Kabar baik datang bagi warga Jakarta yang sedang menyiapkan pembelian hunian pertama.
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan sampai Rp500 juta.
Kebijakan ini dapat membantu mengurangi biaya yang perlu disiapkan di awal proses memiliki rumah.
Diskon BPHTB 50 Persen Berlaku untuk Rumah Pertama
Fasilitas tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026.
Melalui aturan ini, warga yang memenuhi ketentuan bisa memperoleh pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga setengah dari nilai yang seharusnya dibayarkan.
Menariknya, diskon BPHTB ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Jadi, kamu tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Meski begitu, status dan kelengkapan persyaratan tetap perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai fasilitas yang sudah tersedia justru tidak dapat dimanfaatkan karena salah satu ketentuannya tidak terpenuhi.
Diskon BPHTB 50 Persen Berlaku untuk Siapa?

Fasilitas diskon BPHTB ditujukan kepada warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dan membeli properti untuk pertama kalinya.
Jadi, status kepemilikan sebelumnya menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.
Selain berdomisili secara administratif di Jakarta, calon penerima fasilitas harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Syarat Mendapatkan Diskon BPHTB
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon pembeli agar bisa memperoleh pengurangan tersebut. Berikut ketentuannya:
1. Memiliki KTP DKI Jakarta
Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Artinya, status kependudukan menjadi salah satu hal utama yang perlu dipastikan sebelum membeli hunian.
2. Berusia Minimal 18 Tahun
Calon pembeli harus sudah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau telah menikah. Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan penerima fasilitas.
3. Belum Pernah Memiliki Properti
Salah satu poin terpenting adalah status pembelian sebagai perolehan hak pertama. Kamu harus belum pernah memiliki atau memperoleh properti sebelumnya.
Dengan demikian, orang yang sudah pernah membeli atau memiliki properti tidak dapat memanfaatkan diskon BPHTB ini untuk pembelian berikutnya.
4. Properti Dibeli Melalui Jual Beli
Pengurangan BPHTB hanya diberikan untuk perolehan hak melalui transaksi jual beli. Fasilitas tersebut tidak berlaku apabila properti diperoleh melalui hibah maupun warisan.
5. Nilai Perolehan Maksimal Rp500 Juta
Jenis hunian yang masuk dalam kebijakan ini adalah rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak lebih dari Rp500 juta.
Batas nilai tersebut penting diperhatikan karena menjadi salah satu penentu apakah calon pembeli dapat memperoleh fasilitas pengurangan.
Manfaat Diskon BPHTB bagi Pembeli Rumah Pertama
Bagi kamu yang sedang menghitung biaya membeli rumah, pengurangan sebesar 50 persen tentu dapat membantu mengurangi pengeluaran pada tahap awal.
Apalagi, biaya perolehan hak merupakan salah satu komponen yang perlu diperhitungkan sejak awal agar anggaran pembelian hunian tetap terkendali.
Namun, pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi sebelum melakukan transaksi. Jangan hanya berpatokan pada nilai rumah, tetapi perhatikan juga status kepemilikan sebelumnya dan cara memperoleh properti tersebut.
Bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar rumah, tanah, dan berbagai aturan properti, simak artikel lainnya di Moladin Finance agar lebih siap sebelum mengambil keputusan terkait hunian!
