Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Ruko Status HGB Bisa Jadi SHM? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya!

Ruko Status HGB Bisa Jadi SHM? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya!

by MOFI News
ruko status HGB - Moladin

Status kepemilikan tanah menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan sebelum membeli atau memiliki properti. Tak sedikit pemilik ruko status HGB yang kemudian mencari tahu apakah sertifikat tersebut dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kabar baiknya, perubahan status tersebut memang dimungkinkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua ruko bisa langsung dialihkan menjadi SHM.

Ada sejumlah syarat, dokumen, hingga proses administrasi yang perlu dipenuhi sesuai aturan pertanahan di Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya!

Apakah Ruko Status HGB Bisa Diubah Menjadi SHM?

Jawabannya, bisa. Namun, perubahan status tersebut tidak berlaku untuk seluruh ruko.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kesempatan bagi pemilik HGB untuk mengajukan peningkatan hak menjadi SHM apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila status HGB dimiliki badan hukum, berada di atas Hak Pengelolaan (HPL), atau tidak memenuhi ketentuan mengenai penggunaan lahan maupun kepemilikannya.

Dengan kata lain, setiap pengajuan akan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memperoleh persetujuan.

Syarat Mengubah Ruko Status HGB Menjadi SHM

Syarat Mengubah Ruko Status HGB Menjadi SHM - MOFI
Foto: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Tidak semua pemilik dapat langsung mengajukan perubahan status sertifikat. Berikut beberapa persyaratan yang umumnya harus dipenuhi:

1. Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

Hak Milik hanya dapat dimiliki perseorangan yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Digunakan sebagai Hunian dan Tempat Usaha

Ruko yang difungsikan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi usaha memiliki peluang untuk memenuhi persyaratan perubahan status.

Sementara bangunan yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha berskala besar biasanya memiliki ketentuan berbeda.

3. Luas Tanah Sesuai Ketentuan

Secara umum, luas tanah yang diajukan maksimal sekitar 120 meter persegi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Mengenal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

4. HGB Masih Berlaku atau Pernah Berlaku

Sertifikat HGB yang diajukan harus memiliki status yang jelas sehingga dapat diverifikasi oleh kantor pertanahan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Selain memenuhi syarat utama, pemohon juga perlu melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Sertifikat HGB asli.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat persetujuan pihak terkait apabila sertifikat masih menjadi agunan.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.

Dokumen yang lengkap akan membantu proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.

Berapa Biaya Mengubah HGB Menjadi SHM?

perbedaan-hgb-dan-shm-MoFi
Foto: Sinar Mas Land

Untuk layanan perubahan hak, pemerintah menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per bidang tanah.

Di luar biaya tersebut, pemohon mungkin perlu menyiapkan pengeluaran tambahan apabila menggunakan jasa notaris atau PPAT maupun terdapat kebutuhan administrasi lain selama proses pengurusan.

Karena itu, sebaiknya tanyakan rincian biaya sejak awal kepada kantor pertanahan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hal yang Perlu Dicek Sebelum Mengajukan Permohonan

Agar proses berjalan lebih mudah, ada beberapa hal yang sebaiknya dipastikan terlebih dahulu, di antaranya:

  • Tanah tidak sedang dalam sengketa.
  • Penggunaan bangunan sesuai tata ruang daerah setempat.
  • Sertifikat HGB atas nama perseorangan, bukan badan hukum.
  • Seluruh dokumen administrasi sudah lengkap dan masih berlaku.

Melakukan pengecekan sejak awal dapat mengurangi risiko permohonan dikembalikan karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.

Cara Mengurus Perubahan Status HGB Menjadi SHM

Proses perubahan status dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah atau memanfaatkan layanan digital resmi yang disediakan pemerintah apabila tersedia.

Baca Juga  Peralihan Hak Atas Tanah: Pengertian, Syarat, dan Proses yang Perlu Diketahui

Secara umum, tahapan yang akan dilalui meliputi:

  1. Mengajukan permohonan beserta seluruh dokumen.
  2. Pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  3. Verifikasi data kepemilikan.
  4. Pemeriksaan fisik tanah apabila diperlukan.
  5. Penerbitan Sertifikat Hak Milik setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Lama proses dapat berbeda-beda tergantung hasil pemeriksaan dan kondisi masing-masing bidang tanah.

Bagi kamu yang ingin mendapatkan informasi terbaru seputar properti, sertifikat tanah, hingga tips memilih hunian dan aset usaha, jangan lupa membaca artikel lainnya hanya di Moladin Finance. Beragam panduan dan informasi terkini bisa menjadi referensi sebelum mengambil keputusan terkait properti!

You may also like