Skip to main content

Moladin Finance Official Blog

Artikel » Panduan » Sertifikat Tanah Warisan Belum Dibalik Nama? Cek Syarat dan Cara Urusnya!

Sertifikat Tanah Warisan Belum Dibalik Nama? Cek Syarat dan Cara Urusnya!

by MOFI News
sertifikat tanah warisan - Moladin

Menerima tanah dari keluarga bukan berarti status kepemilikannya otomatis berpindah ke nama ahli waris.

Agar hak atas tanah diakui secara hukum dan tidak memicu persoalan di masa mendatang, proses pengurusan sertifikat tanah warisan perlu segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan kepastian hukum, proses balik nama juga memudahkan pengelolaan aset, pembagian warisan, hingga pengurusan administrasi jika suatu saat tanah tersebut akan dimanfaatkan. Berikut syarat, dokumen, dan tahapan yang perlu kamu ketahui!

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan agar Beralih ke Nama Ahli Waris

Perubahan nama pemilik dalam sertifikat tanah warisan dilakukan melalui proses peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah berada.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses berjalan lebih cepat.

Setelah permohonan diterima, petugas akan memverifikasi data administrasi maupun data fisik tanah sebelum menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut persyaratan yang umumnya diminta saat mengurus peralihan hak waris atas tanah:

  • Surat Keterangan Waris.
  • Akta kematian pewaris.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris atau pemohon.
  • Formulir permohonan yang telah diisi, ditandatangani, dan bermeterai.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
  • Akta wasiat dari notaris jika tersedia.
  • Akta pembagian warisan dari notaris apabila hak tanah dialihkan kepada salah satu ahli waris.
  • Bukti pelunasan kewajiban pajak yang dipersyaratkan.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pengurusan sertifikat tanah warisan tidak mengalami kendala administrasi.

Tempat Mengurus Dokumen Pendukung

cara mengurus sertifikat tanah warisan - Moladin
Foto: Cariproperti

Beberapa dokumen berasal dari instansi yang berbeda. Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui lokasi pengurusannya agar proses lebih efisien. Berikut rinciannya:

Baca Juga  6 Perbedaan Hak Guna Bangunan dan SHM, Mana Lebih Aman?

1. Surat Keterangan Waris

Dokumen ini dapat diurus melalui kantor desa atau kelurahan, kemudian disahkan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah setempat.

2. Akta Kematian

Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemilik tanah telah meninggal dunia sehingga haknya dapat dialihkan kepada ahli waris.

3. Bukti Pembayaran Pajak

Pemohon juga perlu melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan

Setelah seluruh dokumen siap, berikut alur pengurusannya di Kantor Pertanahan.

1. Mengajukan Permohonan

Pemohon menyerahkan seluruh dokumen ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi sebelum permohonan diproses.

2. Verifikasi Data Tanah

Petugas melakukan penelitian terhadap data yuridis dan data fisik tanah untuk memastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen yang diajukan.

3. Pencatatan Peralihan Hak

Jika seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, Kantor Pertanahan akan mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

4. Penerbitan Sertifikat Baru

Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat tanah warisan atas nama ahli waris. Sertifikat dapat diterbitkan atas nama seluruh ahli waris secara bersama atau sesuai hasil pembagian yang telah disepakati keluarga.

Bagaimana Jika Sertifikat Masih Berbentuk Analog?

Saat ini sebagian wilayah telah menerapkan sertifikat elektronik. Apabila sertifikat yang diajukan masih berbentuk fisik atau analog, Kantor Pertanahan akan melakukan proses alih media menjadi sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum dokumen baru diterbitkan.

Dengan sistem ini, data pertanahan menjadi lebih mudah dikelola sekaligus meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan.

Baca Juga  Contoh Surat Hibah Tanah: Format, Syarat, dan Cara Membuatnya

Berapa Lama Proses Pengurusannya?

Secara umum, penyelesaian permohonan peralihan hak karena pewarisan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, sepanjang seluruh dokumen telah lengkap dan tidak ditemukan kendala administrasi maupun data tanah.

Sementara itu, besaran biaya mengikuti ketentuan yang berlaku. Kamu dapat melakukan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau layanan resmi Kementerian ATR/BPN agar memperoleh estimasi sesuai jenis layanan yang diajukan.

Pastikan seluruh dokumen dipersiapkan dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan lebih lancar.

Ingin mendapatkan informasi seputar legalitas properti, tips membeli rumah, hingga panduan administrasi tanah? Jangan lewatkan artikel terbaru di Moladin Finance untuk memperoleh berbagai informasi properti yang praktis dan mudah dipahami!

You may also like