Jenis sertifikat properti menjadi hal penting untuk dipahami sebelum membeli atau memiliki rumah. Salah satu yang paling sering dibahas adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) karena memiliki kekuatan hukum paling tinggi dalam kepemilikan properti. Namun, masih banyak yang belum mengetahui secara jelas apa itu SHM, apa saja fungsinya, serta bagaimana perbedaannya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Melalui pembahasan ini, kamu bisa memahami apa itu SHM, mulai dari pengertian, fungsi, hingga perbedaannya dengan SHGB. Pemahaman tersebut membantu kamu dalam menentukan status kepemilikan properti sekaligus mengurangi risiko di kemudian hari.
Pengertian SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu jenis sertifikat tanah yang diakui dalam hukum pertanahan di Indonesia. Melansir ATR/BPN, SHM menjadi dokumen legalitas tertinggi yang membuktikan kepemilikan penuh atas tanah maupun bangunan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketentuan mengenai SHM diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam aturan tersebut, SHM diposisikan sebagai bukti kepemilikan paling kuat dengan hak yang bersifat turun-temurun dan tidak memiliki batas waktu. Status ini membuat SHM dianggap sebagai bentuk kepemilikan properti yang paling aman dibandingkan jenis sertifikat lainnya.
Pemilik SHM memiliki kewenangan penuh atas properti yang dimiliki. Hak tersebut mencakup penggunaan, pengalihan melalui jual beli, pewarisan kepada ahli waris, hingga menjadikan properti sebagai jaminan pembiayaan sesuai kebutuhan. Fleksibilitas inilah yang membuat SHM banyak diminati dalam transaksi properti.
Di dalam SHM terdapat sejumlah informasi penting terkait properti, antara lain:
- Nama pemilik tanah atau bangunan
- Luas tanah atau bangunan
- Lokasi properti
- Denah atau bentuk tanah atau bangunan
- Tanggal penerbitan sertifikat
- Nama dan tanda tangan pejabat berwenang
- Cap dan stempel sebagai tanda keabsahan dokumen
Informasi tersebut menjadi dasar identifikasi kepemilikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap properti. Jika kamu baru saja membeli rumah, balik nama SHM sebaiknya segera dilakukan agar status kepemilikan tercatat secara resmi. Proses ini umumnya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum didaftarkan ke BPN.
Fungsi SHM

Kepemilikan properti yang jelas menjadi faktor penting untuk menghindari berbagai risiko di masa depan. SHM memiliki peran utama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan aset properti. Berikut beberapa fungsi SHM yang perlu kamu ketahui.
1. Bukti Kepemilikan yang Sah
SHM berfungsi sebagai bukti kepemilikan paling kuat atas tanah maupun bangunan. Nama yang tercantum di dalam sertifikat menunjukkan pemilik sah properti tersebut. Status ini memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan dan mengelola aset sesuai kebutuhan.
2. Memberikan Kepastian Hukum
Kepastian hukum menjadi salah satu fungsi utama SHM. Kepemilikan yang tercatat secara resmi membantu melindungi hak pemilik dari klaim pihak lain. Risiko sengketa juga dapat diminimalkan karena data kepemilikan sudah tercatat di instansi pertanahan.
3. Mempermudah Proses Transaksi Properti
Proses jual beli properti cenderung lebih mudah ketika statusnya sudah SHM. Pembeli biasanya lebih percaya terhadap legalitas properti yang memiliki sertifikat hak milik. Dokumen ini juga membantu mempercepat proses administrasi saat terjadi pengalihan kepemilikan.
4. Meningkatkan Nilai Jual Properti
Properti dengan status SHM umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi. Kepastian hukum dan kepemilikan penuh membuat aset lebih menarik bagi calon pembeli maupun investor. Kondisi ini dapat memberikan keuntungan ketika properti dijual di kemudian hari.
5. Dapat Digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan
SHM dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh dana tambahan. Banyak lembaga pembiayaan menerima sertifikat hak milik sebagai jaminan karena memiliki kekuatan hukum yang jelas. Melalui pinjaman jaminan properti di Moladin Finance, SHM bisa digunakan untuk mendapatkan dana renovasi rumah, kebutuhan usaha, maupun kebutuhan multiguna lainnya.
