Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Syarat Bedah Rumah Pemerintah 2026 dan Cara Mengusulkannya!

Syarat Bedah Rumah Pemerintah 2026 dan Cara Mengusulkannya!

by MOFI News
bedah rumah pemerintah - Moladin

Program bedah rumah pemerintah hadir untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang lebih layak.

Bantuan ini merupakan bagian dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dengan bentuk bantuan berupa renovasi rumah atau pembangunan rumah baru sesuai kondisi penerima.

Ketentuan penerima dan rumah yang dapat memperoleh bantuan kini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Lantas, siapa saja yang memenuhi kriterianya?

Syarat Penerima Bedah Rumah Pemerintah

Program bedah rumah pemerintah tidak diberikan secara otomatis kepada setiap pemilik rumah yang kondisinya kurang layak. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan diverifikasi, di antaranya:

1. Bantuan untuk Renovasi Rumah

Masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni dapat menjadi penerima bantuan renovasi dengan kriteria berikut:

  • Rumah yang ditempati merupakan satu-satunya rumah dan kondisinya tidak layak huni.
  • Memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas, sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak sedang bersengketa.
  • Termasuk kelompok kesejahteraan desil 1 sampai desil 4 berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  • Belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah atau program bantuan perumahan dari pemerintah untuk MBR.

2. Bantuan untuk Pembangunan Rumah Baru

Sementara itu, bedah rumah pemerintah melalui pembangunan baru ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah atau membutuhkan rumah pengganti karena bangunan sebelumnya rusak total.

Syaratnya antara lain:

  • Belum mempunyai rumah.
  • Memiliki tanah dengan status kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sesuai rencana tata ruang kawasan permukiman serta tidak dalam sengketa.
  • Termasuk desil 1 sampai desil 4 dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  • Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau program bantuan pemerintah untuk perumahan.
Baca Juga  Syarat Pembelian Rumah Negara oleh Pegawai Negeri, Begini Aturannya

Rumah Seperti Apa yang Bisa Dibedah?

Tidak semua rumah yang terlihat tua otomatis masuk kriteria bedah rumah pemerintah. Rumah yang dinilai tidak layak huni setidaknya memiliki masalah pada salah satu dari tiga aspek utama berikut:

1. Keselamatan Bangunan

Kondisi struktur menjadi salah satu pertimbangan penting. Contohnya fondasi tidak kokoh, dinding mengalami keretakan, atap rusak atau bocor, hingga bagian bangunan lain yang membahayakan penghuni.

2. Kecukupan Luas

Rumah juga perlu memiliki luas yang memadai bagi penghuninya. Bangunan yang terlalu sempit dengan ruang gerak dan ruang hunian yang sangat terbatas dapat masuk dalam kategori tidak layak.

3. Kesehatan Penghuni

Aspek kesehatan mencakup sirkulasi udara, pencahayaan, kelembapan, serta kondisi sanitasi. Rumah dengan ventilasi minim, kondisi terlalu lembap, atau sanitasi yang buruk dapat memenuhi salah satu indikator ketidaklayakan hunian.

Bagaimana Status Tanahnya?

Salah satu hal penting dalam bedah rumah pemerintah adalah kejelasan status tanah. Tanah yang digunakan dapat berupa tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah milik keluarga besar, atau tanah hibah.

Dalam kondisi tertentu, penguasaan tanah juga dapat dibuktikan melalui surat pernyataan menempati rumah dan tanah yang dibuat oleh pemohon serta diketahui kepala desa atau lurah.

Tanah tersebut tetap harus sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang dan tidak berada dalam sengketa. Setelah rumah selesai diperbaiki atau dibangun, penerima wajib menghuninya sekurang-kurangnya selama tiga tahun.

Cara Mengusulkan Bantuan Bedah Rumah

Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengusulkan bantuan melalui RT/RW atau kepala desa/lurah untuk diteruskan kepada pemerintah daerah. Pengusulan juga dapat berasal dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan atau anggota lembaga tinggi negara, hingga menteri atau kepala lembaga.

Baca Juga  7 Apartemen di Bintaro yang Layak Dipertimbangkan, Lokasi Strategis dan Fasilitas Lengkap

Selanjutnya, usulan diproses melalui aplikasi SIBARU. Namun, pengajuan bedah rumah pemerintah belum berarti bantuan pasti diterima. Setiap calon penerima tetap harus melewati tahapan verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi rumah.

Buat kamu yang ingin mengetahui informasi lain seputar hunian, tanah, dan perkembangan properti, simak terus artikel informatif lainnya di Moladin Finance.

You may also like