Moladin Finance Official Blog

Artikel » Gaya Hidup » Apa Itu Hak Guna Usaha (HGU): Pengertian, Fungsi, dan Aturannya

Apa Itu Hak Guna Usaha (HGU): Pengertian, Fungsi, dan Aturannya

by Zihan Berliana Ram Ghani

Status kepemilikan tanah di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, salah satunya Hak Guna Usaha (HGU). Istilah ini sering muncul dalam pembahasan lahan perkebunan, pertanian, atau kegiatan usaha berskala besar. Pemahaman mengenai HGU penting agar kamu tidak keliru dalam menilai status hukum suatu tanah.

Hak Guna Usaha memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah negara dalam jangka waktu tertentu sesuai peruntukan usaha. Ketentuan tersebut membuat HGU berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memberikan hak kepemilikan penuh. Perbedaan ini juga berpengaruh pada penggunaan, pengalihan, hingga masa berlaku tanah.

Penjelasan mengenai pengertian, fungsi, dan aturan HGU akan membantu kamu memahami karakteristiknya secara lebih jelas. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Hak Guna Usaha (HGU)

Menurut JDIH Kementerian Keuangan, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Hak ini diberikan untuk kegiatan usaha produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Penerima HGU dapat berupa perorangan maupun badan hukum yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Tanah dengan status HGU tetap menjadi milik negara, sementara pemegang hak memperoleh kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan lahan sesuai tujuan pemberian hak tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Fungsi Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha di sektor agraria pada lahan negara dalam jangka waktu tertentu. Keberadaan HGU memberikan landasan hukum bagi pengelolaan lahan berskala besar sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan.

1. Pemanfaatan Lahan Produktif

HGU mendorong penggunaan lahan negara agar dapat dikelola secara optimal untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan.

2. Kepastian Hukum bagi Investor

Status HGU memberikan legalitas bagi individu atau badan usaha untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.

3. Dapat Dijadikan Jaminan Pembiayaan

Tanah berstatus HGU dapat diagunkan melalui hak tanggungan, sehingga membantu akses pendanaan untuk pengembangan usaha.

4. Meningkatkan Skala Ekonomi

Pengelolaan lahan dalam skala besar memungkinkan penerapan teknologi, mekanisasi, serta efisiensi produksi yang lebih baik.

5. Diversifikasi Komoditas

Lahan HGU dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis komoditas pertanian atau perkebunan, sehingga mendukung ketahanan pangan.

6. Mendorong Pemberdayaan Ekonomi

Pengelolaan lahan HGU berpotensi membuka lapangan kerja serta meningkatkan aktivitas ekonomi di wilayah sekitar.

Regulasi dan Dasar Hukum Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha memiliki landasan hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Aturan tersebut mengatur pemberian hak, jangka waktu, hingga pihak yang berhak memperoleh HGU agar pemanfaatan tanah negara berjalan sesuai ketentuan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum Hak Guna Usaha antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 28 sampai Pasal 34.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan teknis terkait pemberian dan pengelolaan hak atas tanah.
Baca Juga  Biaya Ubah AJB ke SHM: Ini Syarat dan Caranya!

Pihak yang Berhak Mendapatkan HGU

Ketentuan dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Status HGU dapat dicabut apabila pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan. Peralihan hak harus dilakukan paling lambat satu tahun sejak syarat tersebut tidak terpenuhi. Hak yang tidak dialihkan dalam jangka waktu tersebut dapat dihapuskan dan kembali menjadi tanah negara.

Ketentuan Luas Lahan Hak Guna Usaha

Pengaturan luas lahan Hak Guna Usaha ditetapkan untuk memastikan tanah negara dimanfaatkan secara efektif dan sesuai tujuan usaha. Batasan ini juga membedakan antara pemegang hak perorangan dan badan hukum.

Secara umum, luas minimal lahan HGU adalah 5 hektare, baik untuk perorangan maupun badan hukum. Sementara itu, batas maksimal berbeda tergantung subjek hukum yang mengajukan.

Batas Luas HGU untuk Perorangan

Pemegang hak dari kategori perorangan hanya diperbolehkan mengelola lahan dalam jumlah terbatas. Ketentuannya meliputi:

  • Luas minimal 5 hektare
  • Luas maksimal 25 hektare
  • Lahan wajib diusahakan secara aktif oleh pemegang hak

Batas Luas HGU untuk Badan Hukum

Badan hukum memiliki fleksibilitas lebih besar dalam penguasaan lahan. Ketentuan yang berlaku antara lain:

  • Luas minimal 5 hektare
  • Luas maksimal dapat melebihi 25 hektare
  • Pengelolaan harus didukung investasi yang memadai
  • Penggunaan teknologi dan metode usaha modern menjadi syarat penting
Subjek HukumLuas MinimalLuas MaksimalSyarat Tambahan
Perorangan (WNI)5 hektare25 hektareMengusahakan lahan secara aktif
Badan Hukum5 hektareDapat melebihi 25 hektareMenggunakan investasi layak dan teknologi modern

Jangka Waktu Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha diberikan dalam periode tertentu dan tidak berlaku selamanya. Pengaturan jangka waktu ini bertujuan memastikan lahan tetap dimanfaatkan secara produktif serta sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan terbaru mengatur bahwa penguasaan lahan melalui HGU dilakukan dalam beberapa tahapan.