6. Mengurangi Risiko Sengketa Kepemilikan
Data kepemilikan yang tercatat dalam SHM membantu mengurangi potensi konflik. Informasi terkait pemilik, luas tanah, hingga lokasi tercantum secara resmi. Hal ini membuat proses pembuktian kepemilikan menjadi lebih jelas apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
7. Mempermudah Perencanaan Aset Jangka Panjang
SHM juga berfungsi dalam perencanaan aset jangka panjang, seperti pewarisan atau pengalihan kepemilikan kepada keluarga. Status kepemilikan yang jelas membantu proses administrasi berjalan lebih tertib dan menghindari perselisihan antar ahli waris.
Syarat Mengurus SHM

Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) membutuhkan beberapa dokumen pendukung sesuai dengan kondisi properti. Persyaratan untuk tanah yang belum bersertifikat biasanya berbeda dengan proses balik nama karena jual beli maupun pewarisan. Kelengkapan dokumen sejak awal membantu proses pengurusan berjalan lebih lancar.
1. Syarat Pembuatan SHM untuk Tanah atau Bangunan Belum Bersertifikat
Pengajuan SHM pada tanah atau bangunan yang belum memiliki sertifikat memerlukan dokumen dasar sebagai bukti kepemilikan awal. Dokumen tersebut umumnya meliputi:
- Dokumen kepemilikan awal seperti girik, petok, atau sertifikat HGB (jika ada)
- Fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Dokumen izin bangunan seperti IMB atau PBG (jika bangunan sudah berdiri)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terbaru
- Surat pernyataan kepemilikan tanah yang ditandatangani pemohon
- Dokumen pendukung lain dari kelurahan atau desa sesuai kebutuhan
Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan riwayat kepemilikan tanah sebelum diterbitkan SHM.
2. Syarat Balik Nama SHM karena Jual Beli
Proses balik nama setelah transaksi jual beli memerlukan dokumen tambahan untuk membuktikan peralihan kepemilikan. Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
- Sertifikat asli tanah atau bangunan
- Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Fotokopi identitas penjual dan pembeli
- Bukti pembayaran pajak terkait transaksi
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa
Kelengkapan dokumen tersebut membantu proses perubahan nama pemilik dalam sertifikat.
3. Syarat Balik Nama SHM karena Warisan
Pengurusan SHM melalui jalur pewarisan juga memerlukan dokumen khusus yang berkaitan dengan ahli waris. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- Sertifikat asli tanah atau bangunan
- Surat keterangan waris yang sah
- Surat kematian pemilik sebelumnya
- Identitas seluruh ahli waris
- Surat keterangan dari kelurahan atau desa
- Dokumen riwayat kepemilikan tanah
Proses ini bertujuan memastikan kepemilikan berpindah secara sah kepada ahli waris yang berhak.
Cara Mengurus SHM
Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakukan melalui beberapa tahapan di kantor pertanahan. Proses ini berlaku baik untuk pembuatan sertifikat baru maupun perubahan kepemilikan. Berikut langkah-langkah umum yang perlu kamu ketahui.
1. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Langkah awal dimulai dengan mendatangi kantor ATR/BPN sesuai lokasi properti. Seluruh dokumen persyaratan disiapkan terlebih dahulu agar proses berjalan lancar. Petugas akan memberikan formulir permohonan yang perlu diisi sebelum berkas diserahkan untuk diperiksa.
2. Pemeriksaan Dokumen dan Penjadwalan Pengukuran
Berkas yang sudah diserahkan akan diperiksa oleh petugas. Jika dinyatakan lengkap, pemohon biasanya akan menerima tanda terima. Selanjutnya, petugas menjadwalkan kunjungan ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah secara langsung.
3. Proses Pengukuran Lahan
Petugas pertanahan melakukan pengukuran untuk memastikan luas dan batas-batas bidang tanah. Hasil pengukuran ini menjadi dasar pembuatan peta bidang dan dokumen teknis yang akan digunakan dalam penerbitan sertifikat.
4. Pembuatan dan Pengesahan Surat Ukur
Data hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam surat ukur. Dokumen ini akan diverifikasi dan disahkan oleh pejabat berwenang. Setelah disetujui, data tersebut masuk ke tahap administrasi berikutnya.
