Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Cara Mengurus Sertifikat Apartemen, Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Cara Mengurus Sertifikat Apartemen, Syarat, Prosedur, dan Biayanya

by MOFI News

Sertifikat apartemen merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan sebuah unit. Oleh karena itu, proses pengurusannya perlu dilakukan sesuai prosedur agar status kepemilikan tercatat dengan benar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Berbeda dengan rumah tapak, apartemen memiliki bentuk kepemilikan yang diatur melalui Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Dokumen ini diterbitkan setelah berbagai persyaratan administrasi dan legalitas bangunan terpenuhi, sehingga pemilik perlu mengetahui tahapan pengurusannya.

Cara mengurus sertifikat apartemen juga perlu diketahui, baik saat membeli unit baru dari pengembang maupun apartemen bekas. Berikut syarat, prosedur, dokumen yang dibutuhkan, serta estimasi biaya yang perlu disiapkan.

Syarat Mengurus Sertifikat Apartemen

Sebelum mengurus sertifikat apartemen, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Kelengkapan berkas dapat mempercepat proses penerbitan maupun balik nama sertifikat, baik untuk apartemen baru maupun apartemen bekas.

Berikut beberapa dokumen yang umumnya diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sesuai status transaksi.
  • Bukti pelunasan pembayaran unit apartemen.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika diperlukan.
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) penjual untuk transaksi jual beli.
  • Sertifikat induk dan dokumen pemecahan sertifikat dari pengembang (untuk apartemen baru).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta dokumen pendukung dari pengembang.
  • Formulir permohonan penerbitan atau balik nama sertifikat sesuai ketentuan Kantor Pertanahan.

Perlu diketahui, persyaratan dapat berbeda tergantung status apartemen, apakah dibeli dari pengembang, melalui transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Karena itu, sebaiknya pastikan kembali dokumen yang diminta kepada pengembang, PPAT, atau Kantor Pertanahan setempat sebelum mengajukan permohonan.

Prosedur Mengurus Sertifikat Apartemen

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, proses pengurusan sertifikat apartemen atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi apartemen. Untuk apartemen baru, sebagian proses administrasi umumnya dilakukan oleh pengembang sebelum sertifikat diterbitkan atas nama pemilik.

Baca Juga  7 Perumahan Dekat LRT Jatibening yang Strategis, Cocok untuk Mobilitas Harian

Berikut tahapan umum mengurus sertifikat apartemen:

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan
    Pastikan seluruh dokumen identitas, bukti kepemilikan, dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan
    Pemohon atau kuasanya menyerahkan formulir permohonan beserta seluruh dokumen kepada petugas loket di Kantor Pertanahan setempat.
  3. Verifikasi berkas
    Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Apabila terdapat kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum proses dilanjutkan.
  4. Melakukan pembayaran biaya administrasi
    Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran biaya bergantung pada jenis layanan yang diajukan.
  5. Proses penerbitan SHMSRS
    Kantor Pertanahan akan memproses permohonan, termasuk pencatatan administrasi dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Pada apartemen baru, proses ini dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pemecahan sertifikat induk beserta dokumen pendukung lainnya.
  6. Pengambilan sertifikat
    Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat apartemen sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kantor Pertanahan.

Perlu diketahui, lama proses penerbitan sertifikat dapat berbeda-beda tergantung jumlah unit yang didaftarkan, kelengkapan dokumen, serta proses administrasi dari pengembang maupun Kantor Pertanahan setempat.

Biaya Mengurus Sertifikat Apartemen

Biaya mengurus sertifikat apartemen tidak memiliki nominal yang sama untuk setiap pemilik. Besaran biaya bergantung pada jenis layanan yang diajukan, seperti penerbitan sertifikat pertama, balik nama, atau pengurusan setelah transaksi jual beli. Selain itu, biaya juga dapat dipengaruhi oleh penggunaan jasa PPAT atau notaris serta pajak yang timbul dalam proses pengalihan hak.

1. Tarif Penerbitan SHMSRS (PNBP)

Pemerintah mengenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:

Jenis ApartemenTarif PNBP
Apartemen sederhana/subsidiRp50.000 per sertifikat
Apartemen non-subsidiRp100.000 per sertifikat

Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan sertifikat yang dibayarkan kepada negara dan bukan keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan selama proses pengurusan.

Baca Juga  Sertifikat Tanah Warisan Belum Dibalik Nama? Cek Syarat dan Cara Urusnya!

2. Biaya Jasa PPAT atau Notaris

Apabila proses pengurusan sertifikat dilakukan bersamaan dengan transaksi jual beli atau balik nama, pemilik umumnya memerlukan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Besaran biayanya tidak ditetapkan secara khusus oleh pemerintah dan dapat berbeda tergantung nilai transaksi maupun kebijakan masing-masing PPAT.

3. Pajak dan Bea Perolehan Hak

Dalam transaksi jual beli apartemen, pemilik juga perlu memperhitungkan biaya pajak dan bea yang berlaku, seperti:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban pembeli sesuai ketentuan daerah.
  • Pajak Penghasilan (PPh) yang umumnya menjadi kewajiban penjual.

Besaran pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

4. Biaya Administrasi Pengembang

Untuk apartemen baru, proses penerbitan SHMSRS biasanya difasilitasi oleh pengembang. Dalam beberapa kasus, pengembang dapat mengenakan biaya administrasi atau biaya pengurusan dokumen sesuai perjanjian jual beli yang telah disepakati.

Karena setiap proses pengurusan dapat berbeda, sebaiknya pemilik menanyakan rincian biaya kepada Kantor Pertanahan (BPN), PPAT, atau pihak pengembang sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, seluruh biaya yang perlu disiapkan dapat diketahui sejak awal dan proses pengurusan sertifikat dapat berjalan lebih lancar.

Sertifikat apartemen yang sudah lengkap tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan finansial. Karena itu, pastikan seluruh dokumen tersimpan dengan baik dan proses pengurusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kamu membutuhkan dana untuk modal usaha, renovasi, pendidikan, atau kebutuhan lainnya, sertifikat apartemen berstatus SHMSRS juga dapat dijadikan jaminan pembiayaan di Moladin Finance. Dengan plafon pembiayaan hingga Rp10 miliar, tenor fleksibel, serta proses yang cepat setelah dokumen dinyatakan lengkap, Moladin Finance siap membantu memenuhi kebutuhan finansialmu.

You may also like