Moladin Finance Official Blog

Artikel » Gaya Hidup » Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline, Sangat Mudah!

Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline, Sangat Mudah!

by Zihan Berliana Ram Ghani

Keabsahan sertifikat tanah menjadi hal yang perlu diketahui sebelum melakukan transaksi properti. Status sertifikat membantu mengurangi risiko sengketa atau masalah hukum di kemudian hari. Proses pengecekan kini bisa dilakukan secara online maupun offline.

Metode online memungkinkan verifikasi sertifikat tanah tanpa harus datang ke kantor BPN, cukup melalui aplikasi resmi atau situs pemerintah. Sementara cara offline tetap tersedia bagi yang ingin melakukan pengecekan langsung beserta dokumen pendukung. Panduan ini akan menjelaskan cara cek sertifikat tanah secara praktis dan aman.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Indonesia

Pengecekan sertifikat tanah kini bisa dilakukan dari rumah, tanpa harus datang ke kantor BPN. Beberapa metode resmi tersedia untuk memastikan keabsahan sertifikat, baik melalui aplikasi maupun situs web pemerintah.

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi ini dirilis oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan publik memeriksa status sertifikat tanah. Proses pengecekan:

  • Unduh dan buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Daftar akun menggunakan alamat email aktif
  • Masuk ke akun yang sudah terdaftar
  • Pilih layanan Cari Berkas BPN Online
  • Isi data yang diminta dan pilih Info Sertifikat
    Sistem akan menampilkan informasi sertifikat tanah secara otomatis.

2. Melalui Situs Resmi ATR/BPN

Cek sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN:

  • Buka https://www.atrbpn.go.id/
  • Masuk ke menu Publikasi, pilih Layanan
  • Pilih opsi Pengecekan Berkas
  • Isi data seperti wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun
  • Klik Cari Berkas untuk mendapatkan informasi sertifikat

3. Melalui Website BHUMI

Website BHUMI menyediakan informasi detail sertifikat dan bidang tanah:

  • Akses https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas
  • Pilih Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Masukkan kabupaten/kota dan desa/kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik Cari Bidang untuk melihat data lengkap
Baca Juga  Simulasi Pelunasan KPR Dipercepat dan Cara Menghitungnya

Metode online ini memudahkan pemilik maupun calon pembeli tanah untuk memastikan status sertifikat secara cepat, aman, dan resmi.

Cek Sertifikat Tanah Langsung di Kantor BPN

Jika ingin memastikan keaslian sertifikat secara pasti, kunjungi langsung kantor pertanahan setempat. Misalnya, saat membeli tanah kavling, kunjungan ke kantor ATR/BPN di kota lokasi tanah bisa memberikan kepastian dokumen.

Di kantor pertanahan, ajukan permohonan pemeriksaan sertifikat melalui loket yang tersedia. Petugas akan mengecek dokumen dan menempelkan cap resmi jika sertifikat dinyatakan asli.

Dalam beberapa kasus, sertifikat juga bisa melalui proses plotting. Proses ini menggunakan teknologi GPS untuk memverifikasi posisi lahan sesuai database peta pertanahan. Jika lokasi di sertifikat cocok dengan hasil plotting, sertifikat dianggap sah. Namun, bila lokasi tidak sesuai atau tidak muncul di sistem, sertifikat bisa belum terdaftar atau dicurigai palsu.

Cek Sertifikat Tanah Lewat Mesin KiosK BPN

Selain loket, pemeriksaan sertifikat juga bisa dilakukan melalui mesin KiosK yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan kantor pertanahan. Mesin ini menampilkan informasi layanan pertanahan, syarat administrasi, perkiraan biaya, serta estimasi waktu penyelesaian, tanpa harus mengantri lama.

Untuk pemeriksaan offline, dokumen yang biasanya diperlukan:

  • Sertifikat tanah yang ingin diperiksa
  • Surat kuasa atau surat tugas dari pemilik/PPAT (jika diwakilkan)
  • Formulir permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN)
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  • Biaya administrasi sekitar Rp50.000 per sertifikat

Metode offline ini cocok bagi yang ingin mendapatkan kepastian legalitas tanah secara resmi dan langsung dari BPN.

Itu dia penjelasan lengkap mengenai cara cek sertifikat tanah, baik secara online maupun langsung di kantor BPN. Jika kamu berencana memanfaatkan sertifikat sebagai jaminan, Moladin Finance siap membantu dengan pembiayaan jaminan properti yang cepat, aman, dan terpercaya. Properti seperti rumah, ruko, apartemen, atau kos bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan dana tunai sesuai kebutuhan, mulai dari modal usaha hingga kebutuhan mendesak.

Baca Juga  10 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Perbedaannya

Proses pengajuan mudah, skema angsuran fleksibel, dan pencairan dana cepat memastikan kamu bisa langsung menggunakan dana tanpa melepas kepemilikan aset. Semua layanan diawasi oleh OJK, sehingga aman dan dapat diandalkan.

You may also like