Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Biar Tak Salah Langkah, Pahami Aturan Sewa Rumah yang Terbaru!

Biar Tak Salah Langkah, Pahami Aturan Sewa Rumah yang Terbaru!

by MOFI News
aturan sewa rumah - Moladin

Menempati rumah sewaan memang praktis, tetapi kesepakatan antara pemilik dan penyewa tetap perlu dibuat dengan jelas. Memahami aturan sewa rumah penting agar kedua pihak mengetahui hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing selama masa sewa berlangsung.

Secara umum, hubungan sewa menyewa memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1548 dan pasal-pasal berikutnya yang mengatur sewa menyewa.

Bukan hanya pemilik yang perlu mengetahui haknya, penyewa pun perlu memahami kewajiban dan perlindungan yang dimilikinya.

Aturan Sewa Rumah Berdasarkan KUH Perdata

aturan sewa rumah - Moladin
Foto: BHHS Caliber Realty

Pasal 1548 KUH Perdata menjelaskan bahwa sewa menyewa merupakan perjanjian ketika satu pihak memberikan hak untuk menikmati suatu barang kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran harga yang telah disepakati.

Artinya, hubungan pemilik dan penyewa bukan sekadar kesepakatan untuk menempati rumah. Ada hak dan kewajiban yang melekat pada kedua pihak selama perjanjian berlangsung.

Kewajiban Pemilik Rumah

Berdasarkan Pasal 1550 KUH Perdata, pemilik rumah memiliki beberapa kewajiban utama, yaitu:

  • Menyerahkan rumah kepada penyewa.
  • Memelihara rumah agar dapat digunakan sesuai tujuan yang disepakati.
  • Menjamin penyewa dapat menikmati rumah dengan tenteram selama masa sewa.

Pemilik juga berkewajiban menyerahkan rumah dalam kondisi yang layak dan melakukan perbaikan yang memang menjadi tanggung jawabnya. Pasal 1552 turut mengatur tanggung jawab atas cacat pada objek sewa yang menghambat penggunaannya dan menimbulkan kerugian bagi penyewa.

Kewajiban Penyewa

Penyewa juga tidak bisa menggunakan rumah sesuka hati. Pasal 1560 KUH Perdata mengatur kewajiban untuk menggunakan rumah secara baik dan sesuai tujuan penggunaannya serta membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, penyewa perlu memperhatikan isi perjanjian, terutama ketentuan mengenai penghuni, penggunaan rumah, pemeliharaan, dan perubahan pada bangunan.

Baca Juga  Blokir Sertifikat Tanah: Syarat, Alasan, dan Cara Mengurusnya!

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Rumah Rusak?

Pembagian tanggung jawab atas kerusakan menjadi salah satu bagian penting dalam aturan sewa rumah. Kerusakan yang muncul akibat kesalahan atau kelalaian penyewa pada prinsipnya menjadi tanggung jawab penyewa.

Contohnya, kaca pecah karena kelalaian, instalasi rusak akibat perubahan tanpa izin, atau fasilitas rumah mengalami kerusakan karena penggunaan yang tidak semestinya.

Sebaliknya, kerusakan yang berkaitan dengan kondisi bangunan atau hal yang bukan disebabkan oleh penyewa dapat menjadi tanggung jawab pemilik. Karena itu, kondisi rumah sebaiknya diperiksa bersama sebelum ditempati dan dicatat dalam perjanjian.

Apa yang Harus Dicantumkan dalam Perjanjian?

Agar aturan sewa rumah tidak hanya menjadi kesepakatan lisan, buat perjanjian tertulis yang menjelaskan hal-hal penting, seperti:

  • Identitas pemilik dan penyewa.
  • Alamat serta kondisi rumah.
  • Harga dan jangka waktu sewa.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Ketentuan perawatan dan perbaikan rumah.
  • Larangan mengubah bangunan tanpa persetujuan.
  • Ketentuan mengenai pengakhiran sewa.
  • Mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.

Perjanjian yang jelas dapat membantu kedua pihak mengetahui batas tanggung jawab masing-masing sejak awal.

Bagaimana Jika Rumah Harus Diperbaiki?

Dalam aturan sewa rumah, kondisi ketika rumah membutuhkan perbaikan juga perlu diperhatikan. Pasal 1555 KUH Perdata mengatur kewajiban penyewa untuk menerima perbaikan yang memang mendesak dan tidak dapat ditunda.

Apabila pekerjaan tersebut berlangsung lebih dari 40 hari, penyewa dapat memperoleh pengurangan harga sewa. Jika kondisi rumah sampai tidak memungkinkan untuk dihuni, terdapat ketentuan yang memungkinkan penyewa mengakhiri perjanjian.

Dengan begitu, kedua pihak memiliki acuan yang sama selama rumah ditempati hingga masa sewa berakhir. Kamu bisa menemukan informasi lain seputar rumah, tanah, dan properti melalui berbagai artikel informatif di Moladin Finance!

Baca Juga  Cek Rincian Biaya SKPT di BPN Terbaru dan Cara Mengurusnya!

You may also like