Moladin Finance Official Blog

Artikel » Gaya Hidup » KPR Sudah Lunas? Ini Cara Urus Roya Sertifikat Tanah dengan Mudah

KPR Sudah Lunas? Ini Cara Urus Roya Sertifikat Tanah dengan Mudah

by Zihan Berliana Ram Ghani

KPR yang sudah lunas bukan berarti urusan administrasi selesai begitu saja. Setelah seluruh cicilan dibayar, masih ada satu langkah penting yang perlu dilakukan, yaitu mengurus roya sertifikat tanah. Proses ini bertujuan untuk menghapus catatan hak tanggungan dari bank pada sertifikat, sehingga status kepemilikan properti menjadi sepenuhnya atas nama kamu tanpa beban pinjaman.

Tanpa proses roya, sertifikat tanah masih tercatat sebagai jaminan di lembaga pembiayaan, meskipun utang sudah dilunasi. Oleh karena itu, kamu perlu untuk segera mengurus roya sertifikat tanah agar tidak menimbulkan kendala saat ingin menjual, mengalihkan, atau menjaminkan kembali properti di kemudian hari. 

Berikut cara urus roya sertifikat tanah dengan mudah, lengkap dengan syarat, biaya, dan langkah pengajuannya.

Apa itu Roya Sertifikat Tanah?

Roya merupakan proses penghapusan catatan Hak Tanggungan pada sertifikat dan buku tanah setelah kewajiban kredit telah diselesaikan. 

Melalui proses ini, properti yang sebelumnya dijadikan agunan pinjaman tidak lagi memiliki beban hukum, sehingga kepemilikan kembali sepenuhnya berada di tangan pemilik sah.

Ketentuan mengenai roya diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setelah Hak Tanggungan dinyatakan berakhir, Kantor Pertanahan akan mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku tanah maupun sertifikat terkait.

Aturan ini menegaskan bahwa setelah utang dilunasi, status jaminan harus dihapus secara administratif oleh Kantor Pertanahan. Dengan demikian, sertifikat tanah menjadi bersih dari beban pinjaman dan dapat digunakan kembali tanpa hambatan hukum.

Sebelum mengajukan roya, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa pinjaman sudah lunas dan Hak Tanggungan dapat dihapus dari sertifikat. Kelengkapan berkas membantu proses di Kantor Pertanahan berjalan lebih cepat dan meminimalkan revisi data.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Melansir laman SIPPN PANRB, berikut persyaratan umum untuk mengurus roya sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan roya yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Sertifikat hak atas tanah asli yang masih memuat catatan Hak Tanggungan
  • Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) asli
  • Surat roya atau surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan
  • Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  • Fotokopi identitas debitur dan kreditur (jika diperlukan)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP (opsional sesuai ketentuan kantor pertanahan)
Baca Juga  Cara Gadai Sertifikat Rumah: Syarat, Proses, dan Tips

Petugas biasanya juga akan meminta informasi terkait lokasi serta luas bidang tanah untuk mencocokkan data administrasi. Kelengkapan dokumen sejak awal membantu proses roya lebih efisien dan sertifikat dapat kembali bersih dari beban pinjaman.

Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan

Setelah pinjaman lunas, proses roya perlu segera dilakukan agar catatan Hak Tanggungan pada sertifikat dapat dihapus. Pengajuan dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi properti.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pastikan seluruh berkas seperti sertifikat tanah, Sertifikat Hak Tanggungan, dan surat keterangan lunas dari bank sudah tersedia. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses administrasi.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Datang ke Kantor Pertanahan setempat, kemudian ambil nomor antrean untuk layanan penghapusan Hak Tanggungan. Permohonan diajukan langsung oleh pemilik atau kuasa.

3. Serahkan Berkas ke Petugas Loket

Dokumen yang telah disiapkan diserahkan kepada petugas. Petugas akan melakukan pengecekan awal terhadap kelengkapan administrasi.

4. Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen

Petugas Kantor Pertanahan meneliti kesesuaian data pada sertifikat, surat lunas, dan identitas pemohon. Jika ada kekurangan, pemohon diminta melengkapinya.

5. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya pencoretan Hak Tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Proses Pencoretan Hak Tanggungan

Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat. Tahapan ini menjadi inti dari proses roya.

7. Ambil Sertifikat yang Sudah Bersih

Setelah proses selesai, sertifikat tanah dapat diambil di loket pelayanan. Sertifikat tersebut sudah tidak lagi memuat beban pinjaman dan siap digunakan untuk keperluan lain.

Biaya Roya Hak Tanggungan

Pengajuan roya dikenakan biaya administrasi yang relatif terjangkau. Untuk setiap sertifikat hak atas tanah, tarif yang dibebankan umumnya sekitar Rp50.000 sesuai ketentuan layanan pertanahan yang berlaku.

Selain biaya tersebut, pemohon biasanya tidak dikenakan pungutan tambahan selama proses dilakukan langsung di Kantor Pertanahan. Namun, apabila menggunakan jasa kuasa atau notaris, bisa saja terdapat biaya layanan tambahan sesuai kesepakatan.

Lama Proses Roya

Waktu penyelesaian roya biasanya tidak terlalu lama. Dalam kondisi dokumen lengkap dan tidak ada kendala administratif, proses pencoretan Hak Tanggungan umumnya selesai dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Setelah itu, sertifikat yang telah dibersihkan dari catatan jaminan dapat diambil di loket pelayanan.

Baca Juga  Cek Jadwal PELATARAN ATR/BPN Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026!

Pentingnya Mengurus Roya Sertifikat Tanah

Mengurus roya setelah KPR lunas merupakan langkah penting untuk memastikan status kepemilikan properti benar-benar bersih secara hukum. Tanpa proses ini, sertifikat masih tercatat sebagai jaminan meskipun utang sudah dilunasi.

Berikut beberapa alasan mengapa roya sertifikat tanah perlu segera dilakukan:

1. Menghapus Beban Hak Tanggungan

Roya berfungsi mencoret catatan Hak Tanggungan pada sertifikat. Setelah proses selesai, properti tidak lagi terikat sebagai jaminan pinjaman.

2. Mempermudah Jual Beli Properti

Sertifikat yang masih memiliki catatan Hak Tanggungan dapat menyulitkan transaksi. Pembeli biasanya meminta sertifikat dalam kondisi bersih sebelum proses jual beli dilakukan.

3. Memudahkan Pengajuan Pinjaman Baru

Properti yang sudah diroya bisa digunakan kembali sebagai jaminan pembiayaan. Tanpa roya, proses pengajuan kredit baru berpotensi tertunda.

4. Memberikan Kepastian Hukum Kepemilikan

Status kepemilikan menjadi lebih jelas karena tidak ada lagi keterikatan dengan pihak kreditur. Hal ini penting untuk keamanan aset jangka panjang.

5. Menghindari Kendala Administratif di Masa Depan

Proses seperti balik nama, pemecahan sertifikat, atau pengalihan hak dapat terhambat jika catatan Hak Tanggungan belum dihapus.

Mengurus roya setelah KPR lunas penting dilakukan agar sertifikat rumah benar-benar bebas dari catatan Hak Tanggungan. Status kepemilikan yang bersih memudahkan berbagai kebutuhan di masa depan, mulai dari jual beli, balik nama, hingga pengajuan pembiayaan baru.

Kebutuhan dana sering muncul setelah sertifikat kembali bersih, misalnya untuk renovasi rumah, modal usaha, atau keperluan mendesak lainnya. Moladin Finance menyediakan layanan pembiayaan jaminan properti yang bisa menjadi solusi dengan proses cepat dan fleksibel. Properti seperti rumah, ruko, apartemen, hingga kantor dapat dijadikan agunan dengan pilihan tenor yang dapat disesuaikan.

Proses pengajuan juga cukup mudah, mulai dari pengisian formulir, penilaian aset, hingga pencairan dana ke rekening. Plafon pembiayaan mencapai miliaran rupiah dan diawasi langsung oleh OJK sehingga lebih aman dan terpercaya.Setelah sertifikat bebas dari beban pinjaman, kamu bisa memanfaatkan aset properti tersebut untuk membuka peluang finansial baru melalui pembiayaan jaminan properti dari Moladin Finance.

You may also like