Tahapan HakJangka Waktu MaksimalKeterangan
Pemberian Pertama35 tahunTahap awal pengusahaan lahan
Perpanjangan25 tahunDiajukan sebelum masa pertama berakhir
Pembaruan35 tahunSetelah masa perpanjangan selesai
Total Akumulasi95 tahunJika memenuhi syarat teknis dan administrasi

Hak dan Kewajiban Pemegang HGU

Hak dan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi penggunaan lahan serta mencabut hak apabila terjadi pelanggaran. Pemegang HGU wajib mengelola tanah secara produktif dan sesuai tujuan pemberian hak.

1. Kewajiban Pemegang HGU

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak Guna Usaha antara lain:

  1. Membayar uang pemasukan atau PNBP kepada negara sesuai ketentuan.
  2. Menggunakan tanah sesuai peruntukan usaha yang telah disetujui.
  3. Mengusahakan lahan secara aktif sesuai kriteria instansi teknis pertanahan.
  4. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dalam area HGU.
  5. Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan sumber daya alam.
  6. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai pemanfaatan lahan.
Baca Juga  6 Perbedaan Hak Guna Bangunan dan SHM, Mana Lebih Aman?

2. Larangan bagi Pemegang HGU

Selain kewajiban, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pemegang HGU:

  1. Menyerahkan pengelolaan tanah kepada pihak lain tanpa izin resmi.
  2. Menutup akses umum, lalu lintas masyarakat, atau saluran air.
  3. Membuka lahan dengan cara membakar.
  4. Menelantarkan tanah dalam jangka waktu tertentu.
  5. Mendirikan bangunan permanen yang dapat merusak fungsi konservasi.

Pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan tersebut dapat menjadi dasar pencabutan Hak Guna Usaha oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Apakah HGU Bisa Diubah Menjadi SHM atau HGB?

Hak Guna Usaha dapat mengalami perubahan status apabila peruntukan tanah berubah atau pemegang hak mengajukan peningkatan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak atas tanah. Namun, tidak semua perubahan bisa dilakukan secara langsung.

1. Perubahan HGU Menjadi HGB

Perubahan dari Hak Guna Usaha ke Hak Guna Bangunan dapat dilakukan ketika lahan tidak lagi digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dan dialihkan menjadi area pembangunan.

Beberapa ketentuan perubahan HGU ke HGB antara lain:

  • Peruntukan lahan berubah menjadi kawasan terbangun
  • Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
  • Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan setempat
  • Pemohon membayar PNBP sesuai ketentuan
  • Sertifikat diperbarui sesuai status hak baru

Masa berlaku HGB yang diberikan mengikuti sisa masa HGU atau diberikan sesuai ketentuan baru yang berlaku.

2. Perubahan HGU Menjadi Hak Pakai

Selain menjadi HGB, HGU juga dapat diubah menjadi Hak Pakai. Perubahan ini umumnya terjadi jika lahan digunakan untuk fasilitas tertentu atau kepentingan khusus sesuai izin pemerintah.

Prosesnya hampir sama, yaitu melalui:

  • Permohonan ke Kantor Pertanahan
  • Penyesuaian peruntukan lahan
  • Pembayaran biaya administrasi
  • Penerbitan sertifikat hak baru

3. Apakah HGU Bisa Langsung Menjadi SHM?

Hak Guna Usaha tidak dapat langsung diubah menjadi Sertifikat Hak Milik. Status tanah HGU berasal dari tanah negara sehingga harus melalui tahapan perubahan terlebih dahulu.

Skema yang berlaku biasanya:

  1. HGU diubah menjadi HGB terlebih dahulu
  2. Setelah menjadi HGB, pemegang hak dapat mengajukan peningkatan menjadi SHM
  3. Pengajuan SHM hanya berlaku untuk subjek tertentu seperti WNI dan penggunaan tertentu, misalnya rumah tinggal

Proses tersebut memastikan perubahan hak tetap sesuai regulasi dan peruntukan tanah yang berlaku.

Legalitas tanah seperti HGU, HGB, atau SHM menentukan peluang pemanfaatan aset secara lebih luas, termasuk untuk kebutuhan pendanaan. Status hak yang jelas membantu proses penilaian properti menjadi lebih mudah serta meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan saat kamu mengajukan pinjaman. Dokumen lengkap dan penggunaan lahan sesuai ketentuan juga mempercepat tahapan verifikasi. 

Aset properti seperti rumah, ruko, apartemen, gudang, maupun lahan produktif dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh dana tunai. Pembiayaan jaminan properti di Moladin Finance menawarkan proses pengajuan yang praktis, pilihan tenor fleksibel, serta nominal pembiayaan yang menyesuaikan nilai aset.

Dana tersebut bisa digunakan untuk modal usaha, renovasi, kebutuhan multiguna, hingga pengembangan bisnis. Kesempatan mendapatkan pendanaan akan lebih terbuka setelah status tanah jelas dan dokumen siap. Pengajuan pembiayaan jaminan properti di Moladin Finance bisa menjadi solusi untuk memaksimalkan nilai aset yang kamu miliki, sekaligus membuka peluang finansial baru secara aman.

You may also like