Rumah sering menjadi salah satu aset bernilai besar yang ditinggalkan setelah seseorang meninggal dunia. Persoalannya, pembagian bisa menjadi rumit ketika rumah tersebut harus diberikan kepada beberapa ahli waris.
Aturan pembagian rumah warisan tidak selalu sama. Ketentuannya dapat bergantung pada hukum waris yang digunakan serta ada atau tidaknya wasiat dari pewaris.
Bagi masyarakat muslim, salah satu rujukan pembagian warisan adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara itu, pewarisan berdasarkan hukum perdata mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KHI sendiri disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Pembagian Rumah Warisan Jika Ada Wasiat

Keberadaan surat wasiat dapat memengaruhi cara aset warisan dibagikan. Namun, ketentuannya perlu dilihat berdasarkan hukum yang berlaku bagi pewaris.
Dalam hukum waris Islam, KHI mengatur bahwa wasiat pada dasarnya diberikan paling banyak sepertiga dari harta warisan. Wasiat yang melebihi batas tersebut dapat dilaksanakan apabila seluruh ahli waris menyetujuinya.
Sebagai contoh, pewaris memiliki total harta senilai Rp600 juta yang terdiri dari rumah Rp100 juta dan aset lain Rp500 juta. Jika rumah tersebut diwasiatkan kepada salah satu penerima dan nilainya masih berada di bawah sepertiga total harta, ketentuan wasiat dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Kondisinya berbeda jika rumah menjadi aset utama atau satu-satunya harta bernilai besar. Nilai rumah perlu dihitung terlebih dahulu terhadap keseluruhan harta warisan untuk menentukan apakah pemberian melalui wasiat masih berada dalam batas yang diperbolehkan.
Jika penerima wasiat juga merupakan ahli waris, ketentuannya perlu diperhatikan secara khusus. Persetujuan ahli waris lain dapat menjadi bagian penting ketika pemberian tersebut melampaui batas yang diperbolehkan.
Jika Rumah Warisan Tidak Disertai Wasiat
Tidak adanya wasiat membuat pembagian rumah mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku.
Dalam pembagian berdasarkan hukum waris Islam, rumah tidak harus selalu dipecah secara fisik menjadi beberapa bagian. Para ahli waris dapat menyepakati cara pembagian yang dianggap sesuai.
Salah satu pilihan yang dapat dilakukan adalah menjual rumah terlebih dahulu. Setelah terjual, hasil penjualannya kemudian dibagikan kepada masing-masing ahli waris berdasarkan bagian yang menjadi haknya.
Cara tersebut dapat menjadi pilihan ketika satu rumah dimiliki oleh beberapa orang dan pembagian secara fisik sulit dilakukan.
Bagaimana Jika Menggunakan KUHPerdata?
Ketentuan mengenai warisan juga dapat mengacu pada KUHPerdata bagi masyarakat yang menggunakan hukum perdata.
Dalam KUHPerdata, surat wasiat atau testament merupakan pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi setelah meninggal dunia. Wasiat tersebut pada prinsipnya dapat dicabut selama pewaris masih hidup.
Berbeda dari ketentuan wasiat dalam KHI, pembagian melalui wasiat berdasarkan KUHPerdata tidak menggunakan batas sepertiga seperti dalam hukum waris Islam. Meski demikian, terdapat ketentuan hukum lain yang tetap perlu diperhatikan, termasuk hak mutlak ahli waris tertentu.
Selain itu, harta peninggalan tidak serta-merta seluruhnya dibagikan kepada penerima warisan. Kewajiban pewaris, termasuk utang, perlu diperhitungkan terlebih dahulu sebelum harta dibagikan.
Hal yang Perlu Dicek Sebelum Membagi Rumah Warisan

Sebelum rumah dijual atau dialihkan kepada salah satu ahli waris, beberapa hal penting perlu dipastikan terlebih dahulu:
- Status kepemilikan rumah, termasuk nama yang tercantum dalam sertifikat.
- Jumlah dan identitas ahli waris yang berhak menerima bagian.
- Ada atau tidaknya surat wasiat dari pewaris.
- Hukum waris yang digunakan, apakah berdasarkan KHI atau KUHPerdata.
- Kewajiban pewaris, termasuk utang atau tanggungan yang masih harus diselesaikan.
- Dokumen rumah dan dokumen waris yang diperlukan untuk proses pengalihan hak.
Untuk urusan wasiat, pemerintah juga telah memiliki mekanisme pelaporan dan penerbitan Surat Keterangan Wasiat yang saat ini diatur melalui Permenkum Nomor 16 Tahun 2025.
Pembagian Rumah Warisan Perlu Kesepakatan dan Dokumen yang Jelas
Pembagian rumah warisan tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan lisan antaranggota keluarga. Status rumah, ahli waris, wasiat, serta hukum yang digunakan perlu dipastikan sejak awal.
Jika rumah sulit dibagi secara fisik, menjual aset lalu membagikan hasilnya dapat menjadi salah satu opsi. Namun, proses tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan waris dan administrasi pertanahan yang berlaku.
Bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar rumah, properti, pembiayaan, dan tips kepemilikan aset, pantau terus Moladin Finance untuk mendapatkan informasi terbaru.