Menggabungkan dua bidang tanah menjadi satu sertifikat bisa dilakukan apabila memenuhi ketentuan pertanahan yang berlaku. Proses ini diperlukan ketika pemilik memiliki dua bidang tanah yang letaknya berdampingan dan ingin mencatatnya sebagai satu bidang baru.
Penggabungan tersebut termasuk perubahan data fisik tanah sehingga pemilik perlu mengurus pemeliharaan data pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. Ketentuan ini penting diperhatikan agar luas, batas, dan data tanah yang tercantum dalam sertifikat sesuai kondisi sebenarnya.
Lantas, apa saja syarat penggabungan bidang tanah dan bagaimana prosedurnya?
Penggabungan Bidang Tanah Termasuk Perubahan Data Fisik

Perubahan data pada tanah yang sudah terdaftar diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, pemegang hak wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.
Dalam konteks penggabungan, perubahan terjadi pada data fisik tanah. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP 24/1997, data fisik merupakan keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah, termasuk keterangan mengenai bangunan atau bagian bangunan yang berada di atasnya.
Sementara itu, Pasal 1 angka 12 PP 24/1997 menjelaskan pemeliharaan data pendaftaran tanah sebagai kegiatan pendaftaran untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam dokumen pertanahan dengan perubahan yang terjadi kemudian.
Karena luas dan batas bidang tanah dapat berubah setelah penggabungan, proses tersebut perlu dicatat dan diperbarui pada administrasi pertanahan.
Apa Itu Penggabungan Bidang Tanah?
Secara sederhana, penggabungan bidang tanah merupakan proses menyatukan dua atau lebih bidang tanah yang telah terdaftar menjadi satu bidang baru.
Ketentuannya terdapat dalam Pasal 50 ayat (1) PP 24/1997. Penggabungan dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak apabila bidang-bidang tanah tersebut:
- sudah terdaftar;
- letaknya berbatasan;
- seluruhnya atas nama pemilik yang sama;
- memiliki hak yang sama; dan
- memiliki sisa jangka waktu hak yang sama.
Artinya, tidak semua dua bidang tanah bisa langsung digabung menjadi satu sertifikat. Status kepemilikan dan jenis hak atas tanah perlu diperhatikan terlebih dahulu.
Misalnya, seseorang memiliki dua bidang tanah yang berdampingan dan keduanya tercatat atas nama orang yang sama. Jika jenis hak serta sisa jangka waktunya memenuhi ketentuan, kedua bidang tersebut dapat diajukan untuk penggabungan.
Sertifikat Lama Dihapus dan Diterbitkan Sertifikat Baru

Setelah penggabungan disetujui, bidang tanah hasil penggabungan akan menjadi satu satuan bidang baru.
Pasal 50 ayat (2) PP 24/1997 mengatur bahwa untuk bidang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Dokumen-dokumen sebelumnya kemudian dihapus.
Dengan demikian, penggabungan bukan sekadar mencatat dua bidang dalam satu dokumen. Data pertanahan akan diperbarui sehingga bidang hasil penggabungan memiliki administrasi dan sertifikat baru.
Syarat Penggabungan Dua Bidang Tanah
Berdasarkan persyaratan layanan penggabungan bidang tanah yang dicantumkan dalam sumber, beberapa dokumen yang perlu disiapkan pemohon antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa, apabila pengurusan dilakukan melalui kuasa.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon, serta identitas kuasa apabila pengajuan dikuasakan. Dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli bidang tanah yang akan digabungkan.
Formulir permohonan juga memuat sejumlah informasi, seperti identitas pemohon, luas, letak dan penggunaan tanah, pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, pernyataan penguasaan fisik tanah, serta alasan penggabungan.
Kapan Tanah Perlu Diukur Kembali?
Penggabungan bidang tanah tidak selalu berarti harus dilakukan pengukuran ulang. Namun, terdapat kondisi tertentu yang memerlukan pengukuran.
Berdasarkan ketentuan layanan yang menjadi rujukan, pengukuran diperlukan apabila:
- sertifikat belum dilampiri gambar situasi; atau
- terjadi perubahan tanda batas.
Hal ini berkaitan dengan perubahan data fisik tanah, khususnya ketika batas atau kondisi bidang tanah perlu disesuaikan dengan data terbaru.
Bagaimana Jika Tanah Masih Dibebani Hak Tanggungan?
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya hak tanggungan atau beban lain yang tercatat pada bidang tanah.
Pasal 50 ayat (3) PP 24/1997 mengatur bahwa penggabungan tanah yang dibebani hak tanggungan atau beban lain yang terdaftar baru dapat dilakukan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang memberikan persetujuan terhadap penghapusan beban tersebut.
Jadi, apabila salah satu bidang tanah masih menjadi objek hak tanggungan, pemilik tidak bisa mengabaikan status tersebut saat mengajukan penggabungan.
Berapa Lama Proses Penggabungan Tanah?
Untuk penggabungan sampai dengan lima bidang tanah, waktu penyelesaian yang tercantum dalam sumber adalah 15 hari.
Sementara itu, penggabungan lebih dari lima bidang membutuhkan waktu penyelesaian yang disesuaikan.
Perlu diperhatikan bahwa jangka waktu tersebut berkaitan dengan layanan penggabungan bidang tanah dan kelengkapan persyaratan yang diajukan. Kondisi administrasi atau kebutuhan pengukuran dapat memengaruhi proses di lapangan.
Intinya, Tidak Semua Tanah Bisa Digabung
Penggabungan dua bidang tanah menjadi satu sertifikat dapat dilakukan, tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Kedua bidang harus sudah terdaftar, letaknya berbatasan, dimiliki oleh orang yang sama, serta mempunyai jenis hak dan sisa jangka waktu yang sama. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 50 ayat (1) PP 24/1997.
Setelah permohonan diproses, sertifikat dan dokumen pertanahan lama akan disesuaikan melalui penerbitan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) PP 24/1997.
Karena penggabungan mengubah data fisik tanah, pemilik juga wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan sesuai ketentuan Pasal 36 PP 24/1997.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dokumen kepemilikan, status hak, batas bidang, serta kondisi tanah sudah sesuai. Langkah ini penting agar proses penggabungan tidak terhambat karena adanya perbedaan data atau persoalan administrasi.
Setelah mengetahui syarat dan prosedurnya, pastikan dokumen tanah sudah lengkap sebelum mengajukan penggabungan bidang tanah. Jika Anda juga membutuhkan solusi pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, Moladin Finance (MOFI) menyediakan layanan pembiayaan dengan proses yang praktis dan aman.
Cek informasi produk dan layanan Moladin Finance untuk menemukan solusi pembiayaan yang sesuai kebutuhan Anda.