5. Penelitian oleh Tim Pertanahan
Tahap berikutnya adalah penelitian data oleh tim yang terdiri dari petugas pertanahan dan pihak pemerintah setempat. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan status tanah jelas serta tidak ada masalah kepemilikan.
6. Pengumuman Data Tanah
Data yuridis tanah akan diumumkan di kantor kelurahan atau desa setempat dalam jangka waktu tertentu. Pengumuman ini memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk menyampaikan keberatan jika ada klaim atas tanah tersebut.
7. Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi
Setelah proses penelitian selesai, pemohon perlu menyelesaikan kewajiban biaya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya administrasi lainnya. Besaran biaya biasanya disesuaikan dengan nilai tanah.
8. Penerbitan dan Pengambilan Sertifikat
Jika seluruh tahapan sudah dilalui dan tidak ada keberatan dari pihak lain, kantor pertanahan akan menerbitkan SHM. Sertifikat kemudian dapat diambil oleh pemohon sesuai jadwal yang ditentukan. Proses keseluruhan umumnya memerlukan waktu beberapa bulan hingga sertifikat selesai diterbitkan.
Perbedaan SHM dan SHGB

Perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terletak pada status kepemilikan, jangka waktu, serta hak yang dimiliki pemegang sertifikat. Memahami perbedaan ini penting sebelum membeli properti agar kamu mengetahui tingkat keamanan dan fleksibilitas penggunaannya.
1. Status Kepemilikan
SHM menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. Pemilik memiliki hak sepenuhnya terhadap properti tersebut. Sementara itu, SHGB hanya memberikan hak untuk menggunakan dan mendirikan bangunan di atas tanah yang secara hukum bukan sepenuhnya milik pemegang sertifikat.
2. Jangka Waktu Kepemilikan
SHM tidak memiliki batas waktu dan berlaku selama kepemilikan tidak dialihkan. Sertifikat ini juga dapat diwariskan kepada ahli waris. Berbeda dengan SHGB yang memiliki masa berlaku terbatas, biasanya sekitar 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Hak Penggunaan Properti
Pemegang SHM memiliki kebebasan penuh dalam menggunakan properti, termasuk menjual, menghibahkan, atau menjadikannya jaminan pembiayaan. Pemegang SHGB tetap memiliki hak penggunaan, tetapi terbatas pada jangka waktu yang telah ditentukan.
4. Tingkat Keamanan Kepemilikan
SHM dianggap memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena kepemilikannya bersifat permanen. SHGB tetap memiliki perlindungan hukum, tetapi ada risiko harus melakukan perpanjangan saat masa berlaku habis.
5. Nilai Properti
Properti dengan status SHM umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi. Kepastian kepemilikan menjadi faktor utama yang membuat banyak pembeli lebih memilih SHM. Properti dengan SHGB biasanya memiliki harga lebih terjangkau karena statusnya terbatas waktu.
6. Penggunaan sebagai Jaminan Pembiayaan
SHM lebih fleksibel digunakan sebagai jaminan pembiayaan karena status kepemilikannya kuat. SHGB juga dapat dijadikan agunan, tetapi biasanya mempertimbangkan sisa masa berlaku sertifikat.
Pemahaman tentang SHM membantu memastikan kepemilikan properti memiliki kekuatan hukum yang jelas dan aman. Sertifikat ini memberikan kepastian status kepemilikan sekaligus memudahkan berbagai kebutuhan seperti transaksi, pewarisan, hingga perencanaan aset jangka panjang.
Pengetahuan mengenai fungsi, syarat, dan cara mengurus SHM membuat pengelolaan properti dapat dilakukan dengan lebih optimal. Selain itu, SHM juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan finansial.
Jika kamu membutuhkan dana tambahan, sertifikat hak milik dapat digunakan sebagai jaminan properti. Melalui pinjaman jaminan properti di Moladin Finance, kamu bisa mengajukan pembiayaan dengan proses cepat, pilihan angsuran fleksibel, serta pencairan dana yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Opsi ini dapat menjadi solusi ketika kamu ingin memanfaatkan aset properti untuk berbagai rencana tanpa mengubah status kepemilikannya.
