Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Biaya PPJB Notaris Terbaru, Segini Kisaran Tarif yang Perlu Disiapkan!

Biaya PPJB Notaris Terbaru, Segini Kisaran Tarif yang Perlu Disiapkan!

by MOFI News
biaya PPJB notaris - Moladin

Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana untuk harga properti. Ada sejumlah biaya administrasi yang juga perlu diperhitungkan, termasuk biaya PPJB notaris.

Besarannya tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh nilai transaksi dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah bahkan telah menetapkan tarif yang lebih ringan.

Supaya tidak bingung saat proses transaksi berlangsung, simak penjelasan lengkap mengenai biaya PPJB di notaris berikut ini!

Berapa Biaya PPJB Notaris?

Biaya PPJB notaris merupakan honorarium atas jasa notaris dalam menyusun dan mengesahkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dokumen ini menjadi bukti adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum proses jual beli selesai dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB).

Besaran biaya tersebut berbeda-beda. Untuk MBR, tarifnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa honorarium jasa notaris untuk pembuatan PPJB bagi MBR sebesar 0,1% atau 1 per mil dari harga jual rumah yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai ilustrasi, jika harga rumah subsidi sebesar Rp185.000.000, maka honor jasa notaris yang dibayarkan adalah sekitar Rp185.000.

Perlu dipahami bahwa nominal tersebut hanya mencakup jasa notaris dalam pembuatan PPJB. Masih ada biaya lain yang mungkin muncul, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, serta pengurusan administrasi lainnya.

Contoh Perhitungan Biaya PPJB untuk MBR

Misalnya seseorang membeli rumah subsidi di Kabupaten Bogor dengan harga Rp185 juta. Maka, perhitungannya:

  • Harga rumah: Rp185.000.000
  • Tarif jasa notaris: 0,1%
  • Honorarium notaris: Rp185.000

Dengan mengetahui simulasi ini, kamu dapat memperkirakan anggaran yang diperlukan sejak awal proses transaksi.

Baca Juga  10 Perumahan di Cisauk yang Banyak Dicari, Dekat Stasiun KRL hingga BSD City

Tarif Jasa Notaris Selain untuk MBR

Selain ketentuan khusus bagi MBR, besaran biaya PPJB notaris juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam Pasal 36 dijelaskan bahwa honorarium ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari akta yang dibuat.

1. Berdasarkan Nilai Ekonomis

Honorarium dihitung berdasarkan nilai objek transaksi dengan batas maksimal sebagai berikut:

  • Nilai objek hingga Rp100 juta: honorarium paling tinggi 2,5%.
  • Nilai objek lebih dari Rp100 juta sampai Rp1 miliar: honorarium paling tinggi 1,5%.
  • Nilai objek di atas Rp1 miliar: honorarium paling tinggi 1%.

Persentase tersebut merupakan batas maksimal sehingga nominal yang dikenakan dapat berbeda tergantung kesepakatan serta kompleksitas layanan yang diberikan.

2. Berdasarkan Nilai Sosiologis

Selain nilai transaksi, notaris juga dapat mempertimbangkan aspek sosial dari akta yang dibuat.

Untuk kategori ini, honorarium maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp5.000.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah Orang Tidak Mampu Bisa Membuat PPJB Tanpa Biaya?

Ya, terdapat ketentuan yang memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki kewajiban memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Jika kewajiban tersebut diabaikan, notaris dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksinya mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran.

Tips Menyiapkan Anggaran Sebelum Membuat PPJB

Agar proses transaksi berjalan lebih lancar, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan sejak awal.

  • Tanyakan rincian biaya kepada notaris sebelum akta dibuat.
  • Pastikan seluruh dokumen kepemilikan sudah lengkap.
  • Siapkan anggaran tambahan untuk pajak dan biaya administrasi lain di luar jasa notaris.
  • Simpan seluruh bukti pembayaran sebagai arsip apabila diperlukan di kemudian hari.
Baca Juga  14 Perumahan di Jakarta Timur yang Strategis dan Nyaman untuk Hunian Keluarga

Dengan persiapan yang baik, proses pembuatan PPJB dapat berlangsung lebih mudah tanpa kendala administrasi. Jangan lupa juga memperhitungkan biaya lain di luar honorarium notaris agar proses jual beli rumah berjalan lancar.

Kalau ingin mendapatkan informasi terbaru seputar proses jual beli rumah, legalitas properti, hingga berbagai tips kepemilikan hunian, jangan lewatkan artikel lainnya di Moladin Finance!

You may also like