Sertifikat Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pembatalan hak atas tanah juga dapat berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi tersebut, pembatalan dilakukan untuk melaksanakan putusan yang sudah tidak memiliki upaya hukum biasa.
Artinya, sengketa kepemilikan atau penerbitan sertifikat yang telah diperiksa melalui proses peradilan dapat berujung pada tindakan administratif untuk membatalkan hak atau sertifikat sesuai isi putusan.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Sertifikat tanah dapat berkaitan dengan keputusan administrasi pemerintahan. Dalam kondisi tertentu, pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut dapat menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, pengajuan gugatan memiliki ketentuan mengenai objek sengketa, kedudukan hukum penggugat, prosedur administratif, dan tenggat waktu. Oleh sebab itu, sebelum mengajukan gugatan, penting memastikan terlebih dahulu jenis sengketa serta keputusan yang hendak digugat.
Gugatan ke Pengadilan Negeri
Selain jalur PTUN, sengketa mengenai tanah juga dapat berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau sengketa keperdataan. Dalam kondisi tersebut, pihak yang merasa haknya dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai dasar hukum dan pokok permasalahannya.
Contohnya, sengketa dapat muncul ketika terdapat perbuatan pihak lain yang dianggap merugikan hak atas tanah seseorang. Pengadilan kemudian akan menilai bukti, hubungan hukum para pihak, serta perbuatan yang menjadi dasar gugatan.
Jalur pengadilan yang tepat bergantung pada jenis sengketa dan objek yang dipersoalkan. Karena itu, penentuan forum pengadilan perlu dilakukan secara hati-hati.
Batas Waktu Pembatalan Sertifikat Tanah
Batas waktu menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi pada kondisi tertentu hanya dapat dilakukan sebelum jangka waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk hak atas tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan, atau hak yang telah dialihkan tetapi para pihak tidak beriktikad baik dalam peralihannya. Pembatalan karena adanya tumpang tindih hak atas tanah juga diatur secara khusus.
Jika jangka waktu lima tahun tersebut telah terlampaui, pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena aturan mengenai tenggat waktu memiliki pengecualian dan bergantung pada kondisi perolehan serta peralihan hak, pemilik atau pihak yang merasa dirugikan perlu memeriksa kasusnya secara spesifik sebelum menentukan langkah hukum.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan atau menempuh jalur hukum, siapkan dokumen yang berkaitan langsung dengan objek tanah. Beberapa di antaranya:
- KTP dan dokumen identitas pemohon.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Surat keputusan pemberian hak jika tersedia.
- Bukti perolehan atau penguasaan tanah.
- Dokumen terkait riwayat tanah.
- Bukti yang menunjukkan adanya kesalahan administrasi atau sengketa.
- Dokumen lain yang mendukung permohonan atau gugatan.
Kelengkapan dokumen akan membantu proses pemeriksaan dan memperjelas dasar permohonan yang diajukan.
Cara Memilih Jalur Pembatalan Sertifikat Tanah
Secara umum, langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Mengajukan permohonan administratif ke ATR/BPN, terutama jika persoalannya berkaitan dengan cacat administrasi dan memenuhi ketentuan pembatalan.
- Menempuh PTUN, apabila sengketa berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, apabila pokok permasalahannya merupakan sengketa keperdataan atau perbuatan melawan hukum.
- Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila putusan tersebut memerintahkan atau menjadi dasar pembatalan hak atas tanah.
Jalur yang dipilih harus disesuaikan dengan jenis masalah, bukti yang tersedia, serta status sertifikat dan pihak-pihak yang terlibat.
Pembatalan sertifikat hak atas tanah memiliki prosedur dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Sertifikat tidak dapat dibatalkan hanya karena ada pihak yang mengklaim kepemilikan, tetapi perlu ada dasar administratif atau hukum yang sesuai.
Jika kamu sedang menghadapi persoalan sertifikat tanah, pastikan dokumen dan riwayat tanah diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum. Untuk informasi seputar properti, pembiayaan, dan tips kepemilikan rumah, pantau terus Moladin Finance.
